Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mendorong praktik under-invoicing di sektor pertambangan dan pencurian ikan di laut ikut dipertimbangkan sebagai tindak pidana korupsi karena merugikan negara.
Menurut Yusril, UU Tipikor tidak hanya mengatur kerugian negara, tetapi juga kerugian terhadap perekonomian negara. Ia menilai praktik seperti under-invoicing dan pencurian ikan perlu diperhatikan karena berdampak pada perekonomian nasional.