Liputan6.com, Jakarta - Pada 28 Oktober 2026, Indonesia memperingati 98 tahun Sumpah Pemuda. Namun, peringatan itu menyimpan ironi: semangat satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa masih hidup dalam ritual kenegaraan, tetapi semakin tergerus oleh persoalan kebangsaan, disintegrasi, korupsi lintas lini penyelenggara negara, dan pelayanan publik yang belum memuaskan. Dari perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN), persoalan utamanya bukan sekadar moral, melainkan kegagalan negara menjalankan fungsi bestuurszorg—fungsi memayungi dan melayani warga negara—secara sah, adil, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan umum.
Masalah Kebangsaan: dari Persatuan Menjadi Retorika
Sumpah Pemuda 1928 adalah pernyataan politik-kebangsaan yang menegaskan identitas bersama di atas identitas primordial. Ia lahir dari kesadaran bahwa Indonesia hanya dapat berdiri bila keberagaman suku, agama, dan daerah dikelola dalam kerangka persatuan. Dalam bahasa HAN, itu adalah fondasi legitimasi negara: kekuasaan administrasi tidak boleh diperuntukkan bagi kelompok tertentu, tetapi harus melayani publik secara setara.
Advertisement
Kenyataannya, kesetaraan itu masih rapuh. Setara Institute mencatat 221 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan sepanjang 2025, dengan 331 tindakan pelanggaran. Pada 2024, tercatat 260 peristiwa dengan 402 tindakan. Angka ini menunjukkan bahwa intoleransi bukan gejala sporadis, melainkan persoalan struktural yang menyentuh relasi negara dan warga. Ketika perlakuan negara terhadap kelompok minoritas tidak setara, muncul diskriminasi administratif: akses terhadap izin, pelayanan, perlindungan, dan pengakuan hukum menjadi tidak merata.
Dari kacamata HAN, diskriminasi semacam itu melanggar asas kepastian hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan kepentingan umum. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan berdasarkan asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesionalitas, partisipatif, persamaan perlakuan, keterbukaan, akuntabilitas, serta kelangsungan penyelenggaraan. Jika asas-asas ini diabaikan, Sumpah Pemuda hanya menjadi kalimat upacara.
Disintegrasi: Ancaman yang Tidak Selalu Bersenjata
Disintegrasi bangsa sering dibayangkan sebagai pemberontakan bersenjata atau separatisme. Padahal, bentuk paling berbahaya saat ini sering bersifat senyap: ketidakpercayaan warga terhadap negara, kesenjangan pelayanan antarwilayah, politik identitas, polarisasi digital, serta persepsi bahwa hukum hanya berlaku bagi mereka yang lemah.
Ketika warga di daerah terpencil sulit memperoleh layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, atau keadilan, mereka tidak serta-merta menjadi separatis. Namun, jarak psikologis antara warga dan negara melebar. Negara yang gagal hadir secara administratif menciptakan ruang bagi patronase lokal, kekuasaan informal, dan identitas sempit untuk mengisi kekosongan. Dalam kerangka negara hukum, ini adalah kegagalan pemerintahan menjalankan tugas pelayanan yang menjadi alasan keberadaannya.
RPJPN 2025–2045 sendiri menempatkan transformasi tata kelola sebagai pilar menuju Indonesia Emas, termasuk penguatan supremasi hukum, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan pemberantasan korupsi. Arah kebijakan itu tepat. Namun, arah tersebut tidak akan berarti jika birokrasi tetap terjebak pada ego sektoral, sentralisme prosedural, dan pelayanan yang hanya nyaman bagi mereka yang memiliki akses, uang, atau koneksi.
Korupsi: Pengkhianatan Fungsi Publik
Korupsi adalah bentuk paling nyata dari “tiadanya” Sumpah Pemuda dalam praktik penyelenggaraan negara. Ia bukan sekadar pencurian uang rakyat, melainkan penyimpangan kewenangan publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum. Dalam HAN, korupsi merusak tiga hal sekaligus: legalitas keputusan administrasi, kewajaran penggunaan wewenang, dan kepercayaan publik terhadap negara.
Data memperlihatkan bahwa persoalan ini masih serius. Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 mencatat skor 34 dari 100, turun dari 37 pada 2024, dengan peringkat 109 dari 180 negara. Skor tersebut menempatkan Indonesia jauh dari standar tata kelola yang bersih. KPK melaporkan bahwa sepanjang 2025 lembaga itu menetapkan 118 tersangka dan memulihkan aset negara Rp1,53 triliun. Dalam penindakan, KPK menangani 116 penyidikan, 70 penyelidikan, 115 penuntutan, dan 78 eksekusi. KPK juga mencatat korupsi pengadaan barang dan jasa sebagai salah satu jenis perkara yang paling dominan, dengan 39 perkara pada 2025 dan total 446 perkara sejak 2004.
Angka penindakan penting, tetapi tidak cukup. Tingginya angka penindakan justru menunjukkan bahwa upaya pencegahan masih perlu diperkuat. Ketika korupsi terjadi dalam pengadaan barang dan jasa, dampaknya langsung menyentuh publik: jalan rusak, sekolah tanpa fasilitas layak, puskesmas kekurangan obat, bantuan sosial bocor, dan biaya proyek strategis membengkak. Korupsi dengan demikian merupakan antitesis pelayanan publik.
Dari perspektif HAN, akar masalahnya adalah lemahnya pengendalian administratif. Banyak keputusan pemerintah lahir dari kewenangan diskresioner yang luas, tetapi tidak disertai mekanisme pertanggungjawaban yang memadai. Prinsip détournement de pouvoir—penyalahgunaan wewenang—harus menjadi alat kritik terhadap keputusan yang secara formal sah, tetapi secara substantif digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau politik. Penegakan hukum pidana diperlukan, tetapi tanpa perbaikan sistem administrasi, korupsi hanya akan berganti pelaku dan modus.
Pelayanan Publik: Wajah Negara yang Paling Dekat dengan Warga
Bagi warga, negara tidak dikenal melalui pidato presiden atau dokumen perencanaan, melainkan melalui pengalaman sehari-hari: mengurus KTP, mengakses BPJS, mendapatkan izin usaha, menghadapi birokrasi sekolah, atau menuntut layanan darurat. Jika pengalaman itu lambat, mahal, tidak transparan, dan penuh pungutan informal, negara hadir sebagai beban, bukan pelindung.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga dan penduduk untuk memenuhi hak serta kebutuhan dasarnya. BPS mendefinisikan Indeks Kepuasan Masyarakat sebagai ukuran persepsi penerima layanan terhadap pelayanan aparatur, dengan skala 25–100. Semakin tinggi angkanya, semakin baik persepsi terhadap kualitas layanan. Namun, pengukuran kepuasan tidak boleh berhenti sebagai administrasi pelaporan. Hasilnya harus menjadi dasar evaluasi kinerja pejabat, perbaikan proses bisnis, dan pemberian sanksi bagi unit pelayanan yang gagal.
Persoalannya, banyak instansi masih mengukur keberhasilan berdasarkan jumlah dokumen yang diproses, bukan dampaknya bagi warga. Pelayanan digital pun terkadang hanya memindahkan antrean dari loket ke aplikasi tanpa memperbaiki substansi. Sistem yang mengalami gangguan, persyaratan berlapis, biaya tidak transparan, dan minimnya literasi digital justru memperlebar kesenjangan. Pelayanan publik yang baik menuntut desain ulang proses, bukan sekadar digitalisasi tampilan.
Kritik HAN: Negara Administratif yang Belum Berpihak
HAN memandang pemerintahan bukan sebagai pemegang kekuasaan yang berdiri di atas masyarakat, melainkan sebagai penyelenggara fungsi publik yang terikat hukum. Ada tiga kritik mendasar terhadap praktik administrasi Indonesia saat ini.
Pertama, legalitas tanpa legitimasi. Banyak kebijakan memiliki dasar hukum formal, tetapi lahir tanpa partisipasi bermakna, kajian dampak yang jujur, atau transparansi data. Kebijakan yang sah secara prosedural dapat tetap bermasalah secara substantif apabila melanggar asas keadilan, proporsionalitas, dan kepentingan umum.
Contohnya, penerbitan izin usaha atau perubahan tata ruang yang dilakukan secara cepat dengan mengandalkan dokumen formal, tetapi tanpa melibatkan warga yang akan terdampak. Ketika lahan pertanian atau ruang terbuka hijau dialihfungsikan menjadi kawasan komersial hanya berdasarkan persetujuan administratif, sementara masyarakat setempat tidak diberi ruang untuk menyampaikan keberatan, kebijakan itu mungkin sah menurut prosedur, tetapi kehilangan legitimasi karena mengabaikan kepentingan publik.
Hal serupa terjadi ketika kebijakan digitalisasi layanan diberlakukan tanpa mempertimbangkan warga yang belum menguasai teknologi, sehingga justru menciptakan kesenjangan akses baru. Dalam kerangka HAN, legalitas tidak boleh dipahami secara sempit sebagai kepatuhan pada formulir dan prosedur. Legalitas harus mencakup kewajaran tujuan, keterbukaan proses, dan keadilan dampaknya bagi masyarakat.
Kedua, diskresi tanpa akuntabilitas. Pejabat publik memang membutuhkan ruang kebijakan untuk merespons keadaan konkret. Namun, diskresi harus dibatasi oleh tujuan hukum, kewajiban memberikan alasan, pengawasan, dan mekanisme keberatan warga. Tanpa itu, diskresi menjadi pintu masuk korupsi dan kebijakan sewenang-wenang.
Contoh paling umum terdapat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pejabat yang memiliki kewenangan menentukan spesifikasi teknis, memilih penyedia, atau menetapkan nilai kontrak seharusnya menggunakan kewenangan itu untuk memperoleh hasil terbaik bagi publik. Namun, apabila spesifikasi teknis sengaja dibuat sesuai dengan produk satu perusahaan tertentu atau proyek dibagi menjadi beberapa paket kecil untuk menghindari tender yang kompetitif, diskresi telah berubah menjadi instrumen kepentingan pribadi.
Contoh lain tampak pada penyaluran bantuan sosial atau pemberian izin tertentu yang tidak disertai kriteria jelas dan dapat diakses publik. Ketika penerima bantuan ditentukan berdasarkan kedekatan politik, hubungan keluarga, atau kesediaan memberikan imbalan, masyarakat yang paling membutuhkan justru tersisih. Diskresi yang sehat menuntut pejabat mampu menjelaskan mengapa keputusan tertentu diambil, kepada siapa manfaatnya diberikan, dan bagaimana keputusan itu dapat dikoreksi apabila keliru.
Ketiga, pengawasan yang terfragmentasi. Pengawasan internal, eksternal, legislatif, dan masyarakat sering kali tidak saling terhubung. Laporan audit tidak otomatis berujung pada perbaikan; temuan korupsi tidak selalu memperbaiki sistem pengadaan; keluhan masyarakat tidak selalu mengubah standar layanan. Akibatnya, negara sibuk menindak gejala, tetapi membiarkan struktur masalah tetap utuh.
Misalnya, aparat pengawasan internal pemerintah dapat menemukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran suatu dinas, tetapi temuan itu berhenti sebagai laporan tanpa ditindaklanjuti dengan perbaikan prosedur, sanksi administratif, atau pemulihan kerugian negara. Demikian pula, apabila pengaduan warga mengenai pungutan tidak resmi dalam layanan perizinan hanya diselesaikan secara individual, tanpa menelusuri pola dan aktor yang melindungi praktik tersebut, keluhan yang sama akan terus berulang.
Dalam konteks korupsi, penangkapan pelaku memang penting, tetapi tidak cukup. Jika sistem pengadaan tetap tertutup, kontrak publik tidak dipublikasikan, dan pejabat pengadaan tidak mengalami rotasi maupun evaluasi risiko, ruang bagi pelanggaran berikutnya tetap terbuka. Pengawasan yang baik harus mampu mengubah temuan menjadi perbaikan kebijakan, bukan sekadar menambah arsip laporan.
Ketiga persoalan tersebut saling berkaitan dan saling memperkuat. Legalitas tanpa legitimasi melahirkan kebijakan yang jauh dari rakyat; diskresi tanpa akuntabilitas membuka ruang penyalahgunaan wewenang; sedangkan pengawasan yang terfragmentasi membiarkan kesalahan berulang. Inilah sebabnya reformasi tata kelola tidak cukup dilakukan melalui penambahan regulasi. Reformasi harus diarahkan pada penguatan partisipasi publik, keterbukaan informasi, kewajiban pertanggungjawaban pejabat, serta integrasi pengawasan yang mampu mengubah temuan menjadi perbaikan nyata bagi kehidupan warga.
Rekomendasi: Menghidupkan Kembali Sumpah Pemuda
Perbaikan harus berangkat dari tiga fondasi: nilai Sumpah Pemuda, Pancasila, dan good governance. Sumpah Pemuda memberi arah persatuan; Pancasila memberi dasar etika dan keadilan sosial; sedangkan good governance memberi metode tata kelola yang transparan, akuntabel, partisipatif, efektif, dan berorientasi pada warga.
Pertama, tegakkan pelayanan publik sebagai hak konstitusional. Setiap layanan dasar—pendidikan, kesehatan, kependudukan, perlindungan sosial, dan keadilan—harus memiliki standar pelayanan yang wajib dipublikasikan, termasuk waktu layanan, biaya, mekanisme keluhan, dan indikator keberhasilan. Pemerintah perlu menetapkan service charter yang mengikat secara administratif, bukan sekadar imbauan moral.
Kedua, bangun pemerintahan berbasis data dan bukti. RPJPN 2025–2045 telah menempatkan kebijakan berbasis bukti dan pelayanan publik berbasis teknologi sebagai bagian dari transformasi tata kelola. Implementasinya harus mencakup integrasi data antarinstansi, audit algoritme, perlindungan data pribadi, dan keterbukaan anggaran. Data kepuasan masyarakat harus menjadi dasar penilaian kinerja kepala daerah, pimpinan unit kerja, dan pejabat pelayanan.
Ketiga, reformasi pengadaan barang dan jasa. Karena pengadaan menjadi salah satu titik rawan korupsi, negara perlu memperkuat transparansi kontrak, keterbukaan harga acuan, pengawasan berbasis risiko, rotasi pejabat pengadaan, serta publikasi penuh dokumen proyek. Setiap proyek publik harus dapat dilacak oleh masyarakat: siapa pemenangnya, berapa nilainya, apa target fisiknya, dan siapa yang bertanggung jawab atas kegagalan.
Keempat, perkuat perlindungan pelapor dan kontrol sipil. Kebebasan sipil dan akses terhadap keadilan merupakan prasyarat pemberantasan korupsi. Penurunan kualitas keduanya justru dinilai sebagai ancaman bagi perjuangan antikorupsi. Negara perlu melindungi jurnalis, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pelapor korupsi. Tanpa ruang kritik yang aman, pengawasan publik melemah dan kekuasaan menjadi rentan disalahgunakan.
Kelima, kembalikan pendidikan kewargaan sebagai proyek kebangsaan. Pendidikan Pancasila tidak boleh berhenti pada hafalan simbol. Pendidikan ini harus mengajarkan etika kekuasaan, antikorupsi, toleransi, hukum administrasi dasar, dan tanggung jawab warga negara. Generasi muda perlu dilibatkan dalam pengawasan anggaran, audit partisipatif, dan inovasi pelayanan publik di tingkat desa, kampus, serta komunitas digital.
Keenam, tegakkan meritokrasi ASN. Birokrasi tidak dapat melayani publik apabila jabatan diperoleh melalui politik dagang sapi atau loyalitas personal. Rekrutmen, promosi, dan evaluasi ASN harus berbasis kompetensi, integritas, dan kinerja. ASN harus dilindungi dari intervensi politik, tetapi juga diberi keberanian untuk menolak perintah yang melanggar hukum.
Menuju Indonesia Emas 2045
Indonesia Emas 2045 tidak akan tercapai hanya dengan target ekonomi atau proyek infrastruktur. Indonesia memerlukan negara yang dipercaya. Kepercayaan itu dibangun ketika warga merasakan bahwa negara hadir secara setara, hukum ditegakkan tanpa membeda-bedakan, dan korupsi benar-benar diperlakukan sebagai musuh bersama.
Pada usia 98 tahun, Sumpah Pemuda harus dibaca ulang bukan sebagai kenangan kolonial, melainkan sebagai tuntutan tata kelola. Satu nusa berarti pemerataan pelayanan hingga ke pelosok. Satu bangsa berarti kesetaraan tanpa diskriminasi. Satu bahasa berarti komunikasi publik yang jujur, terbuka, dan dapat dipahami.
Jika persatuan hanya dirayakan setiap 28 Oktober, tetapi korupsi tetap menggerogoti anggaran rakyat dan pelayanan publik tetap membebani warga kecil, Sumpah Pemuda berada dalam kondisi “ada tetapi tiada”: ada dalam lambang dan seremoni, tiada dalam praktik kekuasaan. Tugas generasi hari ini adalah mengembalikannya ke tempat yang benar—menjadi standar etika penyelenggaraan negara dan kompas menuju Indonesia Emas 2045.
Oleh: Edi Pranoto, Dekan dan Pengajar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UNTAG Semarang
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5521382/original/090333100_1772688718-gempa_besar-_klaim_facebook.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385238/original/034787500_1793247276-Cek_Fakta__Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__7_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9359577/original/013031200_1790564633-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-28T100252.716.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384458/original/090026400_1793172561-Screenshot_2026-10-28_141303.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294267/original/005627800_1783826456-WhatsApp_Image_2026-07-12_at_10.09.29.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1752668/original/091704300_1509090297-SUMPAHPEMUDA2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385027/original/054806600_1793210212-WhatsApp_Image_2026-10-27_at_8.55.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384251/original/014376200_1793163977-WhatsApp_Image_2026-10-26_at_16.11.48.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5193655/original/000476600_1745236051-ChatGPT_Image_Apr_21__2025__06_46_46_PM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4058765/original/090496100_1655735658-Vaksinasi_Flu.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381694/original/075241200_1792850777-IMG-20261023-WA0078.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381185/original/054329400_1792762607-IMG-20261023-WA0048.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360246/original/072582700_1790602854-1000446717.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335798/original/047657000_1788064938-AI.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9379459/original/051652600_1792631921-WhatsApp_Image_2026-10-21_at_12.39.32.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374953/original/008947000_1792115215-1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5312560/original/060717400_1754968440-WhatsApp_Image_2025-08-12_at_09.48.53_5f3125cb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373598/original/035832400_1791969676-Mesin_Pencacah_Sampah_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385053/original/031401100_1793231031-Screenshot_2026-10-29_063401.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384940/original/020805000_1793195584-1326608.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384951/original/043194100_1793196751-266da367-aa89-44db-a00d-cbd035fdfade.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333266/original/089985400_1787739934-DSC07846.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384822/original/084645000_1793182193-514944ab-87ec-4840-a7dd-65d011621da7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384515/original/017401000_1793174616-BRI_sumpah_pemuda_edited.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384462/original/018389700_1793172832-79513930-4059-4e71-888d-b759ee5f0fea.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9327099/original/016739500_1787051082-bem9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257906/original/046395500_1781261859-maha1.jpg)