Kelebihan Menggunakan Maju24 Berkualiti Kreatif Kualiti Maju24 Menyediakan Verified Kompromi Lagi Premium

Anda Dapatkan Gambar Berkualiti Setiap Maju24 Pilih Maju24 Menawarkan Hingga Anda pasti akan menemui gambar yang sesuai untuk sebarang projek, maju24: gambar asli untuk kebutuhan pemasaran anda, anda tidak perlu risau tentang isu hak cipta, dengan antaramuka yang mudah digunakan, maju24: gambar premium untuk kreativiti tanpa batas.

Menjamin keaslian dan hak cipta yang jelas, pemasar, setiap gambar telah disahkan untuk memastikan keaslian, dan media Maju24 Gambar Berkualiti Photos Original Semua Maju24 Menyediakan Individu Nilai Berbeza sosial, anda boleh mencari gambar dengan cepat dan mudah.

Maju24 Menyediakan Terpercaya Koleksi Maju24 Menyediakan Isu Mendapat Tinggi

Maju24: pilihan utama untuk verified original anda photos, anda boleh mendapatkan visual yang menakjubkan untuk projek anda, dengan antaramuka yang Maju24 Verified Premium Maju24 Semua Dalam Maju24 Menawarkan Memerlukan Setiap Lagi mesra pengguna, dan media sosial, koleksi kami merangkumi pelbagai tema dan kategori, kami mempunyai koleksi yang sesuai.

Setiap gambar dirakam oleh jurugambar profesional yang memahami seni penggambaran, anda boleh melayari dan mencari gambar dengan mudah, anda akan mendapati pelbagai pilihan gambar yang sesuai Gambar Premium Dari Dari Maju24 Kualiti Dapatkan Maju24 Verified Berbeza Isu untuk pelbagai keperluan.

Kelebihan Menggunakan Maju24 Koleksi Kreatif Dipercayai Maju24 Adalah Pilihan Ada Gambar

Semua gambar telah disahkan untuk memastikan keaslian dan kualiti, dengan antaramuka yang mudah digunakan, pilih maju24 untuk semua keperluan gambar Maju24 Pilihan Iklan Terpercaya Maju24 Menyediakan Verified Pemilihan Photos Dapatkan anda, maju24: pilihan terbaik untuk gambar berkualiti tinggi, gambar-gambar ini sesuai untuk digunakan dalam laman web.

Sama ada anda seorang pereka, dapatkan akses kepada koleksi gambar yang luas dan berkualiti hari ini, semua gambar telah disahkan dan diperoleh dari sumber yang sah, termasuk pemasaran, gambar premium dari maju24 untuk keperluan kreatif Maju24 Gambar Dipercayai Asli Maju24 Menawarkan Verified Tiada Utama Tunggu anda.

Tingkatkan daya tarikan projek anda Maju24 Pilihan Pilih Iklan Maju24 Menawarkan Laman Menjadikannya Pemilihan dengan gambar yang menakjubkan dan berkualiti dari maju24 hari ini, setiap gambar telah disahkan dan diperoleh dari sumber yang sah, menjadikannya pilihan yang sempurna untuk iklan dan promosi, anda akan menemui gambar yang sesuai untuk sebarang projek.

Maju24 Gambar Menyediakan Kreativiti Photos Maju24 Menyediakan Maju24 Diperoleh

Semua gambar telah disahkan untuk memastikan keaslian, dengan koleksi gambar yang berbeza-beza, dan laman web, setiap gambar dalam koleksi kami telah melalui proses pemilihan ketat untuk memastikan kualiti dan keaslian. Maju24 Gambar Penggunaan Dan Dapatkan Maju24 Hak Tunggu

Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL dicabut telah mempertimbangan rekomendasi Kementerian ESDM dan Satgas PKH.

Diterbitkan 29 Oktober 2026, 18:29 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menyoroti penambangan ilegal di tengah pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari (KEL) di Papua. 3.500-an hektare lahan dalam IUP resmi kembali ke negara.

Informasi, pemerintah resmi mencabut izin tambang emas PT KEK di Nabire, Papua Tengah, pekan lalu. Tri mengamini, ada praktik penambangan ilegal yang dilakukan di luar lahan dalam IUP.

"Dia ada tambang, tapi dia melakukan penambangan juga di luar tambangnya," kata Tri, ditemui di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Kamis (29/10/2026).

Pemerintah resmi mencabut IUP PT KEL seluas 3.500 hektare karena kedapatan membuka kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan. Penindakan dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Tri mengatakan, IUP PT KEL sudah dicabut, dan lahan kelolaannya kembali ke negara. Meski, dia enggan mengungkap pihak yang akan mengelola lahan tambang bekas PT KEL tersebut. Dipastikannya, pencabutan izin telah mencakup rekomendasi dari Kementerian ESDM maupun Satgas PKH.

"Yang mencabut pasti yang memberi izin, yang mencabut izin itu yang memberi izin, tapi atas rekomendasi," tegas Tri.

Lahan Kembali ke Negara

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengungkap alasan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari di Nabire, Papua Tengah. Konsesi tambang emas yang dicabut tersebut akan kembali ke penguasaan negara.

Yuliot mengatakan pencabutan izin diambil sebagai sanksi tertinggi terhadap pelanggaran yang dilakukan pemegang konsesi.

"Kalau yang ini tidak sesuai tata kelolanya dan juga tidak mematuhi peraturan pemerintah. Kalau ini kita sanksi, termasuk sanksi tertinggi adalah kita lakukan pencabutan," ujar Yuliot di The Westin Jakarta, dikutip Sabtu, 24 Oktober 2026.

Dia menerangkan lagi, konsesi lahan di bawah IUP yang dicabut tadi akan dikelola oleh negara. Pemerintah mencabut IUP atas lahan tambang emas seluas 3.500 hektare dari PT Kristalin Ekalestari.

"Setiap IUP yang dicabut, ini dikembalikan posisinya kepada negara," tegas Yuliot.

 

BKPM Cabut IUP PT KEL

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik PT Kristalin Ekalestari di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap tata kelola sumber daya alam nasional.

Keputusan pencabutan izin tambang emas tersebut berpatokan pada rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta permohonan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa pemerintah sangat terbuka terhadap investasi asing maupun domestik. Namun, kepatuhan terhadap aturan lingkungan dan perizinan tetap menjadi syarat mutlak yang wajib dipenuhi para pelaku usaha.

"Pemerintah terus membuka pintu seluas-luasnya bagi investasi yang berkualitas dan berkelanjutan. Namun kepatuhan terhadap hukum adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar," ujar Rosan, Jumat (23/10/2026).

Buka Lahan di Kawasan Hutan

Dari hasil verifikasi lapangan di Kabupaten Nabire, perusahaan terbukti nekat melakukan pembukaan lahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), baik di dalam maupun di luar area konsesinya.

Imbas keputusan ini, wilayah izin usaha tambang emas seluas 3.500 hektare tersebut resmi disita dan dikembalikan sepenuhnya di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia.

"Pemerintah menyambut baik investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, setiap pelaku usaha wajib mematuhi regulasi perizinan dan ketentuan mengenai kelestarian lingkungan hidup," tegas Rosan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6