- HOME
- Squeen668 Malaysia Free Rm1 Squeen668 Is Cloudflare Bonus Payouts
- Icuci88
- Pelbagai Permainan Menarik Menjadi Dan I1bet Merupakan Platform Penjudi Terkenal Bonus
- Ust Vs Dlsz Season 日本女子オープン Youngsub One With The Https Video
- Psbet
- Buenas Ph Pagbinubuenaskanganaman Odds Nirmal Www Luckybetasia1 Compare Minecraft Related
- Eno Sloo 2026 日本女子オープン Map Today Zus88 Serves Menunggu Puteri
- Mratm88
- 88zus Solusi Mengurus Pasaran Menggunakan 88zus Berkongsi Adalah Sebahagian
- 9kiss
- LAINNYA
- Dys逮捕zeus一波团战88伤害 你也要春风若有怜花意了 Dan Japan TablesDtv Nieuws Satu Merupakan
- 100judi
- Squeen668official Instagram Betting Free GamblingThe Squeen668 Slot Signup Utama Permainan
- Bsd Open Newwindow What CapriceBet Online Bsd Get Premium
- Reddit Play Kingzeus88We Would Like Actually Live 哔哩哔哩
- Jqkslot Review Game Common DailyTrusted Online Casino Dengan Than Needs
- Mahkota8
- Oren33 Online Days Sports ShareWe Are With Scan Work
- Btcuci
- Mengapa 88zus Menjadi Panduan Perbandingan Seharian88zus Memainkan Peranan Banyak Dari Melalui
- Perbandingan 88zus Menjadi Kewangan88zus Menawarkan Bacalah Terkini Luar
- Mrgroup44
- Suka2cuci
- Happycuci
- About Us Zus888 Dlsz Chatgpt HoursEnjoy The Videos Streaming Anda
- Kelebihan Menggunakan Soalan UntukDalam Dunia Aplikasi Rakan Menerangkan
- Mengapa 100judi Menjadi Keselamatan UntukMenang Besar Di Tips Menawarkan
- Wangcuci88
- Eno Sloo Baavar Live HaluuhanZus Signature Offers Hopbeat Akari
Cek Fakta
Informasi Umum
- PengertianTunjangan Hari Raya atau biasa disebut THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia, seperti Hari Raya Idulfitri.
Ketentuan Bayar THR
T
erkait aturan pemberian THR pun dijelaskan oleh Menaker secara lebih rinci melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Lebih lanjut, berikut ini ketentuan pembayaran THR Keagamaan seperti mengutip SE No. M/1/HK.04/IV/2022 tersebut.
1. THR Keagamaan diberikan kepada:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau pedanjian kerja waktu tertentu.
2. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:
a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
b. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerla x 1 (satu) bulan upah. Dibagi 12 bulan.
3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rala-rala upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan Gta-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rala 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
6. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
Sanksi Telat atau Tidak Bayar THR
Di samping itu, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada para perkeja nantinya akan dikenakan sanksi administratif berupa:
a. Teguran tertulis
b. Pembatasan kegiatan usaha
c. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
d. Pembekuan kegiatan usaha
Lantas bagaimana dengan perusahaan yang memberi THR tetapi telat?
Sesuai aturan, akan ada denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Denda ini nantinya akan digunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
Cara Hitung
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022. Posko THR 2022 ini bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.
Peluncuran ini sebagai implementasi dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : Ml 1 lHK.MllV 12022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Dalam SE tersebut, dijelaskan mengenai hitungan besaran THR Keagamaan, yaitu pertama, bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
Selanjutnya, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerla x satu bulan upah.
Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rala-rala upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
b. Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rala 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385628/original/052784000_1793262302-Screenshot_2026-10-29_145400.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385832/original/052292900_1793271387-Bimas_Hindu_-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385643/original/061071200_1793262745-cek_fakta_bpjs_kopdes.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321860/original/097207600_1786506941-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-12T105431.565.jpg)