Liputan6.com, Jakarta -Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalimantan TengahNovember 2026 masih bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan berpelat KH. Program keringanan yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) ini telah berlangsung sejak 1 Oktober dan akan berakhir pada 31 Desember 2026. Artinya, wajib pajak masih memiliki waktu sekitar dua bulan untuk menyelesaikan tunggakan dengan beban yang lebih ringan.
Kebijakan ini bertujuan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mengurangi beban ekonomi di tengah kondisi yang dinamis, termasuk dampak kabut asap yang sempat melanda daerah tersebut. Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng, Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya, menyebut program ini sebagai stimulus agar masyarakat kembali patuh membayar pajak kendaraan.
Bangsa ini baru saja memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada 28 Oktober 2026. Momen tersebut mengingatkan kita pada semangat persatuan dan tanggung jawab bersama. Semangat itu bisa diwujudkan dengan hal sederhana, yaitu tertib membayar pajak kendaraan. Simak penjelasan lengkapnya, Liputan6.com, Jumat (30/10/2026).
Advertisement
Landasan Hukum dan Masa Berlaku Program
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9386220/original/035481100_1793337606-m.jpg)
Mengutip laman resmi Instagram Samsat Kalimantan Tengah, Program pemutihan ini berlandaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah Nomor 28 Tahun 2026. Masa berlakunya dimulai 1 Oktober dan berakhir 31 Desember 2026.
Setelah tanggal itu, pembayaran pajak kendaraan kembali mengikuti ketentuan normal, termasuk denda keterlambatan. Karena itu, menunda hingga akhir Desember berisiko. Antrean di Samsat biasanya semakin panjang menjelang batas akhir program.
Keringanan yang Diberikan kepada Wajib Pajak
Pemprov Kalteng menawarkan sejumlah pembebasan yang cukup signifikan:
Pembebasan tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Wajib pajak yang menunggak dibebaskan dari tunggakan pokok sekaligus dendanya.
Penghapusan denda SWDKLLJ. Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan untuk tahun sebelumnya dan tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.
Keringanan mutasi masuk. Kendaraan dari luar provinsi yang dimutasi ke Kalteng dibebaskan dari pokok PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pembebasan BBNKB II. Program ini juga mencakup pembebasan BBNKB II.
Bagi pemilik kendaraan yang bermutasi masuk, keringanan ini bisa menghemat biaya cukup besar. Mereka tidak lagi menanggung BBNKB dan pokok PKB, tetapi tetap perlu menyelesaikan kewajiban PKB untuk periode tahun berjalan.
Advertisement
Kewajiban yang Tetap Harus Dibayar
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360514/original/044694200_1790650322-09032d91-31b5-4929-857a-94767d7c2001.jpg)
Pemutihan bukan berarti pajak menjadi gratis. Beberapa kewajiban tetap berlaku:
Pokok pajak kendaraan, jika tidak termasuk dalam pembebasan tunggakan pokok.
Denda berjalan SWDKLLJ.
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti penerbitan STNK, pelat nomor, dan BPKB.
Biaya yang tetap dibayarkan:
Roda 2: BPKB Rp225.000 | STNK Rp100.000 | Plat Rp60.000
Roda 4: BPKB Rp375.000 | STNK Rp200.000 | Plat Rp100.000
Syarat dan ketentuan berlaku. Sebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda menghitung perkiraan biaya yang perlu disiapkan agar tidak ada kejutan di loket pembayaran.
Kendaraan yang Tidak Termasuk Program
Tidak semua kendaraan mendapat fasilitas ini. Kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta kendaraan dengan kapasitas isi silinder (CC) besar sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019, tidak termasuk dalam pembebasan. Jika kendaraan Anda berkapasitas mesin besar, tanyakan dulu ke petugas Samsat apakah masuk kategori yang dikecualikan.
Cara Memanfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360513/original/040354600_1790650322-9c6f5bb4-4243-44ee-8033-a2e8aae6505e.jpg)
Langkah umumnya cukup sederhana:
Siapkan dokumen. Biasanya STNK, KTP pemilik sesuai data kendaraan, dan BPKB, terutama untuk mutasi atau balik nama. Dokumen tambahan bisa diminta pada kondisi tertentu.
Cek tagihan. Lihat besaran tagihan dan status pajak melalui layanan Samsat atau kanal resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah.
Bayar di Samsat. Datang ke Samsat di wilayah Anda atau gunakan layanan resmi yang tersedia.
Simpan bukti pembayaran. Pastikan STNK sudah disahkan dan bukti pembayaran tersimpan dengan baik.
Persyaratan dan mekanisme dapat berbeda di tiap wilayah, jadi konfirmasi ke Samsat setempat tetap penting. Waspadai juga kabar berantai di media sosial yang tidak jelas sumbernya.
Advertisement
Program Pemutihan Sebelumnya
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1664236/original/009277500_1501494869-Pajak6.jpg)
Program saat ini bukan yang pertama tahun ini. Sebelumnya, Pemprov Kalteng menggelar pemutihan pada 17 Mei hingga 22 Juli 2026, dalam rangka HUT ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah dan HUT ke-81 Republik Indonesia. Program itu membebaskan denda PKB dan denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Ada pula diskon pokok pajak bagi yang membayar lebih awal:
6 persen untuk pembayaran hingga 90 hari sebelum jatuh tempo.
4 persen untuk pembayaran hingga 60 hari sebelum jatuh tempo.
2 persen untuk pembayaran hingga 30 hari sebelum jatuh tempo.
Program tersebut berakhir pada 22 Juli 2026 dan tidak diperpanjang. Pengalaman ini menunjukkan bahwa kesempatan seperti ini bergantung pada keputusan gubernur dan bisa berakhir tanpa perpanjangan. Jangan menunggu program berikutnya, karena belum tentu ada.
Pemutihan Pajak dan Semangat Sumpah Pemuda
Sumpah Pemuda 1928 menegaskan tekad bertanah air, berbangsa, dan berbahasa satu. Hampir seabad kemudian, semangat itu tetap relevan dalam bentuk lain, yaitu kesadaran kolektif untuk menjalankan kewajiban sebagai warga negara. Membayar pajak kendaraan tepat waktu adalah salah satu bentuk kontribusi nyata.
Anak muda, yang kini banyak menjadi pemilik sepeda motor dan mobil, bisa menjadi pelopor dengan mengecek status pajak kendaraannya sendiri dan mengajak keluarga serta teman melakukan hal yang sama.
Pertanyaan Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalimantan Tengah
Kapan program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah berlangsung?
Program berlangsung dari 1 Oktober hingga 31 Desember 2026 berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 28 Tahun 2026. Setelah 31 Desember, pembayaran pajak kendaraan kembali mengikuti ketentuan normal.
Keringanan apa saja yang diberikan dalam program pemutihan ini?
Wajib pajak dibebaskan dari tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda PKB. Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya juga dihapuskan. Kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi dibebaskan dari pokok PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan program ini juga mencakup pembebasan BBNKB II.
Apakah pemutihan ini membuat pajak kendaraan gratis sepenuhnya?
Tidak. Pemilik kendaraan tetap perlu membayar pajak untuk periode tahun berjalan, pokok PKB yang tidak termasuk dalam pembebasan tunggakan, denda berjalan SWDKLLJ, serta biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk STNK, pelat nomor, dan BPKB.
Kendaraan jenis apa yang tidak termasuk dalam program pemutihan ini?
Berdasarkan ketentuan program, kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan kendaraan dengan kapasitas isi silinder (CC) besar sesuai PMK Nomor 92/PMK.03/2019 tidak termasuk dalam pembebasan ini. Pemilik kendaraan berkapasitas mesin besar sebaiknya memastikan statusnya lebih dulu ke Samsat.
Di mana masyarakat bisa mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai program ini?
Informasi mengenai persyaratan, mekanisme pembayaran, dan jenis denda yang dihapuskan tersedia di layanan Samsat di wilayah masing-masing serta kanal resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah. Pengumuman juga bisa dipantau lewat akun resmi Kantor Bersama Samsat Palangka Raya dan portal Multimedia Center Pemprov Kalteng (mmc.kalteng.go.id).
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385829/original/024402600_1793271201-Screenshot_2026-10-29_174018.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5221825/original/025442000_1747374422-VaksinTb1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385628/original/052784000_1793262302-Screenshot_2026-10-29_145400.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385832/original/052292900_1793271387-Bimas_Hindu_-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360515/original/048898400_1790650322-bf9d8b79-2d59-4296-884c-211269e156fa.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385978/original/063727200_1793288759-IMG-20261029-WA0009.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385027/original/054806600_1793210212-WhatsApp_Image_2026-10-27_at_8.55.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384251/original/014376200_1793163977-WhatsApp_Image_2026-10-26_at_16.11.48.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5193655/original/000476600_1745236051-ChatGPT_Image_Apr_21__2025__06_46_46_PM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4058765/original/090496100_1655735658-Vaksinasi_Flu.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381694/original/075241200_1792850777-IMG-20261023-WA0078.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381185/original/054329400_1792762607-IMG-20261023-WA0048.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360246/original/072582700_1790602854-1000446717.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335798/original/047657000_1788064938-AI.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9379459/original/051652600_1792631921-WhatsApp_Image_2026-10-21_at_12.39.32.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374953/original/008947000_1792115215-1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5312560/original/060717400_1754968440-WhatsApp_Image_2025-08-12_at_09.48.53_5f3125cb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3386417/original/044002400_1614227023-tax-planning-concept-with-wooden-cubes-calculator-blue-table-flat-lay_176474-9519.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9375975/original/038780100_1792289062-IMG_4360.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2388584/original/053624700_1540094875-2018021-Bayar-Pajak-Kendaraan-Sambil-Berolahraga-di-Kawasan-CFD--angga-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5184915/original/034849400_1744352251-sam2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360513/original/040354600_1790650322-9c6f5bb4-4243-44ee-8033-a2e8aae6505e.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4177846/original/014081900_1664682107-023811800_1496124189-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309478/original/082005900_1785229440-Screenshot__427_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1664233/original/010176500_1501494867-Pajak3.jpg)