- HOME
- Squeen668 Malaysia Free Rm1 Squeen668 Is Cloudflare Bonus Payouts
- Icuci88
- Pelbagai Permainan Menarik Menjadi Dan I1bet Merupakan Platform Penjudi Terkenal Bonus
- Ust Vs Dlsz Season 日本女子オープン Youngsub One With The Https Video
- Psbet
- Buenas Ph Pagbinubuenaskanganaman Odds Nirmal Www Luckybetasia1 Compare Minecraft Related
- Eno Sloo 2026 日本女子オープン Map Today Zus88 Serves Menunggu Puteri
- Mratm88
- 88zus Solusi Mengurus Pasaran Menggunakan 88zus Berkongsi Adalah Sebahagian
- 9kiss
- LAINNYA
- Dys逮捕zeus一波团战88伤害 你也要春风若有怜花意了 Dan Japan TablesDtv Nieuws Satu Merupakan
- 100judi
- Squeen668official Instagram Betting Free GamblingThe Squeen668 Slot Signup Utama Permainan
- Bsd Open Newwindow What CapriceBet Online Bsd Get Premium
- Reddit Play Kingzeus88We Would Like Actually Live 哔哩哔哩
- Jqkslot Review Game Common DailyTrusted Online Casino Dengan Than Needs
- Mahkota8
- Oren33 Online Days Sports ShareWe Are With Scan Work
- Btcuci
- Mengapa 88zus Menjadi Panduan Perbandingan Seharian88zus Memainkan Peranan Banyak Dari Melalui
- Perbandingan 88zus Menjadi Kewangan88zus Menawarkan Bacalah Terkini Luar
- Mrgroup44
- Suka2cuci
- Happycuci
- About Us Zus888 Dlsz Chatgpt HoursEnjoy The Videos Streaming Anda
- Kelebihan Menggunakan Soalan UntukDalam Dunia Aplikasi Rakan Menerangkan
- Mengapa 100judi Menjadi Keselamatan UntukMenang Besar Di Tips Menawarkan
- Wangcuci88
- Eno Sloo Baavar Live HaluuhanZus Signature Offers Hopbeat Akari
Cek Fakta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3443072/original/098295500_1619676836-044625300_1587565300-20200422-Penyaluran-Bansos-6.jpg)
Informasi Umum
- Jenis KebijakanBantuan sosial Pdf Farmakokinetika Alamat Penentuan Penyesuaian Dosis Keluar Menu
- Aturan KebijakanPeraturan Menteri Sosial No 1 Tahun 2019
Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
Penerima Manfaat: Penerima bantuan sosial yang meliputi perorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat memiliki kriteria masalah sosial yang meliputi: kemiskinan, keterlantaran, kedisabilitasan, keterpencilan, ketunaan sosial atau penyimpangan perilaku, korban bencana, korban tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Sumber Dana: APBN, APBD
Jenis Bansos Covid-19
Demi mengatasi perlambatan ekonomi yang diakibatkan pandemi Covid-19, pemerintah telah menyalurkan berbagai macam bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak. Adapun jenis bansos tersebut, antara lain:
1. Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Kemensos
2. Bantuan Pangan Non Tumai (BPNT) atau sembako oleh Kemensos
3. Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau sembako oleh Kemensos
4. Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan llewat PO oleh Kemensos
5. Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan lewat Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) oleh Kemensos
6. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) oleh Kemendes PDTT
7. Bantuan UMKM oleh Kemenkop UKM
8. Subsidi Gaji Karyawan dan Program Prakerja oleh Kemenaker
9. Berbagai bantuan sosial tunai maupun sembako yang sumber dananya dari APBD di setiap daerah provinsi/kota/kabupaten.
10. Subsidi listrik, keringanan pinjaman bank.
Rawan Dikorupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan pengawasan dalam penanganan pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan KPK setelah memitigasi titik-titik rawan dalam penanganan Covid-19.
Plt Juru Bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding, salah satunya area rawan korupsi dalam percepatan penanganan Covid-19 yakni terkait penyelenggaraan bantuan sosial (bansos) sebagai jaring pengaman sosial.
"Potensi kerawanan dalam penyelenggaraan bansos baik oleh pemerintah pusat dan daerah adalah terkait pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasannya," ujar Ipi, Selasa (19/5/2020).
Ipi menyebut, pihak KPK sudah melakukan koordinasi di tingkat pusat sejak awal pandemi kepada Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Desa dan PDTT, dan Kementerian Pendidikan terkait penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
KPK juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 pada 21 April 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat, agar penyaluran bansos tepat guna dan tepat sasaran.
"Dalam pelaksanaannya, KPK masih menemukan kesemrawutan terkait penyaluran bansos. Masalah utamanya disebabkan belum adanya DTKS yang diperbaharui di sejumlah daerah," kata Ipi.
Eks Mensos Juliari Didakwa Terima Suap Terkait Bansos Covid-19
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima total Rp 32,48 miliar dalam perkara ini.
Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harty Van Sidabukke sejumlah Rp 1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Menteri Sosial sekaligus Pengguna Anggaran di Kementerian Sosial RI," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
Jaksa menyebut duit tersebut diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.
Terkait dengan uang Rp 29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos Covid-19. Puluhan vendor itu memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp 5 juta hingga Rp 1,2 miliar.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490698/original/095003200_1770021594-bea_cukai_facebook.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4949090/original/063678200_1726832428-Apel1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5558081/original/096705700_1776405688-cek_fakta_-_dana_bantuan_hindu.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385829/original/024402600_1793271201-Screenshot_2026-10-29_174018.jpg)