Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar sindikat tindak pidana siber lintas negara yang memperjualbelikan akun WhatsApp dan Telegram ilegal serta menyediakan jasa promosi judi online (judol). Praktik tersebut terindikasi terhubung dengan jaringan perjudian daring di Kamboja.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan seorang pria berinisial DS sebagai tersangka. Ia dijerat dengan sejumlah pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jatim AKBP Daniel Somanonasa Marunduri mengungkapkan, DS telah menjalankan aksinya sejak 2023 melalui dua modus utama.
Advertisement
Modus pertama, penyalahgunaan data pribadi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Tersangka diduga menggunakan NIK dan KK milik warga lain untuk mendaftarkan ribuan kartu SIM. Kartu tersebut kemudian digunakan untuk membuat akun WhatsApp dan Telegram.
"Akun WhatsApp dibanderol Rp 500 hingga Rp 5.000 per akun, sementara akun Telegram dipatok Rp 1.000 sampai Rp 3.000. Dari bisnis gelap ini, DS meraup keuntungan pribadi hingga Rp 100 juta," ujar Daniel, Jumat (30/10/2026).
Daniel mengatakan, sejak November 2025, DS memperluas bisnisnya dengan membangun perangkat lunak berbasis web bernama sengmanda.com. Sistem otomatis tersebut disewa oleh bandar judi daring untuk mengirimkan pesan promosi secara massal ke ribuan nomor sasaran sekaligus.
"Dari kerja sama langsung dengan administrator jaringan judi daring asal Kamboja tersebut, total nilai transaksi yang dikelola DS menembus angka Rp 1 miliar," tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Direktorat Reserse Siber Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit komputer rakitan, 13 unit telepon seluler, sekitar 6.000 kartu SIM dari operator XL, Axis, dan By.U, serta dokumen mutasi rekening dan tangkapan layar transaksi.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 12 miliar. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan ketentuan dalam KUHP terkait perjudian, yang disebut memiliki ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.
Menanggapi kasus ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kerahasiaan data pribadi, khususnya NIK dan KK. Data tersebut berisiko disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan siber.
"Sebagai langkah lanjutan, Polda Jatim telah membentuk tim khusus untuk memburu aset tersangka (asset tracing) serta melacak aliran dana dan jaringan lain yang terlibat," katanya.
Masyarakat yang merasa data pribadinya disalahgunakan atau ingin melaporkan aktivitas mencurigakan terkait kejahatan siber dapat menghubungi layanan pengaduan resmi Ditresiber Polda Jatim di nomor 08811043007.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261063/original/026293200_1781677316-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-17T130056.370.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490698/original/095003200_1770021594-bea_cukai_facebook.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4949090/original/063678200_1726832428-Apel1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5558081/original/096705700_1776405688-cek_fakta_-_dana_bantuan_hindu.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9386858/original/021335800_1793385029-1629391.jpg.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385978/original/063727200_1793288759-IMG-20261029-WA0009.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385027/original/054806600_1793210212-WhatsApp_Image_2026-10-27_at_8.55.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384251/original/014376200_1793163977-WhatsApp_Image_2026-10-26_at_16.11.48.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5193655/original/000476600_1745236051-ChatGPT_Image_Apr_21__2025__06_46_46_PM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4058765/original/090496100_1655735658-Vaksinasi_Flu.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381694/original/075241200_1792850777-IMG-20261023-WA0078.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381185/original/054329400_1792762607-IMG-20261023-WA0048.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360246/original/072582700_1790602854-1000446717.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335798/original/047657000_1788064938-AI.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9379459/original/051652600_1792631921-WhatsApp_Image_2026-10-21_at_12.39.32.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374953/original/008947000_1792115215-1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5312560/original/060717400_1754968440-WhatsApp_Image_2025-08-12_at_09.48.53_5f3125cb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9386852/original/008878900_1793381894-513229.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9386850/original/085384000_1793381142-1001221198.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8417026/original/029302400_1782302206-20260624_165357.jpg)