Padu33 Trusted Most For We Launched Online Around Game

We launched padu33 in 2024 to give malaysian players a secure rewarding place to enjoy slots live dealer games and table classics our platform combines generous bonuses with a diverse game library and fast payouts, padu33 malaysia s trusted online casino with rm500 welcome bonus and secure padu33 login play slots live dealer games Padu33 Casino Malaysia Big Casino We Launched Padu33 Solid Give and sports betting join now.

Padu33 big jackpot slots with daily bonuses waiting for you, Padu33 Trusted Digital Padu33 We Launched With Fpx Digital we launched padu33 in 2024 to bring malaysian players a secure rewarding and entertaining gaming experience our platform combines hundreds of premium slots live dealer tables and generous promotions with fast payouts and around the.

Padu33 Trusted Online 2026 Slots We Launched Padu33 Gaming Classics

Welcome to padu33 malaysia s most resilient and trusted digital entertainment gateway in the local context padu represents strength quality and a solid foundation values that form the very bedrock of our platform, we launched padu33 in 2024 to bring malaysian players a secure rewarding casino experience our platform combines hundreds of slot and live games Padu33 Trusted 2026 Daily Slots We Launched You Gaming with generous bonuses and a vip program that rewards loyalty at every level.

Padu33 trusted online casino malaysia 2026, padu33 your trusted online casino in malaysia Padu33 The Most Bonuses Digital Solid Welcome To Padu33 With Maybank Slot we launched padu33 in 2024 to bring malaysian players a secure rewarding gaming experience our platform combines hundreds of slots live dealer tables and generous bonuses with fast payouts and round the.

Padu33 Trusted Gaming Jackpot We Launched Experience From

Padu33 casino malaysia trusted online gaming 2026, padu33 trusted online casino malaysia 2026, padu33 trusted online casino malaysia 2026, we launched padu33 in 2024 to bring malaysian players a secure rewarding online casino experience our platform combines hundreds Padu33 Trusted Solid Jackpot Slots Padu33 Your Bonuses Play of games from leading providers with generous bonuses and fast payouts we built padu33 around what matters most to you variety fairness and reliable service.

Padu33 trusted online casino malaysia 2026, padu33 top online casino malaysia 2026, padu33 the most solid trusted digital entertainment hub in malaysia, padu33 trusted online casino malaysia 2026. Padu33 Top Online 2026 Entertainment We Launched With For Padu

Padu33 malaysia s trusted online casino with rm500 welcome bonus enjoy padu33 slot games live dealer tables and instant withdrawals Padu33 Top Online 2026 Waiting We Launched Around Welcome join now, padu33 trusted online casino malaysia 2026, we launched padu33 in 2024 to bring malaysian players a secure and rewarding online casino experience our platform combines hundreds of premium games with generous bonuses and fast payouts we built our casino on a foundation of fair play player protection and genuine value.

Padu33 Top Entertainment Entertainment Waiting We Launched Welcome Around From

Padu33 is malaysia s trusted online betting platform join now for slots live casino sports and roulette with daily Padu33 The Solid Trusted The Padu33 Malaysia Padu33 Vip bonuses fast deposits via tng fpx and maybank.

Bechi dijatuhi vonis 7 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan 16 tahun penjara. Tapi baru 3 tahun 1 bulan, pelaku kejahatan seksual itu sudah bebas.

Liputan6.com, Jakarta - Pembebasan bersyarat terhadap terpidana kekerasan seksual di pondok pesantren Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, disebut tidak sesuai dengan semangat pemberantasan kekerasan seksual dan bertentangan dengan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Meski sebenarnya setiap warga binaan punya hak mengajukan pembebasan bersyarat, namun kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan, apalagi pesantren, seharusnya dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa, yang tidak mudah mendapat pengampunan. Apalagi pembebasan bersyarat untuk Bechi terkesan ditutup-tutupi.

Pembebasan bersyarat Bechi yang cenderung ditutup-tutupi, juga jadi sorotan Komnas Perempuan. Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti dalam keterangannya yang diterima Liputan6.com mengatakan, perubahan status terpidana tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai urusan administratif yang tertutup bagi korban dan masyarakat.

"Ketertutupan justru berisiko menghadirkan kembali rasa takut dan trauma korban serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap penanganan perkara kekerasan seksual," katanya.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengakui pembebasan bersyarat sebagai hak narapidana yang hanya dapat diberikan setelah seluruh persyaratan dipenuhi. Pasal 10 mensyaratkan narapidana berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, dan telah menjalani masa pidana paling singkat dua pertiga.

Dalam perkara ini, Bechi dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun. Dengan demikian, dua pertiga dari pidana tersebut secara aritmetis adalah empat tahun delapan bulan. Namun jika masa pidana dihitung sejak penahanan pada 8 Juli 2022 dan Bechi telah keluar dari lembaga pemasyarakatan melalui pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025. Dengan begitu, ia berada dalam tahanan hanya selama tiga tahun satu bulan, artinya lebih singkat sekitar satu tahun tujuh bulan dari dua pertiga masa pidana tujuh tahun. Meski janggal, pemerintah menyatakan bahwa syarat dua pertiga masa pidana telah terpenuhi setelah memperhitungkan remisi yang diterima terpidana.

Penjelasan bahwa terpidana telah memperoleh remisi belum cukup untuk menjawab pertanyaan publik. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan harus membuka secara terperinci jenis, dasar hukum, tanggal, dan besaran setiap remisi; rumus penghitungan dua pertiga masa pidana; tanggal tepat terpenuhinya syarat tersebut; serta hasil penilaian perilaku dan penurunan tingkat risiko yang menjadi dasar pembebasan bersyarat.

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor juga ikut angkat bicara, baginya, tanpa keterbukaan, publik tidak dapat menilai apakah pembebasan setelah sekitar tiga tahun satu bulan benar-benar sesuai dengan syarat dua pertiga masa pidana atau terdapat kekeliruan penghitungan, penyimpangan prosedur, maupun perlakuan istimewa.

"Penghormatan terhadap hak terpidana harus dilaksanakan secara sah dan objektif serta tidak boleh menghilangkan hak korban dan masyarakat untuk memperoleh penjelasan yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan," katanya, dalam keterangan resmi Komnas Perempuan.

Menurutnya, dalam perkara ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) perlu menjelaskan tanggal mulai penahanan dan penghitungan masa pidana, putusan yang menjadi dasar pelaksanaan pidana, jenis dan besaran setiap remisi, penghitungan terpenuhinya dua pertiga masa pidana, hasil penilaian perilaku dan tingkat risiko, masa pembebasan bersyarat, serta syarat pengawasan dan alasan pencabutannya.

Informasi tersebut dapat disampaikan tanpa membuka identitas maupun data pribadi korban. Hak masyarakat atas informasi mengenai keputusan badan publik dan dokumen pertimbangan yang melandasi keputusan badan publik dijamin Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Hak dan Jaminan pada Korban

Hak korban tidak berakhir ketika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Pasal 66 sampai dengan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan, termasuk informasi mengenai pelindungan serta perlindungan dari ancaman, kekerasan, dan keberulangan. Jaminan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 Pencegahan tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

"Korban tidak seharusnya mengetahui pembebasan terpidana pertama kali dari pemberitaan atau media sosial," katanya.

Negara wajib memastikan korban dan pendamping menerima informasi yang diperlukan bagi keselamatannya secara patut, aman, dan rahasia. Sebelum dan selama pembebasan bersyarat, Balai Pemsyarakatan (Bapas) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlu menilai risiko intimidasi, tindakan balasan, kontak dengan korban, keberulangan kekerasan, serta dampaknya terhadap pemulihan korban. Pengawasan tidak boleh berhenti pada kewajiban terpidana untuk melapor.

"Selain itu korban dan komunitas terdampak berhak mengetahui apakah terpidana perkara kekerasan seksual telah melalui proses rehabilitasi untuk perubahan perilaku. Negara harus memastikan rehabilitasi perubahan perilaku dijalankan sesuai dengan mandat UU TPKS (Pasal 17), sehingga menghindari potensi keberulangan tindak kejahatan dan upaya pembalasan pelaku. Semua pihak yang berwenang harus menegakkan UU TPKS, baik dalam penjeraan terhadap pelaku maupun pemenuhan hak-hak korban termasuk pascapemidanaan berjalan,” tambah Ratna Batara.

Komnas Perempuan mendesak agar Kementerian Imipas membuka dasar hukum, kronologi, dan penghitungan lengkap pembebasan bersyarat Bechi, termasuk seluruh remisi yang diperhitungkan, dengan tetap merahasiakan identitas dan data pribadi korban. Selain itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga melakukan pemeriksaan administratif yang independen untuk memastikan tidak terdapat kesalahan penghitungan, perlakuan istimewa, konflik kepentingan, atau penyimpangan prosedur, serta mengumumkan hasilnya kepada publik.

Lebih lanjut, Komnas Perempuan mendorong Bapas menetapkan pengawasan berbasis risiko, termasuk larangan menghubungi, mendekati, mengintimidasi, atau memengaruhi korban, keluarga, saksi, dan pendamping; menyediakan saluran pengaduan yang aman; serta segera mengusulkan pencabutan pembebasan bersyarat apabila terjadi pelanggaran; dan LPSK segera berkoordinasi dengan korban dan pendamping untuk memberikan informasi mengenai perubahan status terpidana, melakukan penilaian risiko, dan menyediakan pelindungan serta dukungan pemulihan sesuai kebutuhan korban.

Komnas Perempuan juga meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan pemberian remisi dan hak integrasi bagi terpidana kekerasan seksual. Penilaian tidak cukup didasarkan pada kepatuhan selama berada di lembaga pemasyarakatan, tetapi harus memasukkan risiko keberulangan, keselamatan korban, ketimpangan relasi kuasa, pertanggungjawaban pelaku, dan dampak tindak pidana. Reintegrasi sosial tidak boleh dilaksanakan dengan memindahkan risiko dan beban keselamatan kepada korban.

 

Kata Legislator

Pembebasan terpidana pelaku kekerasan seksual di lingkungan pesantren Bechi juga jadi sorotan Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya.

"Syarat pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat bagi pelakunya dapat dibatasi atau diperketat secara khusus, bukan disamakan dengan tindak pidana umum," katanya, Jumat (25/9/2026).

Dia pun mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk mengkaji atau memeriksa ulang secara mendalam pembebasan bersyarat Bechi, pelaku kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang.

Jangan sampai, kata dia, pembebasan bersyarat itu menimbulkan kesan bahwa kasus kekerasan seksual yang telah Bechi lakukan adalah hal yang remeh. Menurut dia, tindakan kekerasan seksual yang Bechi lakukan telah merusak masa depan para santriwati korban.

"Tidak semestinya dia mudah bebas," katanya.

Dia mengingatkan perkara kekerasan seksual itu sangat berdampak besar terhadap korban dan juga mempengaruhi kepercayaan masyarakat. Untuk itu, dia menegaskan pihak yang berwenang perlu menjelaskan keputusan dan alasan pembebasan itu.

Dia juga meminta pihak yang berwenang perlu membuka dasar penghitungan masa pidana, remisi yang diperoleh, hasil penilaian pembinaan, dan persyaratan yang harus dipatuhi selama pembebasan bersyarat.

"Keterbukaan diperlukan agar keputusan negara dapat dipahami dan diuji secara bertanggung jawab,” katanya.

Sebelumnya, Bechi dijatuhi vonis hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 atas kasus kekerasan seksual terhadap santriwati.

Hukuman yang diterima Bechi lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 16 tahun penjara.

Bechi kemudian dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas 1 Malang sejak Agustus 2025, setelah mendapatkan remisi berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025. Dan pembebasan bersyarat itu baru terungkap di publik pada September 2026.