Liputan6.com, Jakarta - Tim gabungan Polda Metro Jaya meringkus 20 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jabodetabek. Dari tangan mereka, polisi menyita 17 unit sepeda motor hasil kejahatan beserta sederet alat kejahatan seperti kunci leter T dan pisau.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan mengatakan, pengungkapan dilakukan melalui tim gabungan Subdit Jatanras, Subdit Resmob, dan Subdit Ranmor. Rinciannya, 16 laporan ditangani Subdit Jatanras, lima laporan Subdit Resmob, dan dua laporan Subdit Ranmor.
"Penanganan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor merupakan salah satu bentuk implementasi delapan program prioritas Kapolri, khususnya penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), serta penguatan bidang penegakan hukum," ujar Imron saat konferensi pers, Sabtu (31/10/2026).
Advertisement
Menurutnya, kejahatan curanmor tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga mengganggu rasa aman masyarakat. Karena itu, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan jalanan.
"Dari 23 laporan polisi yang berhasil diungkap, kami mengamankan kurang lebih 20 orang pelaku. Mereka terdiri dari 19 orang dewasa yang telah dilakukan penahanan serta satu anak yang berhadapan dengan hukum dengan status diversi," katanya.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sejumlah wilayah, yakni Bekasi, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Tangerang, dan Depok. Total korban dalam rangkaian kasus itu mencapai sekitar 22 orang.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 17 sepeda motor, tujuh telepon genggam, tiga bilah pisau, empat kunci letter T, tiga mata kunci T, tiga helm, delapan potong pakaian, serta dua rekaman CCTV.
"Barang bukti yang bisa kami amankan antara lain 17 unit sepeda motor, tujuh unit telepon genggam, tiga bilah pisau, tiga mata kunci T, empat kunci letter T, tiga helm, delapan potong pakaian, dan dua rekaman CCTV," ungkap Imron.
Jerat Pasal
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9387227/original/098984600_1793447288-IMG_1803.jpg)
Dari 20 orang yang diamankan, 19 orang dewasa telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 476, Pasal 477 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan satu orang lainnya masih anak-anak dan penanganannya dilakukan melalui mekanisme diversi.
"Kami menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, apalagi ini sudah menjadi atensi Bapak Kapolri, khususnya curanmor dan tawuran," tegasnya.
Imron juga mengimbau masyarakat memasang pengamanan tambahan pada kendaraan masing-masing.
Warga yang menjadi korban atau mengetahui tindak pidana curanmor diminta segera melapor kepada polisi.
"Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polda Metro Jaya dalam mendukung program prioritas Bapak Kapolri dan jargon yang disampaikan oleh Bapak Kapolda Metro Jaya, yaitu 'Kerja, Melayani Jakarta', melalui penegakan hukum yang profesional dan berorientasi kepada perlindungan masyarakat," tandasnya.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4160798/original/079359000_1663319947-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360581/original/074488200_1790655511-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-29T111631.534.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360712/original/030827900_1790662146-cek_fakta_--_BLT_UMKM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261063/original/026293200_1781677316-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-17T130056.370.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9387226/original/036057300_1793447268-IMG_1793.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3559193/original/024993600_1630573027-vlcsnap-2021-09-02-11h09m01s068__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385978/original/063727200_1793288759-IMG-20261029-WA0009.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385027/original/054806600_1793210212-WhatsApp_Image_2026-10-27_at_8.55.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384251/original/014376200_1793163977-WhatsApp_Image_2026-10-26_at_16.11.48.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5193655/original/000476600_1745236051-ChatGPT_Image_Apr_21__2025__06_46_46_PM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4058765/original/090496100_1655735658-Vaksinasi_Flu.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381694/original/075241200_1792850777-IMG-20261023-WA0078.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381185/original/054329400_1792762607-IMG-20261023-WA0048.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360246/original/072582700_1790602854-1000446717.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335798/original/047657000_1788064938-AI.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9379459/original/051652600_1792631921-WhatsApp_Image_2026-10-21_at_12.39.32.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374953/original/008947000_1792115215-1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4562919/original/059516400_1693824680-criminal-handcuffs.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9383933/original/065244200_1793112698-WhatsApp_Image_2026-10-27_at_13.09.37__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9382126/original/003809900_1792966332-1001792983.jpg)