Liputan6.com, Jakarta - Jumlah negara yang melarang vape terus bertambah seiring meningkatnya kekhawatiran soal dampak kesehatan, terutama bagi remaja. WHO mencatat, per Desember 2025 sudah ada 42 negara yang melarang rokok elektrik (e-cigarette), sedangkan 24 negara melarang produk tembakau yang dipanaskan.
Larangan itu bukan sekadar imbauan. Singapura, Thailand, India, Vietnam, Brasil, hingga Meksiko menerapkan aturan tegas yang mencakup produksi, impor, dan penjualan, bahkan di sejumlah negara turut menjerat pengguna dengan denda hingga hukuman penjara. Bagi pelancong, perbedaan aturan ini penting dipahami agar tidak berurusan dengan hukum di negeri orang.
Di Indonesia, vape belum dilarang total. Namun, wacana pelarangan menguat setelah Presiden Prabowo Subianto pada 23 Juli 2026 meminta larangan total diterapkan jika kajian pemerintah menunjukkan vape lebih banyak berisiko dan terus menjadi pintu masuk narkotika jenis baru. Berikut Liputan6.com mengulas lengkap dari berbagai sumber soal negara yang melarang vape serta posisi Indonesia, Senin (2/11/2026).
Advertisement
Berapa Negara yang Melarang Vape Menurut WHO?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2965306/original/043184900_1573551046-20191112-Larangan-Vape-dan-Rokok-Elektrik-FANANI-5.jpg)
WHO menyebut 42 negara kini melarang e-cigarette, sementara 24 negara melarang produk tembakau yang dipanaskan. Angka ini lebih tinggi dibanding data WHO pada awal 2024 yang menyebut sekitar 35 negara. Salah satu negara yang baru menerapkan larangan adalah Vietnam, yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2025.
Selain larangan total, makin banyak negara memilih mengatur. Laporan WHO tentang epidemi tembakau global 2025 mencatat jumlah negara yang mengatur atau melarang ENDS naik dari 122 pada 2022 menjadi 133 pada 2024. Di negara lain, e-cigarette diatur sebagai produk konsumen, produk farmasi, atau produk tembakau, bahkan ada yang belum mengaturnya sama sekali.
WHO menegaskan e-cigarette berbahaya bagi kesehatan dan tidak aman. Sebagai produk konsumen, e-cigarette belum terbukti efektif membantu berhenti merokok di tingkat populasi, dan studi epidemiologi berkualitas tinggi menunjukkan penggunaannya meningkatkan peluang remaja nonperokok beralih ke rokok konvensional hampir tiga kali lipat.
WHO meminta negara yang melarang penjualan memperkuat penegakan, sedangkan negara yang mengizinkan diminta mengatur ketat, termasuk melarang semua rasa, membatasi nikotin, dan memajaki produk.
Advertisement
Daftar Negara yang Melarang Vape dan Sanksinya
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9387799/original/067611400_1793550394-153699.jpg)
Tidak semua larangan identik. Ada negara yang menyasar rantai pasok dari produksi hingga impor, ada pula yang turut menjerat pengguna. Berikut enam negara yang aturannya terdokumentasi pada sumber resmi pemerintah, otoritas kesehatan, dan WHO.
- Singapura. Kementerian Kesehatan (MOH) menegaskan vape dilarang. Membeli, memiliki, dan menggunakan e-vaporiser merupakan pelanggaran, begitu pula mengimpor, mendistribusikan, dan menjualnya. Sejak 1 September 2025, penalti bagi pengguna dinaikkan pelanggar ketiga kali dan seterusnya diproses di pengadilan dengan denda hingga S$ 2.000. Warga asing yang kedapatan membawa vape akan disita barangnya dan dikenai Notice of Composition, sedangkan warga asing yang dihukum dapat dideportasi dan dilarang masuk kembali. Mulai 1 Mei 2026, Tobacco and Vaporisers Control Act berlaku untuk memperkuat penindakan, termasuk terhadap vape berisi etomidate.
- Thailand. Larangan berlaku sejak 2014 dengan alasan kesehatan dan kekhawatiran vape menarik anak muda untuk merokok, menurut Kedutaan Besar Thailand di London. Pengguna dapat ditangkap, dipenjara, atau didenda beberapa kali lipat dari nilai barang, baik warga Thailand maupun warga asing. Wisatawan diimbau tidak membawa e-cigarette maupun cairannya.
- India. Prohibition of Electronic Cigarettes Act 2019 melarang produksi, manufaktur, impor, ekspor, pengangkutan, penjualan, distribusi, penyimpanan, dan iklan e-cigarette. Pemerintah India beralasan ingin melindungi anak muda dari risiko kecanduan. Pelanggaran pertama diancam penjara hingga satu tahun atau denda hingga Rs100.000, sedangkan pelanggar berulang hingga tiga tahun atau Rs500.000 [perlu verifikasi]. Penegakan berada di tangan negara bagian dan wilayah persatuan.
- Vietnam. Resolusi Majelis Nasional 173/2024/QH15 melarang produksi, perdagangan, impor, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaan e-cigarette serta produk tembakau yang dipanaskan sejak 1 Januari 2025. WHO menyambut langkah tersebut dan mendorong agar larangan konsisten di seluruh peraturan.
- Brasil. Badan pengawas Anvisa melalui RDC 855/2024, berlaku sejak 2 Mei 2024, melarang pembuatan, impor, penjualan, distribusi, penyimpanan, pengangkutan, dan iklan perangkat rokok elektrik. Pada Juni 2026, Anvisa bersama Receita Federal menyita lebih dari 25 ribu rokok elektrik dalam operasi nasional.
- Meksiko. Dekret yang terbit di Diario Oficial de la Federación pada 17 Januari 2025 memasukkan larangan vape dan rokok elektrik ke Konstitusi dan berlaku sehari setelahnya. Reformasi Ley General de Salud yang disetujui Desember 2025 kemudian menetapkan pidana penjara satu hingga delapan tahun dan denda hingga 234.620 peso.
Posisi Indonesia: Belum Dilarang Total, tapi Aturan Makin Ketat
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5352014/original/062526900_1758090393-vape_1.jpg)
Hingga kini vape di Indonesia masih legal dan diatur. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menyamakan pengendalian rokok elektrik dengan produk tembakau, mulai dari larangan menjual kepada orang di bawah 21 tahun dan perempuan hamil, larangan mesin layan diri, hingga pembatasan iklan dan kewajiban peringatan kesehatan bergambar, sebagaimana dijelaskan Kementerian Kesehatan.
Dorongan untuk melangkah lebih jauh menguat karena temuan penyalahgunaan vape sebagai media narkotika cair. Berikut perkembangan terbarunya:
- 28 November 2025: Etomidate resmi masuk Narkotika Golongan II melalui Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.
- April 2026: BNN mengusulkan larangan vape beserta likuidnya dalam RUU Narkotika dan Psikotropika saat rapat bersama DPR.
- April–Juli 2026: Kemenkes menyatakan tengah menyiapkan implementasi aturan rokok elektrik berdasarkan PP 28/2024 yang ditargetkan mulai Juli 2026 [perlu verifikasi status terkini].
- 23 Juli 2026: Presiden Prabowo, lewat sambutan yang dibacakan Menko Polkam Djamari Chaniago, memerintahkan kajian ulang tata kelola vape dan tidak ragu menerapkan larangan total jika risikonya terbukti lebih besar.
- 30 Oktober 2026: Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri SE/9/X/2026 yang melarang seluruh personel menggunakan vape, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja, untuk mencegah penyalahgunaan narkotika cair.
Hingga 2 November 2026, belum ada keputusan resmi pelarangan total vape secara nasional, dan pemerintah masih menunggu hasil kajian lintas kementerian [perlu verifikasi sebelum tayang].
Advertisement
Mengapa Banyak Negara Melarang Vape?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2972791/original/031202900_1574240584-20191120-Filipina-Akan-Tangkap-Pengguna-Rokok-Elektrik-4.jpg)
Alasan utama adalah kesehatan generasi muda. Menurut WHO, nikotin sangat adiktif dan paparan pada masa remaja dapat memengaruhi perkembangan otak, termasuk kemampuan atensi dan belajar. Emisi e-cigarette juga mengandung zat beracun, sebagian di antaranya diketahui memicu kanker serta meningkatkan risiko gangguan jantung dan paru. Otoritas kesehatan Amerika Serikat (CDC) mencatat 2.807 kasus cedera paru terkait vape (EVALI) per Februari 2020, termasuk 68 kematian.
Setiap negara punya penekanan berbeda. India menyoroti risiko kecanduan dan potensi vape menjadi pintu masuk ke rokok konvensional, Thailand menyoroti daya tariknya bagi anak muda, sementara Indonesia kini menyorot penyalahgunaan vape sebagai media narkotika cair seperti etomidate.
Tidak semua negara memilih jalur larangan. WHO mencatat sebagian negara meregulasi vape sebagai produk konsumen, farmasi, atau tembakau, dan menyarankan agar e-cigarette yang dipakai untuk berhenti merokok diatur sebagai obat, bukan produk konsumen.
Penegakan juga menjadi tantangan: otoritas Singapura mencatat sebagian pengguna tetap membeli vape secara daring, lewat aplikasi pesan, atau saat bepergian ke luar negeri. Bagi perokok yang ingin berhenti, WHO menganjurkan layanan terbukti seperti konseling dan terapi pengganti nikotin. Informasi ini bukan pengganti konsultasi dengan tenaga kesehatan profesional.
Pertanyaan Seputar Negara yang Melarang Vape
1. Berapa negara yang melarang vape? Menurut WHO, per Desember 2025 ada 42 negara yang melarang e-cigarette dan 24 negara yang melarang produk tembakau yang dipanaskan. Angka ini dapat berubah seiring pembaruan aturan di tiap negara.
2. Apakah vape dilarang di Indonesia? Belum dilarang total. Vape diatur lewat PP 28/2024, antara lain larangan penjualan kepada orang di bawah 21 tahun dan pembatasan iklan. Wacana larangan total masih dikaji pemerintah, sementara Polri melarang personelnya menggunakan vape sejak 30 Oktober 2026.
3. Bolehkah membawa vape ke Singapura atau Thailand? Tidak. Singapura melarang vape dan menyita barang wisatawan yang kedapatan membawanya, sedangkan Thailand menyatakan e-cigarette ilegal bagi warga lokal maupun asing dengan ancaman penahanan atau denda.
4. Mengapa banyak negara melarang vape? Alasan utamanya adalah kesehatan, terutama risiko kecanduan nikotin dan meningkatnya penggunaan di kalangan remaja. Sejumlah negara, termasuk Indonesia, juga menyoroti penyalahgunaan vape sebagai media narkotika cair.
5. Apakah vape efektif untuk berhenti merokok? WHO menyatakan e-cigarette sebagai produk konsumen belum terbukti efektif membantu berhenti merokok di tingkat populasi. Konsultasikan dengan tenaga kesehatan untuk metode berhenti merokok yang terbukti.
Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9354245/original/038987000_1790044500-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-22T093245.164.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9387917/original/059774100_1793588866-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-11-02T100620.704.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9349533/original/006044400_1789532857-HOAX__18_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5341096/original/044527500_1757304695-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__63_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2965309/original/097420700_1573551048-20191112-Larangan-Vape-dan-Rokok-Elektrik-FANANI-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5437037/original/069686000_1765195130-WhatsApp_Image_2025-12-08_at_16.01.33.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3559193/original/024993600_1630573027-vlcsnap-2021-09-02-11h09m01s068__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385978/original/063727200_1793288759-IMG-20261029-WA0009.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385027/original/054806600_1793210212-WhatsApp_Image_2026-10-27_at_8.55.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384251/original/014376200_1793163977-WhatsApp_Image_2026-10-26_at_16.11.48.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5193655/original/000476600_1745236051-ChatGPT_Image_Apr_21__2025__06_46_46_PM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4058765/original/090496100_1655735658-Vaksinasi_Flu.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381694/original/075241200_1792850777-IMG-20261023-WA0078.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381185/original/054329400_1792762607-IMG-20261023-WA0048.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360246/original/072582700_1790602854-1000446717.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335798/original/047657000_1788064938-AI.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9379459/original/051652600_1792631921-WhatsApp_Image_2026-10-21_at_12.39.32.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3551590/original/000918100_1629951582-rokok_pemuda.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381328/original/097565600_1792805750-Ketamin.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9376758/original/086064300_1792391326-IMG_0617.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2965309/original/097420700_1573551048-20191112-Larangan-Vape-dan-Rokok-Elektrik-FANANI-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9352630/original/051973900_1789818039-SaveClip.App_658942008_18580619323056348_5053514697392266904_n.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9352621/original/058924200_1789814745-IMG-20260919-WA0006.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9352654/original/057589800_1789824043-Selebgram_Julia_Prastini_atau_Jule.jpg)