Liputan6.com, Jakarta - Pagi itu, Minggu, 27 September 2026, seharusnya menjadi momen menyenangkan bagi NS (35). Perempuan asal Rembang tersebut datang ke sebuah hotel di wilayah Kabupaten Pati Jawa Tengah, bersama seorang pria yang menjadi teman kencannya.
Kedua pasangan itu tiba di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati dengan sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu keluaran 2026 milik NS.
Namun tak ada yang menyangka, pertemuan di hotel itu justru menjadi awal petaka bagi perempuan tersebut.
Advertisement
Di tengah aktivitas mereka, korban NS pergi mandi. Sementara itu, pria yang menemaninya tiba-tiba berpamitan hendak mencari makan. Tanpa menaruh curiga, NS membiarkan teman kencannya pergi.
Namun, pria berinisial AA alias F (25), warga Kecamatan Batangan Pati itu ternyata tak sekadar mencari makanan. Sepeda motor yang dibawanya justru tak pernah kembali.
Waktu terus berlalu. Satu jam, kemudian dua jam. NS mulai gelisah karena pria tersebut tak kunjung muncul. Upayanya menghubungi sang teman kencan juga tak membuahkan hasil.
Telepon tak mendapat respons, sementara sepeda motornya ikut menghilang. Dari situlah NS menyadari dirinya telah menjadi korban pencurian.
Peristiwa yang semula berawal dari pertemuan bersama teman kencan itu, akhirnya berujung laporan polisi ke Polsek Juwana.
Kasus tersebut kemudian ditangani Satreskrim Polresta Pati. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan terduga pelaku.
AA alias F ditangkap di rumahnya di wilayah Desa Gunungsari, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati. Polisi juga menyita sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu tahun 2026 yang diduga merupakan hasil pencurian.
Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit mengungkapkan, pelaku diduga sengaja memanfaatkan situasi ketika korban sedang mandi untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
"Modus yang dilakukan terduga pelaku adalah berpura-pura mengajak korban menginap di hotel," ujar Sigit saat berada di Mapolresta Pati pada Senin (2/11/2026).
Ketika korban sedang mandi, kata Sigit, terduga pelaku berpamitan mencari makan dengan membawa sepeda motor milik korban tanpa izin.
Akibat kejadian tersebut, NS mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta. Terduga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V paling banyak Rp500 juta.
Motor Penipuan Lainnya
Di tempat berbeda, tetapi masih di wilayah hukum Polresta Pati, sebuah sepeda motor juga raib dari area parkir rumah sakit.
Kali ini, korbannya adalah EI (29), warga Kecamatan Pucakwangi Pati. Pada Jumat malam (5/6/2026, dia datang ke RSUD RAA Soewondo Pati untuk menjenguk saudaranya yang sedang menjalani perawatan.
Sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2019 diparkirkan di area rumah sakit. EI kemudian meninggalkan kendaraannya untuk menjenguk dan menunggu kondisi saudaranya.
Namun, saat hendak pulang pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.20 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.
Pemeriksaan polisi mengungkap bahwa pencurian diduga dilakukan dengan menggunakan kunci letter T. Pelaku terlebih dahulu mengincar kendaraan yang terparkir, kemudian merusak sistem pengaman hingga motor bisa dihidupkan dan dibawa pergi.
Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial S (42), warga Kecamatan Sukolilo, sebagai terduga pelaku pencurian.
Petugas kemudian menangkap S di sekitar tempat kos pacarnya di Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati. Polisi mengembangkan kasus hingga menemukan dugaan keterlibatan dua orang lainnya dalam penjualan motor hasil curian.
Keduanya berinisial R (56), warga Kecamatan Pati, yang diduga berperan sebagai perantara penjualan, serta AR (46), warga Kecamatan Wedarijaksa, yang diduga sebagai penadah.
Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor Honda Beat milik korban tersebut diduga telah dijual melalui R kepada AR dengan harga sekitar Rp 2 juta.
Polisi turut mengamankan Honda Beat milik korban, Yamaha Mio GT warna merah hitam yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, serta satu buah kunci letter T berikut mata kuncinya.
Dalam perkara ini, ketiga terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 KUHP, dengan subsider Pasal 591 atau Pasal 592 KUHP.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9388160/original/000171000_1793603790-HOAX__54_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320072/original/053154100_1786333844-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-10T104516.679.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9354245/original/038987000_1790044500-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-22T093245.164.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9387917/original/059774100_1793588866-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-11-02T100620.704.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9388426/original/084200700_1793613126-IMG_20261102_142031.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9387840/original/049454400_1793576292-S__73179165.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5437037/original/069686000_1765195130-WhatsApp_Image_2025-12-08_at_16.01.33.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3559193/original/024993600_1630573027-vlcsnap-2021-09-02-11h09m01s068__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385978/original/063727200_1793288759-IMG-20261029-WA0009.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385027/original/054806600_1793210212-WhatsApp_Image_2026-10-27_at_8.55.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384251/original/014376200_1793163977-WhatsApp_Image_2026-10-26_at_16.11.48.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5193655/original/000476600_1745236051-ChatGPT_Image_Apr_21__2025__06_46_46_PM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9382249/original/070234100_1792985471-WhatsApp_Image_2026-10-25_at_09.42.1222.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4058765/original/090496100_1655735658-Vaksinasi_Flu.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381694/original/075241200_1792850777-IMG-20261023-WA0078.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381185/original/054329400_1792762607-IMG-20261023-WA0048.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360246/original/072582700_1790602854-1000446717.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9388411/original/065256300_1793612234-1001228093.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9388381/original/086136500_1793611055-IMG-20261028-WA0308.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9388285/original/057765500_1793606785-email-attachment_2026_11_02_dicky-agung-prihanto_tingkatkan-layanan-kesehatan-bpjs-libatkan-150-perguruan-tinggi_20261102_122258.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9388344/original/076558500_1793609216-IMG-20261102-WA0019.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9388307/original/010539600_1793608121-site_1_image_870x_6ae824dfb7b3f.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5463466/original/014011800_1767615771-unnamed__11_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9388240/original/014510100_1793606116-WhatsApp-Image-2026-11-02-at-10.18.37-AM-768x485.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373007/original/048229300_1791944753-Screenshot_20261014_075105_WhatsApp_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9388170/original/016708800_1793604361-IMG-20261102-WA0021.jpg)