Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan konglomerasi Salim Group dan Sinar Mas memberikan penjelasan setelah otoritas Singapura memanggil sejumlah petinggi perusahaan perkebunan dan agribisnis Indonesia terkait penyelidikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga memicu kabut asap lintas batas.
Melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) dan PT OKI Pulp & Paper Mills (OPPM) menyampaikan klarifikasi mengenai keterlibatan entitas yang terafiliasi dengan masing-masing grup usaha dalam proses yang berlangsung di Singapura.
Dari kelompok Salim Group, Indofood mengungkap salah satu anak usahanya, Indofood Agri Resources Ltd. (IFAR), menjadi pihak yang menerima pemanggilan dari otoritas Singapura dan menghadiri pertemuan pada 28 Oktober 2026.
Advertisement
Dalam keterbukaan informasi tertanggal 2 November 2026, Corporate Secretary Indofood Victor Suhendra menjelaskan proses yang melibatkan IFAR masih berlangsung. Perusahaan juga masih menunggu arahan lebih lanjut dari otoritas Singapura mengenai tindak lanjut sejumlah hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut.
"IFAR telah menyampaikan akan bekerja sama dengan pihak otoritas di Singapura dengan tetap memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku baik di Singapura maupun di Indonesia mengingat kegiatan usaha perkebunan dilakukan oleh entitas anak IFAR yaitu PT Salim Ivomas Pratama Tbk, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia," tulis manajemen INDF dikutip dari keterbukaan informasi, Selasa (3/11/2026).
Indofood juga menjelaskan kegiatan usaha perkebunan IFAR dijalankan oleh anak usahanya, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP). Perusahaan tersebut merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
Pemegang Saham Tidak Langsung
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2914761/original/068552600_1568789374-20190918-Kabut-Asap-Malaysia-Singapura-5.jpg)
Sementara itu, dari kelompok usaha Sinar Mas, PT OKI Pulp & Paper Mills menyampaikan penjelasan mengenai pemanggilan terhadap Asia Pulp & Paper Company Ltd. (APP Co Ltd).
Dalam keterbukaan informasi kepada BEI pada 2 November 2026, OKI Pulp menyatakan perseroan maupun entitas anaknya tidak menjadi subjek pembahasan, permintaan informasi, pemanggilan, ataupun penelusuran fakta oleh Pemerintah Singapura terkait penyelidikan karhutla sebagaimana diberitakan.
Perusahaan menjelaskan APP Co Ltd merupakan pemegang saham tidak langsung perseroan. APP Co Ltd memiliki 0,04% saham di PT APP Purinusa Ekapersada, yang merupakan pemegang saham pengendali OKI Pulp.
Meski demikian, OKI Pulp menegaskan APP Co Ltd merupakan badan hukum yang terpisah. Karena itu, perseroan menyatakan tidak memiliki kewenangan maupun informasi yang memadai untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai proses yang melibatkan entitas tersebut.
OKI Pulp juga menyatakan belum menerima temuan, teguran, ataupun hasil pemeriksaan dari Pemerintah Singapura maupun instansi berwenang terkait penyelidikan karhutla.
"Perseroan tidak memiliki kewenangan maupun informasi yang memadai untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai proses yang melibatkan entitas tersebut," tulis manajemen OKI Pulp dalam keterbukaan informasi.
Perusahaan turut menyampaikan belum mengidentifikasi dampak material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, maupun hubungan dengan pelanggan, pemasok, kreditur, investor, dan pihak lainnya akibat pemanggilan tersebut.
Advertisement
Penindakan Singapura
Sebelumnya, Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (NEA) menyatakan akan melayangkan surat teguran kepada tiga perusahaan Indonesia terkait kebakaran di lahan konsesi yang diduga berkontribusi terhadap kabut asap di Singapura. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa.
Dengan penambahan tiga perusahaan itu, total terdapat 10 perusahaan yang menjadi target penindakan berdasarkan Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA).
NEA menyebut terdapat indikasi asap dari kebakaran di lahan konsesi ketiga perusahaan tersebut telah mencapai Singapura. Perusahaan yang menerima surat teguran diwajibkan mengerahkan personel pemadam kebakaran, menghentikan aktivitas pembakaran, tidak membuka lahan baru dengan cara dibakar, serta menyerahkan rencana aksi pemadaman dan pencegahan kebakaran kepada NEA.
Pemerintah Singapura juga menyatakan masih memantau respons perusahaan yang sebelumnya telah menerima surat teguran. Otoritas setempat membuka kemungkinan mengambil langkah hukum lebih lanjut berdasarkan UU THPA sesuai data dan bukti yang dimiliki.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9323076/original/064136000_1786599582-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-13T123857.729.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9388777/original/057186300_1793680026-Cek_Fakta__Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__8_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373173/original/043570100_1791954492-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-10-14T120512.346.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373717/original/089421500_1791973478-Cek_fakta_Bank_Mandiri_--.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9370019/original/097624000_1791544375-asap.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1412025/original/093491300_1479719891-Singapura.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9387840/original/049454400_1793576292-S__73179165.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5437037/original/069686000_1765195130-WhatsApp_Image_2025-12-08_at_16.01.33.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3559193/original/024993600_1630573027-vlcsnap-2021-09-02-11h09m01s068__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385978/original/063727200_1793288759-IMG-20261029-WA0009.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385027/original/054806600_1793210212-WhatsApp_Image_2026-10-27_at_8.55.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384251/original/014376200_1793163977-WhatsApp_Image_2026-10-26_at_16.11.48.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5193655/original/000476600_1745236051-ChatGPT_Image_Apr_21__2025__06_46_46_PM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9382249/original/070234100_1792985471-WhatsApp_Image_2026-10-25_at_09.42.1222.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4058765/original/090496100_1655735658-Vaksinasi_Flu.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381694/original/075241200_1792850777-IMG-20261023-WA0078.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381185/original/054329400_1792762607-IMG-20261023-WA0048.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360246/original/072582700_1790602854-1000446717.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5182874/original/009156400_1744109077-20250408-Penutupan_IHSG-HER_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9388410/original/016969100_1793612192-6287444960567040618.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9388068/original/080937400_1793598100-6287444960567040191.jpg)