Liputan6.com, Jakarta - Kata makar kembali menjadi perbincangan setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut penyelidikan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto mulai mengarah pada indikasi tindak pidana tersebut.
Kasus ini menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal polisi lainnya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, intersepsi, dan tindak pidana terkait sistem elektronik.
Pernyataan Yusril membuka babak baru dalam penanganan perkara tersebut. Jika sebelumnya penyidik berfokus pada dugaan penyadapan tanpa hak, kini motif dan tujuan di balik aktivitas itu turut menjadi perhatian.
Advertisement
Yusril menyebut, penyidik mendalami kemungkinan adanya upaya melumpuhkan kekuasaan Presiden sehingga Prabowo tidak dapat menjalankan pemerintahan.
“Kalau dikatakan membunuh Presiden, tidak. Tapi mengarah kepada satu keinginan untuk melumpuhkan, sehingga Presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan,” kata Yusril dalam konferensi pers, Rabu, 4 November 2026.
Meski demikian, Yusril menegaskan dugaan tersebut belum menjadi kesimpulan akhir. Penyidik masih harus mengungkap motif dan tujuan sebenarnya dari tindakan penyadapan tersebut.
“Unsur-unsurnya memang mulai mengarah ke sana. Walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menarik perhatian karena sehari sebelumnya, Selasa, 3 November 2026, Yusril justru menyatakan belum ada indikasi makar dalam perkara tersebut. Saat itu, dia menegaskan penyidik masih menggunakan pasal-pasal terkait penyadapan dan intersepsi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Perkembangan penyidikan kemudian membuat kemungkinan penerapan pasal makar kembali mencuat.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan makar? Apakah setiap tindakan yang dianggap mengganggu kekuasaan Presiden dapat dikategorikan sebagai makar? Dan apa saja unsur yang harus dibuktikan agar seseorang dapat dijerat dengan tindak pidana tersebut?
Mengenal Makar dalam KUHP
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304578/original/076868500_1784721640-WhatsApp_Image_2026-07-22_at_17.21.30.jpeg)
Dalam hukum pidana Indonesia, makar bukan sekadar istilah untuk menggambarkan tindakan yang berseberangan dengan pemerintah atau menimbulkan kegaduhan politik.
Tindak pidana ini memiliki rumusan dan tujuan khusus yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
KUHP mengatur tiga kategori makar, yaitu makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta makar terhadap pemerintah.
Makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 191. Pasal ini menyebut, setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan keduanya tidak mampu menjalankan pemerintahan, dapat dipidana.
Ancaman hukumannya tidak ringan. Pelaku dapat dijatuhi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun," demikian bunyi Pasal 191 KUHP.
Sementara itu, Pasal 192 mengatur makar dengan maksud membuat sebagian atau seluruh wilayah Indonesia jatuh ke tangan kekuasaan asing atau memisahkan diri dari NKRI, dengan ancaman hukuman serupa.
"Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun," bunyi Pasal 192 KUHP.
Adapun makar terhadap pemerintah diatur dalam Pasal 193. Ketentuan ini menyasar tindakan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara, sedangkan pemimpin atau pengatur makar dapat dipidana paling lama 15 tahun.
"Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," demikian bunyi Pasal 193 ayat (1) KUHP.
"Pemimpin atau pengatur Makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," bunyi Pasal 193 ayat (2) KUHP.
Penjelasan Pasal 193 KUHP juga menerangkan bahwa menggulingkan pemerintah berarti meniadakan atau mengubah susunan pemerintahan dengan cara yang tidak sah menurut UUD 1945.
Advertisement
Apa Syarat Terjadinya Makar?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5428980/original/030072900_1764569990-Presiden_dan_Kapolri_1.jpeg)
Untuk memahami batas antara tindakan melawan hukum dan makar, unsur niat serta perbuatan yang dilakukan menjadi hal penting.
Dalam ketentuan umum KUHP, Pasal 17 mengatur percobaan tindak pidana. Niat pelaku harus telah nyata melalui adanya permulaan pelaksanaan tindak pidana yang dituju.
Permulaan pelaksanaan tersebut harus memenuhi dua ketentuan. Pertama, perbuatan yang dilakukan memang diniatkan atau ditujukan untuk terjadinya tindak pidana. Kedua, perbuatan itu secara langsung berpotensi menimbulkan tindak pidana yang dimaksud.
Khusus untuk tindak pidana makar, Pasal 196 KUHP juga mengatur bahwa permufakatan jahat maupun persiapan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 hingga Pasal 194 dapat dipidana.
"Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194 dipidana," demikian bunyi Pasal 196 ayat (1).
Artinya, pembuktian perkara makar tidak cukup hanya dengan menunjukkan adanya ketidaksukaan terhadap pemerintah atau pernyataan yang dianggap mengancam kekuasaan. Harus ada keterkaitan antara maksud yang dituju, perbuatan yang dilakukan, dan rumusan tindak pidana dalam undang-undang.
Dalam konteks ini, tujuan perbuatan menjadi pembeda penting. Apakah tindakan tersebut memang diarahkan untuk membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan atau menggulingkan pemerintah secara tidak sah? Pertanyaan inilah yang harus dijawab melalui proses pembuktian.
Kritik Terhadap Pemerintah Bukan Makar
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5565538/original/056961700_1777030365-IMG_2259.jpg)
Perbedaan antara kritik politik dan makar juga pernah menjadi perhatian dalam penanganan kasus dugaan makar sebelumnya yang menimpa sejumlah tokoh, mulai dari Kivlan Zein, Rachmawati Soekarnoputri, hingga Sri Bintang Pamungkas.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) saat itu, Miko Susanto Ginting, mengingatkan aparat penegak hukum agar berhati-hati dalam menerapkan tuduhan makar.
"Permufakatan untuk melakukan makar, maka harus ada niat dan perbuatan permulaan. Kedua hal itu harus dilakukan untuk maksud tertentu dengan cara serangan yang nyata dan bersifat kekerasan," ucap Miko kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin, 5 Desember 2016.
Miko juga mengingatkan pentingnya kecermatan aparat dalam mengusut dugaan tindak pidana tersebut.
"Di titik ini, pihak Kepolisian benar-benar harus cermat dan hati-hati. Jangan sampai banyak praktik yang tidak tepat selama ini terjadi kembali," jelasnya.
Pandangan tersebut menjadi pengingat bahwa tuduhan makar tidak boleh dilepaskan dari pembuktian unsur pidana. Namun, penerapannya saat ini tetap harus merujuk pada rumusan KUHP yang berlaku, bukan semata-mata mengandalkan konstruksi hukum dari perkara-perkara sebelumnya.
Kritik terhadap kebijakan pemerintah, perbedaan pandangan politik, maupun desakan perubahan pemerintahan melalui mekanisme konstitusional tidak serta-merta dapat disebut makar.
Bahkan, Pasal 196 ayat (2) KUHP secara tegas menyatakan bahwa orang yang mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional tidak dipidana.
"Setiap Orang yang mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional, tidak dipidana," bunyi Pasal 196 ayat (2).
Advertisement
Penyidikan Kasus Penyadapan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363304/original/037417500_1790849740-IMG_9250.jpeg)
Dalam perkara yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua koleganya, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso, penyidik masih harus mengungkap tujuan di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," jelas Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).
Dalam pengungkapan perkara, polisi memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyadapan.
Penyidik kini harus menemukan bukti yang menunjukkan tujuan dan perbuatan yang memenuhi unsur pasal makar sebagaimana diatur dalam KUHP. Motif, tujuan, dan rangkaian perbuatan nantinya akan menentukan, apakah perkara berhenti pada dugaan penyadapan ilegal atau berkembang menjadi tindak pidana yang lebih serius.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9390112/original/030554700_1793783300-cek_fakta_-_petugas_haji_terbaru.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9389848/original/059413000_1793775328-WhatsApp_Image_2026-11-04_at_12.15.43.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5483882/original/074480700_1769405806-SBY_sakit.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9389787/original/061479300_1793772850-Screenshot_2026-11-04_131352.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5406416/original/006889800_1762572152-Kapolri.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4653599/original/043466900_1700279714-WhatsApp_Image_2023-11-18_at_10.51.59.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355055/original/082772300_1790070742-roman-budnikov-LrmVfNfhFOw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9387840/original/049454400_1793576292-S__73179165.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5437037/original/069686000_1765195130-WhatsApp_Image_2025-12-08_at_16.01.33.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3559193/original/024993600_1630573027-vlcsnap-2021-09-02-11h09m01s068__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385978/original/063727200_1793288759-IMG-20261029-WA0009.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385027/original/054806600_1793210212-WhatsApp_Image_2026-10-27_at_8.55.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384251/original/014376200_1793163977-WhatsApp_Image_2026-10-26_at_16.11.48.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5193655/original/000476600_1745236051-ChatGPT_Image_Apr_21__2025__06_46_46_PM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9382249/original/070234100_1792985471-WhatsApp_Image_2026-10-25_at_09.42.1222.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4058765/original/090496100_1655735658-Vaksinasi_Flu.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381694/original/075241200_1792850777-IMG-20261023-WA0078.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9390303/original/060456200_1793795451-WhatsApp_Image_2026-11-04_at_19.29.01.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9377217/original/093810700_1792414162-IMG_5831.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4653599/original/043466900_1700279714-WhatsApp_Image_2023-11-18_at_10.51.59.jpeg)