Bea Cukai dikenai denda adat sebesar Rp 655 juta buntut keributan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar). Hal ini dipertanyakan oleh tokoh adat Dayak terkait dasar penetapan sanksi, rincian biaya kemanusiaan, hingga kewenangan wilayah adat yang menangani perkara tersebut.
Kritik itu disampaikan Ketua Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP), Bruder Stepanus Paiman. Dia mengaku heran dengan besarnya nilai sanksi yang disepakati dalam mediasi antara petugas Bea Cukai dan warga di Kabupaten Bengkayang pada Selasa (3/11).
Bruder Stepanus yang juga merupakan anggota Dewan Majelis Hukum Adat Dayak Nasional dan Provinsi Kalimantan Barat mempertanyakan dasar hukum adat yang digunakan untuk menjatuhkan sanksi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini menjadi aneh menurutku. Pertama, katakanlah oknum Bea Cukai diberi sanksi adat Dayak. Apa bunyi dasar sanksi adat tersebut, siapa yang menjatuhkan sanksi adatnya dan berapa tail? Rinciannya apa, lalu ada pembayaran untuk kemanusiaan ini belum pernah saya dengar dan jumlahnya juga luar biasa Rp 500 juta. Adat dari mana itu?" kata Bruder Stepanus dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).
Dia mengaku belum pernah mengetahui adanya ketentuan sanksi adat dengan skema pembayaran biaya kemanusiaan sebesar Rp 500 juta seperti yang tercantum dalam kesepakatan tersebut.
Menurutnya, penetapan sanksi adat harus memiliki dasar dan mekanisme yang jelas. Apalagi, dalam dokumen kesepakatan, nilai yang dibebankan terdiri dari Rp 155 juta untuk sanksi adat dan Rp 500 juta untuk biaya kemanusiaan.
Tak hanya mempersoalkan nominal, Bruder Stepanus juga menyoroti aspek kewenangan wilayah adat yang menangani perselisihan tersebut. Dia menilai karena peristiwa terjadi di wilayah Kabupaten Sambas, penyelesaian adat semestinya memperhatikan kewenangan masyarakat adat setempat, yakni hukum adat Dayak Selako.
"Hal lain, karena kasus terjadi di wilayah hukum adat Kabupaten Sambas, seharusnya kasus ditangani dengan hukum adat Dayak Selako, kecuali ada komunikasi pengurus adat Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang," ujarnya.
Ingatkan Hukum Adat Tak Hapus Hukum Negara
Bruder Stepanus juga mengingatkan penyelesaian melalui mekanisme adat tidak serta-merta menghapus penerapan hukum positif di Indonesia. Menurutnya, hukum adat merupakan bagian dari kearifan lokal yang harus dihormati. Namun, pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan kaidah dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Yang jelas, kita hargai hukum adat sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan kaidah yang berlaku. Karena kita hidup di Negara Republik Indonesia, maka ada hukum positif yang harus ditaati dan dilaksanakan," tegasnya.
Dia menilai penyelesaian adat dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum formal, tetapi tidak otomatis menggantikan mekanisme peradilan negara.
"Hukum adat tidak menghilangkan hukum positif, tetapi dapat menjadi pertimbangan untuk meringankan putusan hukum positif, tergantung Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut," pungkasnya.
Awal Mula Denda Adat Rp 655 Juta
Sebelumnya, perselisihan antara warga dan petugas Bea Cukai di PLBN Aruk bermula dari pemeriksaan barang bawaan empat warga negara Indonesia (WNI) yang hendak menyeberang ke Malaysia pada Senin (2/11/2026).
Protes terhadap proses pemeriksaan kemudian berkembang menjadi keributan. Massa yang diperkirakan mencapai 100 orang mendatangi kawasan PLBN Aruk dan mencari petugas Bea Cukai yang melakukan pemeriksaan.
Dalam kejadian tersebut, lima petugas Bea Cukai dibawa massa ke Kabupaten Bengkayang. Persoalan kemudian diselesaikan melalui mediasi di Kantor Bupati Bengkayang pada Selasa (3/11).
Mediasi menghasilkan kesepakatan penyelesaian secara adat. Berdasarkan berita acara penyelesaian adat, nilai sanksi dan biaya kemanusiaan mencapai Rp 655 juta, terdiri dari Rp 155 juta sanksi adat dan Rp 500 juta biaya kemanusiaan.
Dokumen tersebut mencantumkan pembayaran harus dilakukan paling lambat dua minggu sejak kesepakatan ditandatangani pada 3 November 2026. Apabila pihak pertama tidak memenuhi tenggat pembayaran, terdapat klausul denda menjadi dua kali lipat.




























































