Polisi mengungkap kronologi pembunuhan Zunaidi (55), penjaga kapal di Samarinda. Jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Karang Mumus.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda AKP Chandra Buana mengatakan pembunuhan terjadi pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 03.00 Wita. Saat itu, pelaku kembali mendatangi speedboat yang ditambatkan di kawasan Jalan Tongkol, Dermaga Speedwood, Kelurahan Sungai Dama, usai mencuri komponen hidrolik dari speedboat tersebut beberapa jam sebelumnya.
"Pada saat dia kembali, dia mendapati saudara Zunaidi, korban pembunuhan, sedang tidur di speedboat dalam posisi tengkurap atau kepala menghadap ke bawah," kata Chandra dalam konferensi pers di Polresta Samarinda, Kamis (5/11/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku kemudian mencari balok kayu dan turun ke speedboat untuk menyerang korban. Pukulan pertama dan kedua membuat korban mengerang kesakitan. Namun pada pukulan ketiga, korban tidak lagi bersuara.
"Pukulan pertama korban mengerang kesakitan. Kemudian pukulan kedua korban juga bereaksi mengerang kesakitan namun suaranya lebih lirih. Kemudian pukulan ketiga, saudara Zunaidi sudah tidak bersuara," jelasnya.
Setelah korban tidak bergerak, pelaku menutup bagian muka dan mulut korban menggunakan kaos milik korban. Pelaku juga berupaya menyembunyikan jasad korban.
Pelaku mengambil tali yang berada di sekitar lokasi untuk mengikat tangan dan tubuh korban. Jasad Zunaidi kemudian dibawa menyusuri sungai menuju bawah jembatan.
"Kemudian di bawah jembatan tersebut diikat di batu dan tiang dengan harapan jasad korban tidak muncul ke permukaan," ungkap Chandra.
Pelaku membutuhkan waktu hingga sekitar pukul 05.00 Wita untuk menyelesaikan aksinya. Setelah itu, pelaku meminjam sepeda motor milik seseorang lainnya dengan alasan mencari makan.
Chandra menyebut pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku terhadap korban. Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan saksi, pelaku merasa difitnah telah mengambil BBM milik Haji Rasyid dan menggantinya dengan air.
"Karena selama ini Haji Rasyid sudah memberikannya makan, menghidupi dia, hingga karena difitnah tersebut, penghidupan tersebut berhenti. Dan dia merasa sakit hati pada korban," tuturnya.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara serta Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.




























































