Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan akan ada dua kebijakan yang resmi diterapkan pada tahun ajaran 2027/2028. Dua kebijakan yang akan diterapkan ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu kebijakan yang akan resmi diterapkan sempat ramai beberapa waktu lalu. Kebijakan tersebut adalah siswa tidak lagi otomatis naik kelas.
"Kami akan menerapkan kebijakan tidak otomatis naik kelas sebagai upaya kita untuk meningkatkan kualitas pembelajaran," tuturnya dalam acara Koordinasi dan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bantuan Pemerintah Pengembangan Kompetensi Guru Sekolah Dasar dalam Mengajar Bahasa Inggris (PKGSD MBI) di Hotel Merlynn Park Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Untung-Rugi Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas |
Karakter Siswa Ikut Jadi Penilaian Kenaikan Kelas
Mu'ti menyebut penentuan naik kelas siswa akan dikaitkan dengan dua penilaian utama. Keduanya adalah pencapaian akademik atau academic achievement dan nonakademik yang berkaitan dengan karakter siswa.
"Nanti tidak otomatis naik kelas itu tidak hanya berkaitan dengan academic achievement, tapi juga kaitannya dengan karakter, kaitannya dengan behavior, kaitannya dengan akhlak mulia. Karena pendidikan itu kalau kita baca dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah proses yang kita selenggarakan untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia," ucap Mu'ti.
Mu'ti menyinggung pidato Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan lebih baik menghadirkan orang yang kurang pintar tetapi jujur, dibandingkan ia pintar tetapi pandai berbohong.
"Pak Presiden dalam pidato beberapa waktu yang lalu menyampaikan ada orang pintar tapi tidak jujur, lebih baik tidak begitu pintar tapi jujur. Walaupun yang lebih baik adalah pintar dan jujur, yang hancur adalah sudah tidak pintar, tidak jujur," bebernya.
Akan Tertuang dalam Peraturan Menteri
Ketika ditanya apakan penilaian perilaku dan karakter siswa berkaitan dengan catatan dari guru bimbingan dan konseling (BK), Mu'ti beri penjelasan lebih lanjut. Menurutnya, selama ini penentuan kenaikan kelas dilaksanakan melalui rapat seluruh guru.
Hal ini nantinya tidak akan berubah, di mana keputusan akhir kenaikan kelas tetap dihasilkan melalui rapat bersama guru masing-masing sekolah. Hasil akhir akan merangkum seluruh penilaian guru, baik guru wali, guru mapel, termasuk BK.
Terkait ketentuan yang lebih teknis, Mu'ti meminta agar publik menunggu. Ketentuannya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen).
"Kalau selama ini kan penetapan itu dilaksanakan melalui rapat bersama guru, di situlah nanti tidak hanya guru wali, tapi semua guru. Tapi nanti teknisnya akan diatur dengan peraturan menteri," kata Mu'ti lagi.






























































