Liputan6.com, Jakarta - Qadha puasa Ramadhan harus dilakukan oleh muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan. Namun, syariat Islam memberikan keringanan bagi mereka yang tidak mampu menjalankannya karena uzur tertentu, seperti usia lanjut, sakit menahun, atau kondisi khusus lainnya.
Keringanan ini diwujudkan dalam bentuk fidyah, yaitu pemberian makanan pokok kepada fakir miskin sebagai ganti dari puasa yang ditinggalkan. Pertanyaan yang sering muncul adalah, bayar fidyah puasa 1 hari berapa takarannya?
Pertanyaan ini penting dijawab mengingat pemahaman yang benar tentang takaran, niat, dan tata cara fidyah menjadi kunci agar ibadah ini sah dan diterima.
Advertisement
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 184: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
Maharati Marfuah dalam Qadha’ & Fidyah Puasa menjelaskan bahwa fidyah merupakan salah satu konsekuensi dari meninggalkan puasa, di samping qadha dan kaffarah. Setiap bentuk memiliki ketentuan dan sasaran yang berbeda sesuai alasan ditinggalkannya puasa.
Sementara itu, Dian Damayanti dalam skripsinya menegaskan bahwa pemahaman yang benar tentang fidyah sangat penting agar umat Islam tidak salah kaprah dalam menunaikan kewajibannya, terutama dalam hal takaran dan penyalurannya.
Merangkum berbagai literatur, berikut ini adalah takaran fidyah untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. Dalam artikel ini juga akan dijelaskan mengenai bacaan niat, tata cara dan batasan waktu fidyah puasa.
Bayar Fidyah Puasa 1 Hari Berapa? Ini Takarannya
Pertanyaan inti mengenai bayar fidyah puasa 1 hari berapa terjawab melalui ketetapan para ulama. Takaran fidyah dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan, dan untuk setiap satu hari, besaran yang wajib dikeluarkan adalah sebagai berikut:
1. Menurut Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i
Fidyah yang harus dibayarkan adalah 1 mud makanan pokok. Dalam ukuran yang lazim digunakan di Indonesia, 1 mud setara dengan 675 gram hingga 0,75 kg beras. Sebagian ulama menyebutkan angka 0,6 kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa. Takaran ini merupakan pendapat yang paling umum diikuti oleh mayoritas umat Islam di Indonesia.
2. Ulama Hanafiyah
Takaran fidyah adalah 2 mud atau setara dengan 1/2 sha’ gandum. Jika 1 sha’ setara dengan 4 mud (sekitar 3 kg), maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg. Mazhab Hanafi juga membolehkan pembayaran fidyah dalam bentuk uang yang senilai dengan takaran makanan tersebut, dengan alasan bahwa tujuan utama fidyah adalah memenuhi kebutuhan fakir miskin, dan hal itu dapat tercapai dengan uang.
Contoh Perhitungan Fidyah:
Jika seseorang meninggalkan puasa selama 30 hari dan mengikuti mazhab Syafi’i, maka fidyah yang harus dibayarkan adalah 30 × 0,75 kg = 22,5 kg beras (perhitungan yang umum di Indonesia).
Jumlah ini kemudian diserahkan kepada fakir miskin, baik kepada satu orang untuk seluruh hari atau dibagikan kepada beberapa orang. Yang terpenting, setiap satu mud diserahkan kepada satu fakir miskin secara utuh, bukan dibagi dua kepada orang yang berbeda, agar fidyah dianggap sah dan sempurna.
Niat dan Tata Cara Membayar Fidyah
Membaca niat merupakan langkah penting dalam menunaikan fidyah. Niat dilakukan saat menyerahkan fidyah kepada fakir miskin atau melalui lembaga amil. Melafalkan niat secara lisan hukumnya sunnah, sedangkan yang wajib adalah menghadirkan niat di dalam hati. Berikut lafal niat fidyah sesuai kondisi pembayarnya.
Untuk orang tua renta dan penderita sakit keras:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah li iftar shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta‘ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah.”
Untuk wanita hamil atau menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيَّ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah ‘an iftar shaumi Ramadhana lil khawfi ‘ala waladiyya fardhan lillahi ta‘ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah.”
Untuk orang yang telah meninggal dunia (diwakilkan ahli waris):
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانَ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah ‘an shaumi Ramadhana fulan bin fulan fardhan lillahi ta‘ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan, fardhu karena Allah.”
Adapun tata cara membayar fidyah dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut.
Pertama, menentukan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Hitung dengan cermat berapa hari puasa Ramadhan yang tidak dilaksanakan karena uzur syar’i. Jumlah inilah yang menjadi dasar perhitungan fidyah.
Kedua, menghitung besaran fidyah. Kalikan jumlah hari yang ditinggalkan dengan takaran yang berlaku sesuai mazhab yang diikuti. Jika mengikuti mazhab Syafi’i, gunakan 0,75 kg per hari; jika mengikuti Hanafi, gunakan 1,5 kg per hari atau nilai uangnya.
Ketiga, menyiapkan makanan pokok atau uang. Siapkan beras atau makanan pokok sejumlah perhitungan. Fidyah boleh berupa bahan mentah yang harus diolah atau makanan siap santap. Khusus mazhab Hanafi, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang yang senilai.
Keempat, melafalkan niat. Bacalah niat fidyah sesuai dengan kondisi yang mendasari kewajiban fidyah, sebagaimana lafal-lafal yang telah disebutkan.
Kelima, menyerahkan kepada yang berhak. Serahkan fidyah kepada fakir miskin secara langsung atau melalui lembaga resmi seperti BAZNAS yang amanah dalam menyalurkannya.
Siapa Saja yang Boleh Berfidyah Menurut Ulama
Tidak semua orang yang meninggalkan puasa boleh membayar fidyah. Para ulama menetapkan kriteria yang ketat agar fidyah tidak dijadikan jalan pintas untuk meninggalkan kewajiban tanpa alasan yang dibenarkan. Golongan yang boleh berfidyah adalah:
• Orang tua renta yang tidak mampu berpuasa: Mereka yang telah mencapai usia lanjut dan secara fisik tidak lagi kuat menjalankan puasa, sehingga kewajiban puasa gugur dan diganti dengan fidyah.
• Orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh: Penderita penyakit menahun atau kronis yang menurut keterangan medis sulit diharapkan kesembuhannya boleh tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah.
• Wanita hamil dan menyusui dengan kondisi tertentu: Jika kekhawatiran tertuju pada keselamatan janin atau bayinya, menurut sebagian ulama—terutama dalam mazhab Syafi’i—kewajibannya adalah qadha sekaligus fidyah. Namun, jika kekhawatiran hanya pada dirinya sendiri, kewajibannya adalah qadha saja.
• Orang yang menunda qadha hingga Ramadhan berikutnya tanpa uzur: Menurut mayoritas ulama, mereka wajib mengqadha dan membayar fidyah karena kelalaiannya. Sedangkan mazhab Hanafi hanya mewajibkan qadha tanpa fidyah.
Golongan yang Berhak Menerima Fidyah Puasa
Fidyah tidak boleh disalurkan kepada sembarang orang. Para ulama sepakat bahwa fidyah harus diberikan kepada fakir dan miskin, berdasarkan zahir ayat QS. Al-Baqarah: 184 yang secara spesifik menyebut “memberi makan seorang miskin”.
Imam al-Nawawi menegaskan bahwa fidyah hanya diberikan kepada golongan fakir dan miskin, bukan kepada delapan golongan penerima zakat secara keseluruhan.
Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki harta atau penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Mereka sangat bergantung pada bantuan orang lain untuk bertahan hidup.
Miskin adalah orang yang memiliki penghasilan, tetapi penghasilan tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Mereka berada di bawah garis kecukupan, meskipun masih memiliki sumber penghasilan.
Orang yang membutuhkan makanan juga termasuk golongan yang berhak menerima fidyah, yaitu mereka yang tidak memiliki akses terhadap makanan yang cukup untuk bertahan hidup.
Batasan Waktu Membayar Fidyah Puasa
Mengenai batas waktu pembayaran fidyah, terdapat kelonggaran yang signifikan. Seseorang dapat membayar fidyah pada hari itu juga ketika ia tidak melaksanakan puasa, atau mengakhirkan pembayarannya sampai hari terakhir bulan Ramadhan. Praktik ini pernah dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau sudah berusia senja.
Waktu akhir penunaian fidyah tidak dibatasi secara mutlak. Ayat yang mensyariatkan fidyah (QS. Al-Baqarah: 184) tidak menetapkan waktu tertentu sebagai batasan. Fidyah dapat ditunaikan setelah Ramadhan berakhir, bahkan boleh ditunda beberapa tahun sesuai kelapangan rezeki pembayarnya.
Namun, menurut mazhab Syafi’i, tidak boleh mempercepat pembayaran fidyah sebelum masuk bulan Ramadhan. Mempercepat pembayaran fidyah untuk satu hari pada hari itu atau malamnya diperbolehkan, tetapi tidak untuk dua hari atau lebih sekaligus.
Pertanyaan Seputar Fidyah
1. Berapa kg beras untuk fidyah 1 hari?
Menurut mazhab Syafi’i dan Maliki, fidyah 1 hari adalah 1 mud atau sekitar 0,75 kg beras. Menurut mazhab Hanafi, 2 mud atau sekitar 1,5 kg beras.
2. Apakah fidyah boleh dibayar dengan uang?
Mayoritas ulama (Syafi’i, Maliki, Hanbali) mewajibkan fidyah dalam bentuk makanan pokok, tidak boleh uang. Namun, mazhab Hanafi membolehkan fidyah dengan uang yang senilai dengan takaran makanan tersebut.
3. Apa perbedaan fidyah dan qadha?
Qadha adalah mengganti puasa dengan berpuasa di hari lain, sedangkan fidyah adalah membayar dengan memberikan makanan pokok kepada fakir miskin. Qadha untuk yang masih mampu berpuasa, fidyah untuk yang tidak mampu lagi.
4. Siapa saja yang berhak menerima fidyah?
Fidyah hanya diberikan kepada fakir dan miskin. Imam Nawawi menegaskan bahwa fidyah tidak disalurkan kepada golongan lain seperti fisabilillah atau amil, karena nash ayat secara spesifik menyebut “memberi makan seorang miskin”.
5. Kapan batas akhir membayar fidyah?
Tidak ada batas waktu mutlak. Fidyah boleh dibayarkan pada hari tidak berpuasa, di akhir Ramadhan, atau setelah Ramadhan. Namun, mazhab Syafi’i melarang mempercepat fidyah sebelum masuk Ramadhan.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9389747/original/012986700_1793772599-Screenshot_2026-11-04_130915.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317894/original/043579200_1786076765-Screenshot_2026-08-07_110222.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6126278/original/025631900_1779010300-Tugas__13_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317863/original/052285500_1786075641-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-07T110613.668.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5305290/original/014138100_1754303316-d9Sdhenm5U.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4653599/original/043466900_1700279714-WhatsApp_Image_2023-11-18_at_10.51.59.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355055/original/082772300_1790070742-roman-budnikov-LrmVfNfhFOw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9387840/original/049454400_1793576292-S__73179165.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5437037/original/069686000_1765195130-WhatsApp_Image_2025-12-08_at_16.01.33.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3559193/original/024993600_1630573027-vlcsnap-2021-09-02-11h09m01s068__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385978/original/063727200_1793288759-IMG-20261029-WA0009.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385027/original/054806600_1793210212-WhatsApp_Image_2026-10-27_at_8.55.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384251/original/014376200_1793163977-WhatsApp_Image_2026-10-26_at_16.11.48.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5193655/original/000476600_1745236051-ChatGPT_Image_Apr_21__2025__06_46_46_PM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9382249/original/070234100_1792985471-WhatsApp_Image_2026-10-25_at_09.42.1222.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4058765/original/090496100_1655735658-Vaksinasi_Flu.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381694/original/075241200_1792850777-IMG-20261023-WA0078.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5095573/original/012538800_1736934827-pexels-helloaesthe-15707485.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9391397/original/070668100_1793921993-site_1_image_870x_6aec6113d607f.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9391396/original/046909900_1793921528-images__74_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9391393/original/013968900_1793919573-519786.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9391390/original/040605800_1793918865-IMG_20261105_223859.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6385092/original/092116800_1779260352-1000118081.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9391337/original/074411200_1793893387-IMG-20261104-WA0094.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381657/original/018586400_1792844558-igor.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9391291/original/043927900_1793885808-1000678200.jpg)