Liputan6.com, Jakarta - Satu kali klik tautan, satu kali transfer, atau satu keputusan investasi yang terburu-buru bisa menghapus tabungan yang dikumpulkan bertahun-tahun. Di tengah semakin mudahnya transaksi keuangandigital, ancaman terhadap konsumen juga berkembang semakin cepat. Tawaran pinjaman instan, investasi dengan keuntungan tidak masuk akal, hingga penipuan yang menyamar sebagai lembaga resmi kini menjadi tantangan serius bagi industri jasa keuangan Indonesia.
Di balik kemudahan transaksi tersebut, ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan meningkatkan literasi masyarakat. Sistem keuangan membutuhkan pengawasan yang kuat, penegakan hukum yang tegas, serta mekanisme pemulihan kerugian yang mampu bergerak cepat. Sebab, ketika kejahatan keuangan terjadi, yang dipertaruhkan bukan hanya uang korban, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat persoalan tersebut sebagai bagian penting dari upaya menjaga integritas dan ketahanan sektor jasa keuangan. Sepanjang 2026, regulator memperkuat perlindungan konsumen melalui pembaruan regulasi, peningkatan layanan pengaduan, pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, hingga pembangunan sistem penanganan penipuan digital yang terintegrasi.
Advertisement
Langkah itu sebenarnya telah dimulai sejak awal tahun. Pada Jumat, 9 Januari 2026, dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Desember 2025 di Jakarta, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan besarnya tantangan penanganan penipuan transaksi keuangan.
Sejak November 2024 hingga 28 Desember 2025, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 411.055 laporan masyarakat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 681.890 rekening telah terverifikasi berkaitan dengan penipuan dan 127.047 rekening berhasil diblokir.
Dana korban yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun, sedangkan dana yang berhasil diblokir mencapai Rp402,5 miliar.
“Sejauh ini total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp9 triliun rupiah dan total dana korban yang sudah berhasil diblokir sebesar Rp402,5 miliar,” ujar Friderica di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Angka tersebut memperlihatkan betapa cepatnya kejahatan digital menggerus kepercayaan masyarakat. Pelaku tidak lagi harus bertemu langsung dengan korban. Mereka cukup memanfaatkan media sosial, aplikasi pesan instan, situs palsu, atau identitas lembaga keuangan untuk membangun kepercayaan sebelum menguras dana.
OJK Perkuat Landasan Hukum
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-gray-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/1043408/original/005104300_1446622303-20151104-OJK-AY-2.jpg)
Di sisi lain, OJK juga memperkuat landasan hukum agar konsumen memiliki perlindungan yang lebih kuat ketika menghadapi persoalan dengan pelaku usaha jasa keuangan.
Pada Selasa, 20 Januari 2026, OJK menerbitkan pemberitaan mengenai POJK Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi tersebut menjadi instrumen bagi OJK untuk melakukan pembelaan hukum melalui pengajuan gugatan dalam rangka melindungi konsumen dan memulihkan kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini memiliki arti penting karena perlindungan konsumen tidak boleh berhenti pada penyediaan saluran pengaduan. Ketika konsumen mengalami kerugian akibat pelanggaran di sektor jasa keuangan, diperlukan mekanisme hukum yang dapat memberikan kepastian dan memperjuangkan hak mereka.
Persoalan perlindungan juga semakin kompleks seiring munculnya berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal. Pinjaman online ilegal dan investasi bodong menjadi dua ancaman yang terus membayangi masyarakat.
Pada 29 April 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengumumkan telah menemukan dan menghentikan 953 entitas ilegal selama periode Januari hingga Maret 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 951 entitas pinjaman online ilegal dan dua penawaran investasi ilegal.
Dalam periode yang sama, IASC menerima 515.345 laporan masyarakat sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026. Sebanyak 460.270 rekening telah diblokir, dengan dana korban yang berhasil diamankan sekitar Rp585,4 miliar. IASC juga memfasilitasi pengembalian dana korban sebesar Rp169 miliar.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan kejahatan keuangan membutuhkan lebih dari sekadar penutupan situs atau aplikasi ilegal. Pelaku dapat berganti nama, membuat platform baru, dan kembali menawarkan produk dengan modus berbeda. Karena itu, OJK perlu memperkuat koordinasi dengan perbankan, aparat penegak hukum, serta lembaga terkait untuk memutus aliran dana hasil kejahatan.
Ancaman berikutnya datang dari aktivitas gadai ilegal dan perdagangan aset keuangan digital tanpa izin. Pada Senin, 22 Juni 2026, Satgas PASTI mengumumkan penghentian kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta ilegal sepanjang April hingga Mei 2026.
Advertisement
Hentikan Kegiatan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-gray-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/1043410/original/011837300_1446625161-20151104-OJK-Jakarta-Angga-Yuniar.jpg)
Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan 228 pedagang aset keuangan digital ilegal selama Januari hingga Mei 2026. Penawaran investasi kripto tanpa izin tersebut umumnya menggunakan iming-iming keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, dan pendapatan pasif tanpa risiko.
Praktik tersebut menunjukkan bahwa inovasi teknologi dapat menjadi pintu masuk bagi kejahatan apabila tidak disertai pengawasan dan pemahaman konsumen. Masyarakat yang tertarik pada peluang investasi digital berpotensi mengabaikan aspek legalitas ketika pelaku menawarkan keuntungan yang terlihat menggiurkan.
OJK karena itu tidak hanya memperkuat penindakan terhadap pelaku ilegal, tetapi juga mendorong peningkatan tanggung jawab pihak yang menyampaikan informasi keuangan kepada masyarakat.
Terbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026
Pada Senin, 6 Juli 2026, OJK menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyampaian Informasi Sektor Jasa Keuangan. Ketentuan tersebut mengatur penyampaian informasi oleh pihak yang memiliki pengaruh terhadap masyarakat, termasuk financial influencer atau finfluencer.
Kebijakan tersebut menjadi respons atas semakin besarnya pengaruh media sosial dalam membentuk keputusan keuangan masyarakat. Rekomendasi investasi yang disampaikan tanpa pemahaman memadai dapat mendorong seseorang mengambil risiko yang tidak sesuai dengan kondisi keuangannya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan pengaturan penyampaian informasi sektor jasa keuangan bertujuan memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menjaga integritas industri.
Pada hari yang sama, OJK juga menyoroti pentingnya kecepatan dalam penanganan penipuan digital. Dalam pemberitaan yang diterbitkan Liputan6.com pada Senin, 6 Juli 2026, Friderica mengungkapkan bahwa IASC telah memblokir 557.751 rekening terindikasi penipuan sejak beroperasi pada November 2024 hingga Juni 2026.
Dana yang berhasil diamankan mencapai Rp 674 miliar.
“Pencegahan jauh lebih efektif daripada pemulihan. Semakin cepat rekening diblokir setelah laporan diterima, semakin besar peluang dana korban dapat diselamatkan,” ujar Friderica dalam kegiatan di Jakarta.
Perkuat Edukasi dan Pelayanan Pengaduan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357712/original/099463100_1790299651-e3e2c591-7665-4830-8edc-783ddd341baf.jpeg)
Pernyataan tersebut menegaskan kecepatan menjadi faktor penentu dalam menghadapi kejahatan keuangan digital. Pelaku penipuan biasanya memindahkan dana korban ke sejumlah rekening dalam waktu singkat. Ketika laporan terlambat diterima, peluang untuk menyelamatkan uang korban semakin kecil.
Karena itu, keberadaan IASC menjadi bagian penting dari strategi perlindungan konsumen. Sistem tersebut mempertemukan laporan korban dengan koordinasi antarlembaga jasa keuangan untuk mempercepat identifikasi rekening dan pemblokiran dana yang terindikasi terkait penipuan.
Upaya tersebut semakin diperkuat melalui peningkatan edukasi dan pelayanan pengaduan. Pada Selasa, 4 Agustus 2026, OJK mengungkapkan telah menyelenggarakan 3.228 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 11,3 juta peserta sepanjang 1 Januari hingga 23 Juli 2026.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono juga mengungkapkan bahwa OJK telah menerima 383.124 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).
Pada periode yang dilaporkan tersebut, IASC berhasil memblokir dana korban penipuan senilai Rp 723,7 miliar.
Angka tersebut memperlihatkan dua sisi pekerjaan perlindungan konsumen. OJK perlu meningkatkan kemampuan masyarakat mengenali risiko, sekaligus memastikan tersedianya mekanisme penanganan ketika masyarakat sudah terlanjur menjadi korban.
Namun, besarnya jumlah pengaduan juga memperlihatkan bahwa persoalan perlindungan konsumen tidak hanya berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan pihak ilegal. Perilaku pelaku usaha jasa keuangan yang tidak sesuai ketentuan juga dapat menimbulkan kerugian bagi nasabah.
Karena itu, pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari agenda perlindungan konsumen. OJK harus memastikan lembaga keuangan menjalankan prinsip transparansi, memberikan informasi yang benar, serta memenuhi hak konsumen dalam setiap tahapan layanan.
Tantangan semakin besar ketika layanan keuangan bergerak menuju digitalisasi. Penggunaan teknologi memungkinkan masyarakat mengakses layanan dengan cepat, tetapi pada saat yang sama memperluas risiko pencurian data, peretasan, penyalahgunaan identitas, dan kebocoran informasi pribadi.
Persoalan tersebut menjadi perhatian OJK dalam agenda Financial Economic Digital Forum (FEKDI) X Indonesia Fintech Summit and Expo (IFSE) 2026 di Senayan, Jakarta, Kamis, 24 September 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, keamanan siber dan perlindungan konsumen harus berjalan beriringan dengan pengembangan inovasi teknologi sektor keuangan.
“Kemudian pilar kedua kita adalah meningkatkan keamanan cyber dan juga pelindungan konsumen. Jadi pelindungan konsumen ini adalah satu hal yang enggak bisa kita tawar bahwa semua inovasi pengembangan itu tidak boleh in expense of consumer protection,” kata Friderica di Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
OJK juga mendorong pelaku usaha jasa keuangan memiliki standar operasional, tata kelola, serta sistem keamanan dan keandalan teknologi yang memadai. Ketentuan tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari perbankan, pasar modal, inovasi teknologi sektor keuangan, hingga aset keuangan digital.
Pesan yang ingin ditegaskan cukup jelas: inovasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi perlindungan konsumen. Semakin banyak transaksi berpindah ke ruang digital, semakin besar pula tanggung jawab lembaga keuangan dalam menjaga keamanan data dan dana masyarakat.
Advertisement
Peningkatan Koordinasi
Penguatan pengawasan kemudian diikuti dengan peningkatan koordinasi pemberantasan aktivitas ilegal. Pada 27 Oktober 2026, OJK bersama Satgas PASTI mengumumkan penanganan 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan sepanjang Agustus hingga September 2026.
Jumlah tersebut terdiri atas 241 entitas pinjaman online ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas atau impersonation, dan tujuh aktivitas pinjaman pribadi. Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal.
Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjaman online ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Sementara itu, perkembangan IASC memperlihatkan peningkatan kapasitas penanganan penipuan digital. Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC menerima 702.342 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan.
Sebanyak 702.833 rekening telah diblokir, dengan dana terkait penipuan yang berhasil diblokir mencapai Rp825,2 miliar. IASC juga memfasilitasi pengembalian dana korban sebesar Rp 207,16 miliar.
Capaian tersebut memperlihatkan semakin pentingnya sistem penanganan yang terintegrasi. Penanganan penipuan tidak dapat hanya mengandalkan satu lembaga karena aliran dana dapat bergerak melalui banyak rekening dan institusi keuangan dalam waktu singkat.
Perlindungan Konsumen dan Pemberantasan Kejahatan Keuangan
OJK bersama Satgas PASTI terus mendorong pertukaran informasi, koordinasi antarlembaga, serta percepatan penanganan laporan masyarakat. Pendekatan ini menjadi penting agar penindakan tidak hanya dilakukan setelah korban mengalami kerugian, tetapi juga mampu mempersempit ruang gerak pelaku.
Meski demikian, angka pemblokiran tidak boleh dipandang sebagai akhir dari persoalan. Dana yang berhasil diamankan belum tentu seluruhnya dapat dikembalikan kepada korban. Proses pengembalian membutuhkan verifikasi kepemilikan, penelusuran aliran dana, serta koordinasi dengan lembaga terkait.
Di sinilah ukuran keberhasilan perlindungan konsumen perlu diperluas. Keberhasilan tidak cukup dihitung dari jumlah situs yang ditutup, rekening yang diblokir, atau laporan yang diterima. Masyarakat juga perlu memperoleh kepastian bahwa pengaduannya ditangani, haknya dilindungi, dan kerugiannya dipulihkan sejauh dimungkinkan oleh ketentuan hukum.
Pada akhirnya, perlindungan konsumen dan pemberantasan kejahatan keuangan merupakan dua sisi dari agenda menjaga ketahanan sektor jasa keuangan. Industri yang sehat membutuhkan masyarakat yang percaya, sedangkan kepercayaan hanya dapat tumbuh ketika konsumen merasa aman dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.
Melalui penguatan regulasi, pengawasan perilaku pelaku usaha, edukasi, IASC, dan Satgas PASTI, OJK berupaya memastikan perkembangan industri jasa keuangan tidak meninggalkan aspek perlindungan masyarakat.
Sebab, kemajuan sektor keuangan tidak semata-mata diukur dari semakin banyaknya transaksi digital atau besarnya nilai aset industri. Kemajuan juga harus terlihat dari kemampuan sistem melindungi masyarakat ketika risiko muncul dan memastikan pelaku kejahatan tidak leluasa memanfaatkan celah pengawasan.
Di tengah ekonomi digital yang terus berkembang, perlindungan konsumen bukan lagi sekadar pelengkap layanan. Perlindungan telah menjadi fondasi bagi keberlanjutan industri, integritas pasar, dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4160798/original/079359000_1663319947-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360581/original/074488200_1790655511-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-29T111631.534.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360712/original/030827900_1790662146-cek_fakta_--_BLT_UMKM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261063/original/026293200_1781677316-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-17T130056.370.jpg)
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-gray-landscape-new.png,1180,20,0)/kly-media-production/medias/1043411/original/005540900_1446622303-20151104-OJK-AY-4.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3559193/original/024993600_1630573027-vlcsnap-2021-09-02-11h09m01s068__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385978/original/063727200_1793288759-IMG-20261029-WA0009.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385027/original/054806600_1793210212-WhatsApp_Image_2026-10-27_at_8.55.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384251/original/014376200_1793163977-WhatsApp_Image_2026-10-26_at_16.11.48.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5193655/original/000476600_1745236051-ChatGPT_Image_Apr_21__2025__06_46_46_PM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4058765/original/090496100_1655735658-Vaksinasi_Flu.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381694/original/075241200_1792850777-IMG-20261023-WA0078.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381185/original/054329400_1792762607-IMG-20261023-WA0048.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360246/original/072582700_1790602854-1000446717.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335798/original/047657000_1788064938-AI.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9379459/original/051652600_1792631921-WhatsApp_Image_2026-10-21_at_12.39.32.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374953/original/008947000_1792115215-1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9386650/original/064304100_1793354883-WhatsApp_Image_2026-10-30_at_17.01.44.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3267165/original/042073600_1602658746-20201014-IHSG-Dibuka-di-Zona-Merah-angga-8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385861/original/073995800_1793274850-6276189552091271842.jpg)