Liputan6.com, Jakarta - Pelarian Bagus Macan (44), terduga pembunuhan sadis terhadap Rian (29), berakhir setelah menyerahkan diri kepada polisi. Pria yang dijuluki Macan itu diduga membacok korban menggunakan senjata tajam hingga tewas bersimbah darah di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Tak hanya Macan, polisi juga mengamankan dua orang lainnya bernama Yakub Kasihan (58) dan Ketut Widariya (39) yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Peristiwa berdarah ini diduga dipicu persoalan utang piutang.
Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerja sama tim gabungan Satreskrim Polres Way Kanan, Polsek Simpang Pematang Mesuji, Satreskrim Polres Tulang Bawang, dan Satreskrim Polres Mesuji.
Advertisement
"Yang sudah kita amankan tiga orang," kata Riswanto dikonfirmasi Liputan6.com, Sabtu (31/10/2026).
Ketiga pelaku itu kini menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.
Pembunuhan Diduga Dipicu Persoalan Utang
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9387322/original/021492600_1793464229-1001810788.jpg)
Riswanto mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pembunuhan tersebut diduga bermula dari persoalan utang. Ketut disebut menghubungi Macan setelah terjadi persoalan dengan korban.
Bahkan, dalam keterangannya kepada polisi, Ketut mengaku, korban pernah mengancam akan membawa istrinya apabila utang tidak dibayar.
"Kalau tidak bayar utang, istrinya akan dibawa," ujar Riswanto menirukan pengakuan Ketut.
Dari situlah, polisi menduga muncul rencana untuk menghadapi korban hingga berujung aksi kekerasan.
Dalam pemeriksaan sementara, polisi mengungkap dugaan pembagian peran antara Macan dan Yakub saat menganiaya korban.
Yakub diduga lebih dulu memukul wajah korban di depan rumah. Ketika perhatian Rian teralihkan, Macan kemudian menyerang menggunakan senjata tajam.
Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari masuk ke dalam rumah. Namun, Macan diduga mengejarnya dan kembali menyerang menggunakan golok.
Korban kemudian keluar melalui pintu belakang dan berlari ke jalan. Dalam kondisi terluka parah, Rian akhirnya tersungkur.
Saat Macan diduga hendak kembali menyerang korban, situasi di sekitar lokasi mulai ramai sehingga pelaku melarikan diri.
"Yang mengeksekusi Macan saja. Yakub ini hanya membantu memukul," ungkap Riswanto.
Meski demikian, polisi masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, termasuk keterlibatan Ketut dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Pembunuhan itu diketahui terjadi pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Letter S Buana Jaya, kawasan HTI Register 44, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Sebelum kejadian, korban bersama rekannya, Rizal Sutrisno, berangkat dari rumah di Desa Talang Gunung, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, sekitar pukul 12.00 WIB.
Keduanya menuju kawasan Letter S Buana Jaya menggunakan sepeda motor Honda Revo berwarna silver.
Sekitar pukul 23.00 WIB, keluarga korban mendapatkan informasi dari Rizal bahwa Rian telah ditemukan terkapar bersimbah darah di tengah jalan.
Keluarga kemudian mendatangi wilayah Negara Batin dan mendapati korban sudah meninggal dunia di UPT Kesehatan Gisting Jaya.
Dari pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban, di antaranya di bagian pipi kanan, leher, pundak kanan, serta luka robek pada jari kelingking kiri.
Advertisement
Dua Terduga Pelaku Menyerahkan Diri
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim gabungan berhasil melacak keberadaan para terduga pelaku hingga ke wilayah Pematang Panggang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Polisi kemudian melakukan pendekatan secara persuasif kepada keluarga dan tokoh masyarakat setempat.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Yakub Kasihan lebih dahulu menyerahkan diri kepada tim pada Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.
Sehari kemudian, Sabtu, 31 Oktober 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, Bagus Macan juga menyerahkan diri kepada petugas.
Ketiganya selanjutnya dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau bergagang cokelat dengan panjang sekitar 30 sentimeter serta pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa pembunuhan.
Atas perbuatannya, Macan dan pihak-pihak yang diduga terlibat diproses menggunakan Pasal 458 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya, pidana penjara selama 15 tahun kurungan.
Riswanto menegaskan, penyidik masih mendalami keterangan para terduga pelaku untuk memastikan peran dan pertanggungjawaban hukum masing-masing.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4160798/original/079359000_1663319947-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360581/original/074488200_1790655511-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-29T111631.534.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360712/original/030827900_1790662146-cek_fakta_--_BLT_UMKM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261063/original/026293200_1781677316-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-17T130056.370.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9387323/original/044919400_1793464229-1001810789.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3559193/original/024993600_1630573027-vlcsnap-2021-09-02-11h09m01s068__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385978/original/063727200_1793288759-IMG-20261029-WA0009.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385027/original/054806600_1793210212-WhatsApp_Image_2026-10-27_at_8.55.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384251/original/014376200_1793163977-WhatsApp_Image_2026-10-26_at_16.11.48.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5193655/original/000476600_1745236051-ChatGPT_Image_Apr_21__2025__06_46_46_PM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4058765/original/090496100_1655735658-Vaksinasi_Flu.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381694/original/075241200_1792850777-IMG-20261023-WA0078.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381185/original/054329400_1792762607-IMG-20261023-WA0048.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360246/original/072582700_1790602854-1000446717.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335798/original/047657000_1788064938-AI.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9379459/original/051652600_1792631921-WhatsApp_Image_2026-10-21_at_12.39.32.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374953/original/008947000_1792115215-1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9387303/original/063359500_1793461391-IMG-20261031-WA0159.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9387287/original/038415500_1793458936-1001811330.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9387244/original/099734500_1793449621-WEB_3.jpg.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9387272/original/013164700_1793456437-SaveInta.com_877779842_18129559244504418_5349271431767720129_n.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9387265/original/088975500_1793454911-IMG-20261031-WA0161.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9387256/original/026833600_1793452982-514670.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9387246/original/038598500_1793449941-1001811120.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9387250/original/077764100_1793451741-1001811330.jpg)