Sukses

Tugas

Kementerian Keuangan memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi

Kementerian Keuangan RI memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran, penerimaan negara bukan pajak, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan negara,
  2. kekayaan negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara; 
  3. perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan;
  4. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
  5. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
  6. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
  7. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;
  8. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
  9. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan; dan
  10. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuan