Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal MPR, Ma'ruf Cahyono. Persoalan hukum kasus tersebut kini semakin dekat ke pengadilan.
Hal itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dia menyebut berkas, tersangka, dan barang bukti perkara sudah dinyatakan lengkap pada Rabu (4/11/2026).
"Hari ini, Rabu (4/11), penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk tersangka Sdr. MC, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI," kata Budi.
Advertisement
"Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses penyidikan perkara dinyatakan telah lengkap dan selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk mempersiapkan proses penuntutan," sambungnya.
Selanjutnya, KPK melalui jaksa penuntut umum (JPU) disebut Budi langsung segera menyusun dakwaan untuk Ma'ruf Cahyono. Setelah itu berkas baru akan dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"KPK memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku baik pada aspek formil maupun materiilnya, sebagai wujud komitmen dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.
Jadi Tersangka Sejak Juni 2025
Perkara yang menjerat Ma'ruf Cahyono merupakan kasus lama. Dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI ini muncul setelah KPK mengumumkan penyidikannya pada 20 Juni 2025.
Pada 23 Juni 2025, KPK mulai memanggil para saksi sekaligus mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka.
Saat itu, KPK menyebut baru ada satu tersangka yang diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 17 miliar. KPK kemudian menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka pada 3 Juli 2025.
Ma'ruf Cahyono kemudian ditahan oleh KPK pada 9 Juli 2026. Ia diduga meminta imbalan (fee) dari paket proyek pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan bahwa Ma'ruf Cahyono menggunakan istilah dalam meminta fee atau imbalan dalam menawarkan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.
"Penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’, yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan," kata Taufik dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Dia menuturkan, nominal uang yang diterima oleh Ma'ruf dari fee 'uang assalamualaikum' tersebut nilainya total Rp 7 miliar, baik secara langsung maupun lewat perantaranya Zakaria.
Selain itu, Ma'ruf Cahyono juga disebut Taufik memerintahkan para staf yang menangani pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI, agar menunjuk penyedia barang dan jasa sesuai yang dikehendakinya atau yang disampaikan Zakaria, melalui mekanisme penunjukan langsung (PL).
"Selanjutnya, berdasarkan hasil penyidikan, MC diduga menerima akun trading pada salah satu korporasi pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI. Nilai akunnya, diperkirakan mencapai Rp 14,4 miliar," ungkap Achmad.
Bahkan, kata Taufik, Ma'ruf Cahyono juga diduga membuka akun rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar, selaku pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International (VEI), yang juga merupakan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR.
"Di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021-2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar. Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar," ungkap Taufik.
Atas penerimaan tersebut, Taufik menyebut Ma'ruf Cahyono tidak dapat membuktikan bahwa semua penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah.
Selain itu, tersangka juga selama ini juga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang tersebut diterima.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9390112/original/030554700_1793783300-cek_fakta_-_petugas_haji_terbaru.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9389848/original/059413000_1793775328-WhatsApp_Image_2026-11-04_at_12.15.43.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5483882/original/074480700_1769405806-SBY_sakit.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9389787/original/061479300_1793772850-Screenshot_2026-11-04_131352.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292358/original/071772400_1783592085-mpr2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1298223/original/097011300_1469504769-KPK.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355055/original/082772300_1790070742-roman-budnikov-LrmVfNfhFOw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9387840/original/049454400_1793576292-S__73179165.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5437037/original/069686000_1765195130-WhatsApp_Image_2025-12-08_at_16.01.33.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3559193/original/024993600_1630573027-vlcsnap-2021-09-02-11h09m01s068__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385978/original/063727200_1793288759-IMG-20261029-WA0009.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385027/original/054806600_1793210212-WhatsApp_Image_2026-10-27_at_8.55.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384251/original/014376200_1793163977-WhatsApp_Image_2026-10-26_at_16.11.48.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5193655/original/000476600_1745236051-ChatGPT_Image_Apr_21__2025__06_46_46_PM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9382249/original/070234100_1792985471-WhatsApp_Image_2026-10-25_at_09.42.1222.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4058765/original/090496100_1655735658-Vaksinasi_Flu.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381694/original/075241200_1792850777-IMG-20261023-WA0078.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381185/original/054329400_1792762607-IMG-20261023-WA0048.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9390276/original/072061100_1793791644-IMG_20261104_171205_880.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9390020/original/050401000_1793781131-0L5A3988.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9390006/original/011768400_1793780297-IMG_20261104_144714_6.jpg)