Liputan6.com, Gowa - Eks Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana. Kali ini, dia dijerat kasus dugaan pemalsuan data kependudukan setelah diduga mengubah status pekerjaan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dari bupati menjadi wiraswasta, saat masih menjabat sebagai kepala daerah.
Perubahan data tersebut diduga dilakukan untuk mempermudah proses perceraian dengan suaminya kala itu, Muhammad Khaerul Aco. Sebab, seorang kepala daerah harus mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) apabila hendak mengajukan perceraian.
Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan, Kompol Eka Wira Dharma Sibarani mengatakan, Husniah telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Oktober 2026. Penyidik kemudian memeriksanya sebagai tersangka di Mapolda Sulsel pada Kamis (5/11/2026).
Advertisement
"Jadi, kita tetapkan tersangka kepada Ibu Husniah tersebut pada tanggal 26 Oktober tahun 2026. Hari ini, Kamis tanggal 5 November 2026 penyidik Ditreskrimum melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap tersangka Ibu Husniah Talenrang," kata Eka kepada wartawan.
Dia menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perubahan elemen data kependudukan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Dalam kasus ini, tersangka diduga mengubah keterangan pekerjaan pada dokumen kependudukannya.
"Modusnya dari tersangka mengubah data elemen kependudukan, mengubah pekerjaannya yang dari bupati menjadi wiraswasta," ungkapnya.
Eka menyebut perubahan tersebut diduga berkaitan dengan upaya Husniah mengajukan permohonan perceraian. Ketentuan mengenai izin perceraian bagi pejabat diatur dalam Pasal 12 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pejabat Sipil.
"Motif dari tersangka tersebut mengubah data itu adalah untuk pengajuan permohonan perceraian, di mana bupati harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri," jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan Husniah dengan Pasal 394 KUHP Tahun 2023 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Ancamannya tujuh tahun penjara," tegas Eka.
Dilaporkan Mantan Suami
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9391192/original/084147700_1793876313-1358311.jpg)
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh mantan suami Husniah, Muhammad Khaerul Aco. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 14 orang saksi dan dua orang ahli untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
"Untuk saksi, saat ini yang sudah kita periksa dari penyidik 14 orang saksi yang sudah kita periksa. Untuk ahli, yang kita periksa ada dua orang saksi ahli," ujarnya.
Eka menegaskan, hingga kini baru Husniah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perubahan data kependudukan tersebut.
"Untuk saat ini hanya ibu tersebut yang menjadi tersangka," katanya.
Selain memeriksa saksi dan ahli, penyidik juga menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Di antaranya dokumen dari aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang diperoleh dari Dukcapil, hasil cetak riwayat penerbitan KTP elektronik, surat pernyataan asli perubahan data kependudukan, serta surat kuasa pelayanan administrasi kependudukan dengan pemberi kuasa Sitti Husniah Talenrang.
"Barang bukti yang kita sita, pertama, ada lima, yaitu dokumen dari aplikasi SIAK yang kita dapat dari Dukcapil, kemudian satu lembar print out riwayat cetak KTP elektronik," papar Eka.
Dia menambahkan, penyidik juga menyita surat pernyataan asli perubahan data kependudukan warga negara Indonesia dan surat kuasa pelayanan administrasi kependudukan.
"Selanjutnya satu lembar asli surat pernyataan perubahan data kependudukan warga negara Indonesia, kemudian satu lembar asli surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan dengan pemberi kuasa Sitti Husniah Talenrang," pungkasnya.
Advertisement
Tersangka Kasus Korupsi Perizinan
Sebelumnya, Sitti Husniah Talenrang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pada 25 September 2026. Dia dijerat dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa periode 2025-2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengungkap empat rangkaian dugaan praktik korupsi. Di antaranya permintaan uang kepada pengembang perumahan dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), permintaan dana berkedok corporate social responsibility (CSR) kepada pengelola minimarket, dugaan pemberian diskon pembelian rumah mewah yang dikaitkan dengan kickback proyek pengadaan ambulans, serta permintaan dana sponsor kegiatan Beautiful Malino.
Penyidik Kortas Tipidkor juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dengan nilai sekitar Rp5,58 miliar. Aset yang disita meliputi dua unit rumah di Gowa dan Makassar serta satu unit mobil Toyota HiAce.
Saat ini, Husniah pun telah ditahan di Rutan Mapolda Sulsel untuk kepentingan penyidikan seluruh kasus yang menjerat dirinya. Dengan penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan data kependudukan oleh Polda Sulsel, Husniah kini menghadapi dua perkara pidana berbeda yang ditangani kepolisian.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317863/original/052285500_1786075641-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-07T110613.668.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9390996/original/082942600_1793869035-prabowo_listrik_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2925355/original/035083300_1569813395-20190930-Apel-Pelantikan-Presiden-10.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9390616/original/018537700_1793860521-WhatsApp_Image_2026-11-05_at_1.34.50_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9391191/original/082659800_1793876313-1358305.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4653599/original/043466900_1700279714-WhatsApp_Image_2023-11-18_at_10.51.59.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355055/original/082772300_1790070742-roman-budnikov-LrmVfNfhFOw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9387840/original/049454400_1793576292-S__73179165.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5437037/original/069686000_1765195130-WhatsApp_Image_2025-12-08_at_16.01.33.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3559193/original/024993600_1630573027-vlcsnap-2021-09-02-11h09m01s068__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385978/original/063727200_1793288759-IMG-20261029-WA0009.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385027/original/054806600_1793210212-WhatsApp_Image_2026-10-27_at_8.55.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384251/original/014376200_1793163977-WhatsApp_Image_2026-10-26_at_16.11.48.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5193655/original/000476600_1745236051-ChatGPT_Image_Apr_21__2025__06_46_46_PM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9382249/original/070234100_1792985471-WhatsApp_Image_2026-10-25_at_09.42.1222.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4058765/original/090496100_1655735658-Vaksinasi_Flu.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381694/original/075241200_1792850777-IMG-20261023-WA0078.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9390923/original/006578200_1793866512-158197.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292358/original/071772400_1783592085-mpr2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9390276/original/072061100_1793791644-IMG_20261104_171205_880.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9390020/original/050401000_1793781131-0L5A3988.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7764910/original/050120400_1780575066-Setyo_Budiyanto_5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9389078/original/097678400_1793695759-11657.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9388634/original/036748800_1793638639-1000804045.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9388601/original/055731600_1793632092-154566.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2557550/original/081162600_1545966896-China.jpg)