Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara membongkar kasus dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi memanfaatkan platform media sosial TEVI.
Pengungkapan ini bermula dari kegiatan rutin patroli siber dilakukan kepolisian dalam memantau dan mendeteksi peredaran konten bermuatan asusila di ruang digital.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif tersebut, kepolisian menangkap seorang pria berinisial SMS di kediamannya Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (23/10/2026).
Advertisement
Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan hasil kerja keras tim di lapangan mendapati sejumlah akun mencurigakan memuat konten melanggar kesusilaan.
Dari temuan awal itu, penyidik langsung melakukan pendalaman mendalam serta proses identifikasi untuk melacak keberadaan pemilik akun.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tim patroli siber menemukan beberapa akun yang diduga memuat konten asusila dan pornografi. Selanjutnya, kami melakukan pendalaman dan identifikasi untuk mengetahui pemilik akun tersebut," ujar Bayu di Mapolda Sumut, Jumat (30/10/2026).
Setelah identitas dan lokasi tersangka dikantongi, personel Unit 3 Subdit 2 Ditressiber Polda Sumut menangkap tersangka di kediamannya. Sejumlah barang bukti pendukung, termasuk satu unit telepon genggam dipakai pelaku untuk mengoperasikan akun-akun tersebut disita kepolisian.
Dalam pemeriksaan telah dilakukan terungkap bahwa modus operandi dijalankan tersangka tergolong sistematis.
Tersangka SMS diketahui mengunduh berbagai foto dan video berunsur pornografi dari sejumlah situs web di internet, lalu mengunggahnya kembali melalui sepuluh akun media sosial TEVI yang telah dirintis dan dikelolanya sejak 14 Februari 2025.
Konten-konten asusila tersebut disebarluaskan agar dapat diakses secara bebas oleh khalayak umum pengguna platform.
"Modus operandi tersangka adalah mengunduh beberapa video dan foto bermuatan asusila atau pornografi, kemudian mempostingnya ke akun media sosial TEVI yang telah dibuat sebanyak 10 akun," kata Bayu.
Bayu memaparkan bahwa motif utama di balik tindakan ilegal ini adalah untuk meraup keuntungan finansial pribadi.
Tersangka memanfaatkan fitur pemberian hadiah atau gift berbentuk bintang yang tersedia di dalam aplikasi TEVI.
Setiap pengguna yang menikmati konten tersebut dapat memberikan apresiasi berupa bintang yang nantinya dapat dikonversi menjadi uang tunai.
Berdasarkan keterangan awal penyidik, setiap 100 bintang yang terkumpul memiliki nilai setara dengan satu dolar AS.
"Di TEVI itu ada beberapa konten yang mengandung pornografi atau asusila yang bisa dilihat oleh orang banyak. Untuk memperoleh keuntungan, tersangka menggunakan sistem gift berupa bintang yang kemudian pembayarannya masuk melalui aplikasi DANA," ujar Bayu.
Dari operasional sepuluh akun tersebut, tersangka diperkirakan telah mengantongi keuntungan bersih sekitar Rp 6,4 juta. Seluruh dana hasil kejahatan ini dicairkan melalui aplikasi dompet digital DANA atas nama tersangka sebelum akhirnya dipindahkan ke rekening bank milik pribadinya.
"Keuntungannya saat ini sekitar Rp 6.400.000," ujar Bayu.
Barang Bukti Disita Polisi
Selain menangkap tersangka, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti penting guna melengkapi berkas perkara, di antaranya satu unit telepon genggam merek Oppo, sebuah kartu SIM, akun dompet digital DANA, buku rekening bank, serta kartu ATM yang terafiliasi dengan aliran dana kejahatan tersebut.
Ketika disinggung mengenai asal-usul materi pornografi diunggah, tersangka mengaku sama sekali tidak mengenal para pemeran yang ada di dalam video maupun foto tersebut.
Dia memperoleh seluruh konten secara acak dari berbagai sumber di internet sebelum akhirnya disiarkan kembali melalui akun-akun yang berada di bawah kendalinya.
"Tidak kenal. Jadi, dia mengunduh gambar atau video secara acak, kemudian melalui akun TEVI tersebut disiarkan," ujar Bayu.
Menanggapi kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang turut serta dalam kasus ini, kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan secara mendalam.
Penyidik saat ini tengah mendalami bagaimana tersangka bisa memahami dan menjalankan praktik pelanggaran hukum melalui platform digital tersebut.
"Sedang kita dalami. Karena aktivitas seperti ini juga ditemukan di media sosial, kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui bagaimana tersangka menjalankan kegiatan tersebut," kata dia.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku, yakni Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam bulan dan maksimal hingga 10 tahun lamanya.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5221825/original/025442000_1747374422-VaksinTb1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385628/original/052784000_1793262302-Screenshot_2026-10-29_145400.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385832/original/052292900_1793271387-Bimas_Hindu_-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385643/original/061071200_1793262745-cek_fakta_bpjs_kopdes.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9386129/original/082397200_1793332264-9270c071-ee69-423d-91d3-01258b57f4f1.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385978/original/063727200_1793288759-IMG-20261029-WA0009.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385027/original/054806600_1793210212-WhatsApp_Image_2026-10-27_at_8.55.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384251/original/014376200_1793163977-WhatsApp_Image_2026-10-26_at_16.11.48.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5193655/original/000476600_1745236051-ChatGPT_Image_Apr_21__2025__06_46_46_PM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4058765/original/090496100_1655735658-Vaksinasi_Flu.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381694/original/075241200_1792850777-IMG-20261023-WA0078.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381185/original/054329400_1792762607-IMG-20261023-WA0048.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360246/original/072582700_1790602854-1000446717.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335798/original/047657000_1788064938-AI.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9379459/original/051652600_1792631921-WhatsApp_Image_2026-10-21_at_12.39.32.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374953/original/008947000_1792115215-1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5312560/original/060717400_1754968440-WhatsApp_Image_2025-08-12_at_09.48.53_5f3125cb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4775811/original/052863100_1710738724-Ilustrasi_anak__ibu__sahur__buka_puasa__Islami.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9386118/original/085922000_1793331045-2417a2fd-f113-47c5-9f23-78d57404d699.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5102724/original/068820500_1737446861-1737445502460_cara-sholat-taubat-untuk-perempuan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9386078/original/061146300_1793326757-6cef9f9d-41d2-414d-9e21-44ade39bbe87.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385167/original/000638900_1793244548-e33d97d0.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4637360/original/096830400_1699255001-pexels-timur-weber-9127731.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385947/original/079037500_1793283594-1000672333.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9386058/original/034774500_1793323280-512656.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384193/original/059773100_1793159637-Screenshot_20261027-210652_WhatsApp-2389649007.jpg)