Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Harian Dewan Pengurus Pusat PKB Nadya Alfi Roihana menilai, kemampuan membeli pembalut belum mereta di antara kelompok masyarakat. Dengan pertimbangan itu, Ia meminta Pemerintah mengkaji ulang penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk pembalut.
“Pembalut itu kebutuhan primer perempuan, bukan barang mewah, gaya hidup, atau produk yang bisa dipilih untuk dibeli atau tidak. Oleh karena itu,pemerintah perlu mengkaji ulang pengenaan pajak 11% terhadap pembalut,” kata Nadya.
Mengutip Antara, Sabtu (31/10/2026), Nadya meminta pemerintah untuk mengkaji ulang PPN untuk pembalut karena penerapannya dinilai menambah pengeluaran bagi perempuan. Terlebih, ia menuturkan, pembalut bukan pengeluaran insidental.
Advertisement
“Jika dikalkulasikan dalam setahun, maka uang yang harus disisihkan tidak sedikit. Oleh karena itu, membebani pembalut dengan pajak sama saja menambah beban ekonomi perempuan atas kebutuhan biologis yang tidak bisa mereka hindari," ujar dia.
Di sisi lain, dia mengingatkan pemerintah kemampuan membeli pembalut masih tidak merata di antara kelompok masyarakat.
Dia menuturkan, masih banyak perempuan, khususnya di wilayah pinggiran, pedesaan, dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang kesulitan mendapatkan pembalut yang layak sehingga ada yang terpaksa menggunakan kain atau bahan seadanya.
“Kita harus melihat realitas di lapangan. Masih ada perempuan di wilayah pinggiran yang bahkan belum mampu membeli pembalut layak dan terpaksa menggunakan kain. Dalam kondisi seperti ini, jangan sampai negara justru menambah beban mereka melalui pajak," kata dia.
Karena itu, dia menekankan, pemerintah agar mengkaji ulang penerapan pajak terhadap pembalut, dan menyarankan optimalisasi sumber penerimaan pajak dari kelompok ekonomi yang mapan.
"Kalau pemerintah membutuhkan tambahan penerimaan negara, maka maksimalkan potensi pajak dari konglomerat dan aktivitas ekonomi berskala besar. Jangan justru merangsek kebutuhan dasar perempuan,” ujar dia.
Ramai Soal Pajak Pembalut 11% di Medsos, Ini Penjelasan DJP
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8821088/original/039186700_1782912172-gedung_ditjen_pajak-1_Juli_2026a.jpeg)
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan alasan mengenai pembalut yang diperdagangkan di Indonesia yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
DJP menyatakan, pada prinsipnya barang konsumsi merupakan Barang Kena Pajak (BKP) kecuali untuk jenis barang tertentu yang memperoleh fasilitas pembebasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti menuturkan, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Secara ketentuan, fasilitas pembebasan PPN diberikan kepada jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pembalut saat ini belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut,” ujar Inge saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (29/10/2026).
Pihaknya menegaskan, pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan. Ia menuturkan, usulan soal perlakuan perpajakan atas produk tersebut perlu dikaji dengan mempertimbangkan sejumlah hal termasuk ketentuan perpajakan.
“Pemerintah memahami pentingnya produk menstruasi bagi kesehatan dan kebersihan. Setiap usulan mengenai perlakuan perpajakan atas produk tersebut perlu dikaji dengan mempertimbangkan ketentuan perpajakan yang berlaku, dampaknya bagi masyarakat serta implikasi fiskalnya,” kata Inge.
Adapun ramai di media sosial warganet membicarakan mengenai pengenaan pajak pembalut 11%.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4160798/original/079359000_1663319947-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360581/original/074488200_1790655511-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-29T111631.534.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360712/original/030827900_1790662146-cek_fakta_--_BLT_UMKM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261063/original/026293200_1781677316-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-17T130056.370.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3386417/original/044002400_1614227023-tax-planning-concept-with-wooden-cubes-calculator-blue-table-flat-lay_176474-9519.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3559193/original/024993600_1630573027-vlcsnap-2021-09-02-11h09m01s068__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385978/original/063727200_1793288759-IMG-20261029-WA0009.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385027/original/054806600_1793210212-WhatsApp_Image_2026-10-27_at_8.55.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384251/original/014376200_1793163977-WhatsApp_Image_2026-10-26_at_16.11.48.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5193655/original/000476600_1745236051-ChatGPT_Image_Apr_21__2025__06_46_46_PM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4058765/original/090496100_1655735658-Vaksinasi_Flu.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381694/original/075241200_1792850777-IMG-20261023-WA0078.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381185/original/054329400_1792762607-IMG-20261023-WA0048.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360246/original/072582700_1790602854-1000446717.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335798/original/047657000_1788064938-AI.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9379459/original/051652600_1792631921-WhatsApp_Image_2026-10-21_at_12.39.32.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374953/original/008947000_1792115215-1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9349966/original/058703200_1789550901-email-attachment_2026_09_16_immanuel-christian_dirjen-pajak-angkat-bicara-soal-rotasi-pejabat-pajak-penyebab-purbaya-dipecat_IMG_7089.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5055071/original/025977100_1734436691-kelly-sikkema-M98NRBuzbpc-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8821088/original/039186700_1782912172-gedung_ditjen_pajak-1_Juli_2026a.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9347141/original/070494500_1789277730-WhatsApp_Image_2026-09-13_at_10.35.28.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343443/original/006261500_1788857424-email-attachment_2026_09_08_immanuel-christian_purbaya-akui-tak-pusing-urus-anggaran-mbg_IMG_6934.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3980731/original/087399800_1648714875-20220331-Laporan-SPT-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3980732/original/010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg)