Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Aurora Asset Management setelah perusahaan tersebut terbukti melakukan sejumlah pelanggaran dalam kegiatan pengelolaan dan pemasaran reksa dana. OJK mengenakan denda Rp 2,575 miliar sekaligus memerintahkan pembubaran atau likuidasi lima produk reksa dana milik perusahaan.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 30 Oktober 2026 sebagai hasil pemeriksaan OJK terhadap kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Mengutip pengumuman OJK, Selasa (3/11/2026), lima produk reksa dana yang wajib dibubarkan adalah:
Advertisement
- Reksa Dana Aurora SMC Equity
- Reksa Dana Syariah Aurora Syariah Saham Amanah
- Reksa Dana Aurora Dana Ekuitas
- Reksa Dana Syariah Aurora Sharia Equity
- Reksa Dana Aurora Equity.
OJK memberikan waktu paling lambat enam bulan sejak surat sanksi administratif ditetapkan untuk menyelesaikan proses pembubaran tersebut. Manajemen Aurora Asset Management juga diwajibkan melaporkan perkembangan pelaksanaan instruksi kepada OJK.
Selain menjatuhkan sanksi kepada perusahaan, OJK memerintahkan bank kustodian masing-masing reksa dana untuk melaksanakan pembubaran sesuai kewenangannya. OJK juga membuka kemungkinan memberikan tindakan administratif tambahan untuk memastikan proses tersebut terlaksana.
Sanksi dijatuhkan setelah OJK mempertimbangkan peran dan keterlibatan pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran. Langkah tersebut sekaligus ditujukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku industri jasa keuangan.
Pelanggaran yang Ditemukan
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-gray-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/1043410/original/011837300_1446625161-20151104-OJK-Jakarta-Angga-Yuniar.jpg)
Dalam hasil pemeriksaannya, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Aurora Asset Management dalam pengelolaan investasi dan pemasaran produk reksa dana.
Salah satu pelanggaran berkaitan dengan tidak dibayarkannya permohonan pencairan investasi atau redemption nasabah Reksa Dana Aurora Equity sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK juga menemukan perusahaan tidak melakukan penyesuaian komposisi portofolio ketika kepemilikan efek pada satu pihak melampaui batas yang ditentukan terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB). Pelanggaran tersebut ditemukan pada sejumlah produk reksa dana, termasuk produk reksa dana syariah.
Selain itu, perusahaan dinilai tidak melakukan pembubaran sejumlah reksa dana sesuai ketentuan. OJK juga menemukan praktik pemasaran dengan menjanjikan imbal hasil tertentu dalam jangka waktu tertentu kepada nasabah maupun calon nasabah.
Dalam pengelolaan investasi, Aurora Asset Management terbukti melakukan transaksi silang antar-reksa dana di luar rentang harga bursa yang tidak sesuai ketentuan. Perusahaan juga melakukan transaksi dengan pihak terafiliasi tanpa memperoleh harga terbaik yang tersedia saat transaksi berlangsung.
OJK turut menemukan pengelolaan investasi dan pemasaran reksa dana yang dilakukan berdasarkan instruksi pihak lain dan tidak sesuai ketentuan. Praktik pemasaran juga melibatkan tenaga referral yang tidak memiliki izin sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD), serta tidak didukung perjanjian tertulis.
Advertisement
Sanksi ke Pemegang Saham dan Direktur Utama
Sanksi OJK tidak hanya diberikan kepada perusahaan, tetapi juga kepada pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran.
Terhadap Piter Rasiman selaku pemegang saham Aurora Asset Management, OJK menjatuhkan larangan untuk menjadi anggota dewan komisaris, direksi, pemegang saham, maupun pengurus perusahaan di sektor jasa keuangan selama 20 tahun.
Larangan tersebut berlaku efektif sejak surat sanksi ditetapkan. OJK menyatakan Piter terbukti menjadi pihak yang menyebabkan perusahaan melakukan pelanggaran.
Sementara itu, Direktur Utama Aurora Asset Management Ferra dikenai denda administratif Rp 610 juta. Ia juga diperintahkan melaksanakan pembubaran reksa dana sesuai instruksi OJK kepada perusahaan.
Selain denda, Ferra dilarang menjadi direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham Aurora Asset Management. Larangan tersebut berlaku setelah seluruh proses pembubaran reksa dana selesai dilakukan.
Sanksi serupa dijatuhkan kepada Direktur Aurora Asset Management Manuel Manahan Maleaki. OJK mengenakan denda administratif sebesar Rp 610 juta dan memerintahkannya menjalankan proses pembubaran reksa dana sesuai instruksi regulator.
Manuel juga dilarang menduduki posisi direksi, dewan komisaris, maupun menjadi pemegang saham Aurora Asset Management setelah pembubaran reksa dana selesai.
OJK menyatakan sanksi terhadap Ferra dan Manuel diberikan karena keduanya terbukti menjadi pihak yang menyebabkan perusahaan melakukan pelanggaran di bidang pasar modal.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9344440/original/084293900_1788945337-cek_fakta_PGI.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315872/original/087159700_1785900314-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-05T102428.295.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9388810/original/006254700_1793683157-Screenshot_2026-11-03_115910.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9323076/original/064136000_1786599582-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-13T123857.729.jpg)
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-gray-landscape-new.png,1180,20,0)/kly-media-production/medias/1043408/original/005104300_1446622303-20151104-OJK-AY-2.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355055/original/082772300_1790070742-roman-budnikov-LrmVfNfhFOw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9387840/original/049454400_1793576292-S__73179165.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5437037/original/069686000_1765195130-WhatsApp_Image_2025-12-08_at_16.01.33.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3559193/original/024993600_1630573027-vlcsnap-2021-09-02-11h09m01s068__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385978/original/063727200_1793288759-IMG-20261029-WA0009.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385027/original/054806600_1793210212-WhatsApp_Image_2026-10-27_at_8.55.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384251/original/014376200_1793163977-WhatsApp_Image_2026-10-26_at_16.11.48.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5193655/original/000476600_1745236051-ChatGPT_Image_Apr_21__2025__06_46_46_PM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9382249/original/070234100_1792985471-WhatsApp_Image_2026-10-25_at_09.42.1222.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4058765/original/090496100_1655735658-Vaksinasi_Flu.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381694/original/075241200_1792850777-IMG-20261023-WA0078.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381185/original/054329400_1792762607-IMG-20261023-WA0048.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9377065/original/078617100_1792403919-email-attachment_2026_10_19_ariefhakim-at-klyid_bos-ojk-sebut-ihsg-mulai-rebound-usai-dihantam-sentimen-msci_1000478774.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9380292/original/081701100_1792665875-IMG_5412.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816480/original/079795300_1714383491-fotor-ai-2024042913369.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5537791/original/046159800_1774442892-1000271978.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4277611/original/083761300_1672400408-Penutupan_Perdagangan_Bursa_Efek_Indonesia_2022-Angga.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9387262/original/089277400_1793454556-Penyidikan_dugaan_tindak_pidana_perbankan_di_PT_BPR_DCN.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3893147/original/054077900_1641196874-20220103-Pembukaan_Awal_Tahun_2022_IHSG_Menguat-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3068178/original/077295500_1583319244-20200304-Dilanda-Corona_-IHSG-Ditutup-Melesat-6.jpg)