Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan transaksi transfer antarbank dan dompet digital tidak otomatis dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan yang mulai diterapkan pemerintah berkaitan dengan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri, bukan seluruh perpindahan dana masyarakat.
Untuk PPN atas layanan keuangan digital tetap mengacu pada ketentuan yang sudah berlaku sebelumnya.
Penegasan tersebut disampaikan Suahasil untuk meluruskan informasi mengenai penerapan pajak digital yang disebut akan berlaku pada 9 November 2026. Informasi itu sebelumnya disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo.
Advertisement
“Saya ingin menegaskan, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital,” kata Suahasil, dikutip Rabu (4/11/2026).
Kebijakan yang dimaksud sebenarnya merupakan implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.
Penjelasan serupa juga telah disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sistem tersebut dirancang untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang menjadi objek pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mengartikan kebijakan tersebut sebagai pengenaan pajak terhadap setiap transfer uang melalui rekening bank maupun dompet digital.
Aturan dan Perhitungan PPN atas Transfer Dana
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9353342/original/073453900_1789961127-IMG_7201.jpg)
Suahasil menegaskan, ketentuan PPN atas layanan transfer dana dan dompet digital sebenarnya sudah diatur sebelumnya melalui PMK Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Dalam aturan tersebut, PPN dikenakan terhadap imbalan atau biaya jasa tertentu yang diterima penyelenggara layanan keuangan digital. Artinya, objek pajaknya bukan nominal uang yang dikirimkan oleh masyarakat.
Sebagai contoh, ketika seseorang melakukan transfer melalui layanan keuangan digital yang mengenakan biaya administrasi, PPN dapat dikenakan atas biaya jasa tersebut sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan.
Namun, pajak tidak dihitung dari keseluruhan nilai uang yang ditransfer. Dengan begitu, masyarakat yang mengirimkan uang melalui layanan perbankan maupun dompet digital tidak serta-merta dikenakan PPN atas dana yang dipindahkan.
Advertisement
SPP-TDLN Sudah Berjalan Sejak 25 September 2026
Sebagai informasi, pemerintah telah mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026.
Dalam pelaksanaannya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan sistem tersebut.
Enam lembaga itu terdiri dari lima bank penerbit atau issuer bank dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech).
Penunjukan lembaga tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.
Melalui penerapan SPP-TDLN, pemerintah berupaya memastikan transaksi digital yang menjadi objek PPN dapat dipungut sesuai ketentuan. Kebijakan ini sekaligus perlu dibedakan dari pengenaan PPN atas jasa layanan keuangan digital yang telah lebih dahulu diatur dalam PMK Nomor 69 Tahun 2022.
Dengan demikian, tidak ada kebijakan baru yang membuat seluruh transaksi transfer antarbank dan dompet digital otomatis dikenakan PPN.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9344440/original/084293900_1788945337-cek_fakta_PGI.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315872/original/087159700_1785900314-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-05T102428.295.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9388810/original/006254700_1793683157-Screenshot_2026-11-03_115910.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9323076/original/064136000_1786599582-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-13T123857.729.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9353341/original/066257400_1789961127-IMG_7199.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355055/original/082772300_1790070742-roman-budnikov-LrmVfNfhFOw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9387840/original/049454400_1793576292-S__73179165.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5437037/original/069686000_1765195130-WhatsApp_Image_2025-12-08_at_16.01.33.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3559193/original/024993600_1630573027-vlcsnap-2021-09-02-11h09m01s068__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385978/original/063727200_1793288759-IMG-20261029-WA0009.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385027/original/054806600_1793210212-WhatsApp_Image_2026-10-27_at_8.55.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384251/original/014376200_1793163977-WhatsApp_Image_2026-10-26_at_16.11.48.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5193655/original/000476600_1745236051-ChatGPT_Image_Apr_21__2025__06_46_46_PM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9382249/original/070234100_1792985471-WhatsApp_Image_2026-10-25_at_09.42.1222.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4058765/original/090496100_1655735658-Vaksinasi_Flu.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381694/original/075241200_1792850777-IMG-20261023-WA0078.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381185/original/054329400_1792762607-IMG-20261023-WA0048.jpg)