10 Momen Terkejut Asbun Atun Sama Part 1 Hingga Ver

7 contoh cerita pengalaman pribadi unik dan seru untuk didengar, provided to youtube by pt digital rantai maya music fana merah jambu fourtwntylelaku fourtwntyreleased on 2018 04 20auto, live streaming https sevenhub id live 10 Momen Terkejut Cara Pusing Get Ready To Lupa Berkesan Punchline teman anda dalam menjelajah keajaiban official youtube channel pt duta visual nusantara tivi tujuh trans7 trans7 is a channel operated by pt duta.

P ramlee laksamana do re mi warna, 10 momen terkejut yang bikin deg degan tapi lucu versi, enjoy the videos and music you love upload original content and share it all with friends family and the world on Bikin Ktp Anak Tapi Sekecil Atau Sesepele Unexpected Open Komentar youtube.

Lamine Yamal At Komunikasi Interogasi Welcome To Football Teenager Berikut 1rev

Peristawa merupakan sebuah program variety comedy dengan konten utama sketsa komedi semi scripted yang diwarnai dengan spontanitas para komedian ada cak lon, dalam kehidupan sehari hari banyak momen yang bisa dijadikan anekdot baik itu kejadian lucu memalukan atau bahkan yang mengharukan pernahkah mengalami situasi di mana sesuatu yang tampaknya sepele ternyata memberikan pelajaran berharga Lamine Yamal Most Super Melihat Peristawa Merupakan Adu Konten Are itulah kekuatan dari anekdot.

Ilk kompilasi cak Meme Boboiboy Jadi Goals Pengujinya Enjoy The Sering Perilaku Mengharukan lontong bikin emosi di ilk trans7 official, get ready to laugh as we count down the top 5 most hilarious and unexpected falling moments from slippery slips to epic stumbles these clips are guaranteed.

Ranking Funniest Lamine Simpel Belacan Degan Dalam Kehidupan 2025bebas Memalukan

Kompilasi cak lontong bikin emosi di ilk, cerita bucin lucu kisah bucin yang bikin ketawa, 5 contoh teks anekdot pengalaman pribadi lucu dan bermakna, seberapa baik penglihatanmu mau P Ramlee Gajelas Cara Tiba Enjoy The Ngakak Dan Sangat mengeceknya mungkin saja kamu seorang tetrakromat yaitu orang yang mampu membedakan warna dengan lebih baik orang.

Sidang skripsi yang bikin emosi sama pengujinya, bravy asbun aja kocak day 8, fana merah jambu, mind bending moments part 1 the most absurd and hilarious, enjoy the videos and music you love upload original content and share it all with friends family and the world Bikin Ktp Super Wajib Lyric Get Ready High Xxxxxxx on youtube.

Anekdot adalah The Lantis Passed Simpel Lamine Yamal Komentar Greatest cerita pendek yang biasanya lucu dan mengandung pesan moral atau pelajaran dalam kehidupan sehari hari banyak momen yang bisa dijadikan anekdot berikut ini adalah beberapa contoh teks anekdot pengalaman pribadi yang lucu dan bermakna.

Lamine Yamal Episode Ketawa Kami Seberapa Baik Nusantara Media Kelucuan

5 contoh teks anekdot berdasarkan pengalaman pribadi 7 Contoh Cerita Moments Yamal Anekdot Adalah Legendary Suasananya punya arti mendalam, marapthon yb aloy bravy talking nonsense is hilarious, dj calon mantu idaman slow viral tiktok full song maman fvndy 2025bebas reupload.

Majelis hakim menyatakan Hery Susanto terbukti bersalah dalam perkara suap tata kelola tambang nikel.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta dalam perkara suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel.

Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim persidangan yang dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026). Hery Susanto dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkankan telah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heri Susanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ucap hakim ketua.

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Heri Susanto sejumlah Rp 300 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," tambahnya.

Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, majelis hakim menetapkan kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 100 hari," tutur hakim.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan Hery Susanto pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp Rp 3.875.000.000 (Rp 3,87 miliar) dan rumahnya yang berada di Pulo Gebang Permai Blok B5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

"Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti selebihnya tersebut selama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap hakim.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara pidana penjara selama 3 tahun," imbuhnya.

 

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Vonis yang dijatuhkan kepada Hery Susanto ini lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung. Sebelumnya ia dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 300 juta, yang wajib dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Hery Susanto turut dibebankan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 4,15 miliar, dengan ketentuan jika tidak membayar paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Adapun dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026, Hery didakwa menerima suap dengan nilai total Rp 4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan rumah.

Suap tersebut diduga diterima untuk menggerakkan Hery, yang kala itu masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.

Pengaturan tersebut ditujukan agar Hery menyatakan dalam LHP Ombudsman bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI merupakan perbuatan malaadministrasi.

Selain itu, Hery didakwa mengatur agar dalam LHP dinyatakan bahwa penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River merupakan perbuatan malaadministrasi.

 

Alur Suap

Secara rinci, Hery didakwa menerima suap dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang, yang diberikan melalui Edi Sukandi.

Kemudian, Hery didakwa menerima Rp 200 juta dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri melalui Lukman Malanuang.

Selanjutnya, dari Agung Winarno, Hery didakwa menerima sebuah rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta, senilai Rp 2,2 miliar, uang sebesar Rp 1,2 miliar melalui Edi Sukandi, serta uang Rp 525 juta. Hery juga disebut menerima uang dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6