Liputan6.com, Jakarta - Anjing menjadi salah satu hewan yang populer dalam Islam. Di satu sisi, anjing disebut dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam surat Al-Kahfi. Di sisi lain, dari sisi fikih anjing sering diasosiasikan dengan status najis besar atau mughaladzah.
Sementara, terdapat sebagian kelompok masyarakat di Indonesia yang memelihara anjing untuk berbagai keperluan. Tak aneh jika kerap muncul pertanyaan, bolehkah muslim membelai anjing?
Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi pertanyaan ini. Mereka juga melihatnya dengan berbagai perspektif, bukan semata karena status kenajisannya.
Advertisement
Dalam jurnal Anjing dalam Perspektif Ta’abbudi versus Ta’aqquli, Qosim Arsadani menjelaskan anjing memiliki sisi baik, kesetiaan dan kecerdasan, sehingga sebagian ulama memandangnya dengan pendekatan rasional (ta‘aqquli), bukan semata menjauhi najisnya.
Dari sisi sains, jurnal Helda Pauziah dkk. menjelaskan bahwa perilaku anjing menjulurkan lidah merupakan mekanisme termoregulasi biologis, bukan tanda agresi atau kenajisan yang melekat pada dirinya. Dengan demikian, membelai anjing perlu dilihat dari tigahal, yaitu hukum sentuhan, status najis, dan tujuan pemeliharaan.
Prinsip kasih sayang terhadap hewan tetap berlaku, sebagaimana kisah seorang laki-laki yang memberi minum anjing kehausan dan mendapat ampunan Allah. Namun, kasih sayang tidak menghapus ketentuan syariat tentang najis dan batasan interaksi.
Merangkum berbagai sumber, berikut ini adalah ulasan hukum membelai anjing, memeliharanya, serta batasan yang diperbolehkan dan diharamkan.
Hukum Membelai Anjing
1. Status Najis Bagian Tubuh Anjing Menurut Mazhab
Hukum membelai anjing sangat bergantung pada status najisnya. Dalam mazhab Syafi‘i dan Hanbali, seluruh tubuh anjing, termasuk bulu, air liur, keringat, dan kotorannya, dikategorikan sebagai najis mughallazhah (najis berat).
Konsekuensinya, sentuhan yang disengaja dalam keadaan basah dapat menajiskan tangan, dan wajib dicuci tujuh kali, salah satunya dengan air bercampur tanah.
Namun, mazhab Hanafi memandang najis hanya pada air liur, mulut, dan kotoran anjing, sementara bagian tubuh lainnya tidak najis. Mazhab Maliki bahkan menilai anjing sebagai hewan yang suci secara zat, dan perintah mencuci bejana yang dijilat anjing dipahami sebagai ta‘abbudi, sekadar ketaatan pada titah syariat.
2. Sentuhan Kering dan Basah
Dalam mazhab Syafi‘i, menyentuh anjing dalam keadaan kering tidak otomatis menajiskan tangan, tetapi tetap tidak dianjurkan dalam kerangka wara‘ (kehati-hatian). Jika sentuhan terjadi dalam keadaan basah, tangan basah atau anjing basah, maka tangan dihukumi terkena najis mughallazhah dan wajib disucikan.
Menurut mazhab Maliki, sentuhan tidak membawa konsekuensi najis sama sekali, meskipun tetap dianjurkan mencuci tangan untuk kebersihan. Dengan demikian, membelai anjing tanpa kelembapan tidak serta-merta haram, tetapi kebolehan tersebut sangat dipengaruhi oleh mazhab yang diikuti dan tingkat kehati-hatian masing-masing individu.
3. Kebolehan karena Hajat
Para ulama sepakat bahwa sentuhan yang disengaja semata-mata untuk “menajiskan diri” tanpa tujuan syar‘i tidak dibenarkan.
Namun, ketika ada keperluan, misalnya melatih anjing penjaga, menyelamatkan anjing dari bahaya, atau berinteraksi dalam konteks profesi, maka sentuhan menjadi boleh, dengan kewajiban menyucikan diri setelahnya sesuai ketentuan mazhab masing-masing. Islam melarang menyakiti binatang, sehingga memperlakukan anjing dengan baik tetap dibenarkan selama tidak melanggar batas syariat.
Hukum Memelihara Anjing
1. Kebolehan dengan Hajat Syar‘iyah
Mayoritas ulama—Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali—sepakat bahwa memelihara anjing diperbolehkan apabila ada keperluan yang tidak dapat dipenuhi kecuali dengan bantuan anjing, seperti berburu, menjaga ternak, menjaga kebun, atau melacak jejak pelaku kejahatan.
Dasar utamanya adalah hadis riwayat Muslim dari Abu Hurairah: “Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap hari”.
Imam al-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan larangan memelihara anjing tanpa hajat, dan mazhab Syafi‘i menyimpulkan hukumnya haram apabila tanpa keperluan. Namun, untuk keperluan berburu, menjaga tanaman, dan menjaga ternak, ulama Syafi‘iyah sepakat membolehkannya.
2. Haram tanpa Hajat
Memelihara anjing semata-mata untuk hobi, gaya hidup, atau prestise tanpa tujuan syar‘i dinilai haram dalam mazhab Syafi‘i. Imam al-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim menyatakan: “Adapun memelihara anjing tanpa hajat tertentu dalam mazhab kami adalah haram.
Sedangkan memeliharanya untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak, boleh”. Bahkan, sebagian ulama menyebut bahwa pahala pelakunya berkurang setiap hari selagi anjing itu dipelihara.
Hadis lain yang diriwayatkan Bukhari menyebutkan bahwa malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing. Larangan ini bukan karena anjing itu buruk, melainkan karena pemeliharaan tanpa hajat menghilangkan maslahat dan menimbulkan kesulitan dalam menjaga kesucian.
Pemeliharaan Anjing yang Diperbolehkan dan Diharamkan
1. Pemeliharaan Anjing yang Diperbolehkan
Pemeliharaan anjing dibolehkan apabila memenuhi salah satu tujuan berikut:
(a) berburu, sebagaimana disebutkan dalam hadis dan didukung oleh kemampuan penciuman anjing yang tajam;
(b) menjaga ternak dari serangan binatang liar atau pencurian;
(c) menjaga kebun dan tanaman dari gangguan hama dan manusia;
(d) menjaga rumah dan halaman—sebagian ulama Syafi‘iyah membolehkan dengan qiyas pada tiga hajat di atas, sebagaimana ditegaskan Imam al-Nawawi; dan
(e) keperluan keamanan dan pelacakan, seperti anjing pelacak kepolisian, yang oleh sebagian ulama kontemporer dianalogikan dengan hajat menjaga keamanan umum.
Dalam semua bentuk ini, syaratnya adalah anjing tidak menimbulkan bahaya bagi orang lain, ditempatkan di lokasi khusus di luar rumah, dan pemilik tetap menjaga kesucian diri dari najis mughallazhah.
2. Pemeliharaan Anjing yang Diharamkan
Pemeliharaan anjing diharamkan apabila:
(a) tanpa hajat syar‘i, yaitu semata-mata untuk kesenangan, gaya hidup, atau pamer;
(b) menimbulkan bahaya bagi tetangga atau orang lain, misalnya anjing yang agresif dan membahayakan;
(c) ditempatkan di dalam rumah hingga menghalangi malaikat masuk dan mengganggu aktivitas ibadah; serta
(d) digunakan untuk hal-hal yang dilarang syariat, seperti perjudian atau kekerasan.
Jurnal Qosim Arsadani menambahkan bahwa Rasulullah SAW memperingatkan agar tidak memelihara anjing hanya untuk memenuhi gaya hidup atau prestise, karena hal itu mengurangi pahala.
Dengan demikian, garis pemisah antara boleh dan haram bukan pada ada tidaknya anjing, melainkan pada ada tidaknya hajat yang dibenarkan dan dampak yang ditimbulkan.
Pertanyaan Seputar Topik
1. Apakah boleh menyentuh anjing tanpa wudu?
Dalam mazhab Syafi‘i, menyentuh anjing dalam keadaan basah membatalkan kesucian tangan dan wajib dicuci tujuh kali dengan tanah. Namun, menyentuh dalam keadaan kering tidak otomatis menajiskan tangan. Wudu tidak batal karena sentuhan itu sendiri, tetapi kesucian untuk salat bergantung pada hilangnya najis mughallazhah dari anggota tubuh.
2. Apakah air liur anjing najis?
Ya, dalam mazhab Syafi‘i dan Hanbali, air liur anjing adalah najis mughallazhah. Bejana yang dijilat anjing wajib dicuci tujuh kali, salah satunya dengan air bercampur tanah. Mazhab Hanafi memandang air liur anjing najis, tetapi tidak demikian halnya dengan bulu atau keringatnya.
3. Bolehkah memelihara anjing hanya untuk hiasan atau gaya hidup?
Tidak. Mazhab Syafi‘i mengharamkan pemeliharaan anjing tanpa hajat syar‘i. Hadis Nabi SAW menyebutkan bahwa pahala orang yang memelihara anjing bukan untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga kebun akan berkurang setiap hari.
4. Apakah memelihara anjing penjaga rumah boleh?
Sebagian ulama Syafi‘iyah membolehkan dengan qiyas pada tiga hajat yang disebut dalam hadis (berburu, menjaga tanaman, menjaga ternak), karena illat-nya adalah hajat tertentu. Imam al-Nawawi menilai pendapat ini lebih shahih.
5. Apakah memelihara anjing membuat ibadah tidak diterima?
Pemeliharaan anjing tanpa hajat mengurangi pahala, tetapi tidak serta-merta membatalkan seluruh ibadah. Hadis menyebutkan pengurangan pahala dua qirath setiap hari, dan rumah yang dipelihara anjing tanpa keperluan terhalang dari keberkahan malaikat. Namun, ibadah yang lain tetap sah selama seseorang menjaga kesucian dari najis.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9391176/original/070792400_1793875895-Screenshot_2026-11-05_170652.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259592/original/057928600_1781507421-guru_sekolah_rakyat_-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4586406/original/086311500_1695517878-BNI_naikan_tarif.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296218/original/017054600_1784007463-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T123701.052.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9380680/original/001028300_1792731079-pexels-tima-miroshnichenko-6235243.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9391954/original/072137000_1793958689-Vertical_500x656_-_Dayatana.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9345690/original/067748100_1789050705-WhatsApp_Image_2026-09-10_at_21.02.17.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9344472/original/056989200_1788947104-WhatsApp_Image_2026-09-09_at_4.34.59_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9329986/original/052581700_1787307659-WhatsApp_Image_2026-08-21_at_17.03.26.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9308204/original/009529000_1785132477-WhatsApp_Image_2026-07-27_at_12.46.15_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304577/original/005200700_1784721544-WhatsApp_Image_2026-07-22_at_18.12.19.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9291253/original/086637400_1783510555-WhatsApp_Image_2026-07-08_at_17.07.14.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290264/original/065273200_1783441564-WhatsApp_Image_2026-07-07_at_20.36.04.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290208/original/083376600_1783432448-WhatsApp_Image_2026-07-07_at_20.29.47.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290170/original/059488200_1783429797-WhatsApp_Image_2026-07-07_at_19.50.54.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9271167/original/049315200_1783170039-WhatsApp_Image_2026-07-04_at_17.30.33.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8974535/original/013451500_1782983178-1106e511-c5ef-46a5-8b74-de1fd75e92f8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262336/original/070728700_1781780140-WhatsApp_Image_2026-06-18_at_17.41.22.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1588019/original/097014900_1538998899-PG_1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9392062/original/015622700_1793969928-WhatsApp_Image_2026-11-06_at_12.54.23_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4653599/original/043466900_1700279714-WhatsApp_Image_2023-11-18_at_10.51.59.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355055/original/082772300_1790070742-roman-budnikov-LrmVfNfhFOw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9387840/original/049454400_1793576292-S__73179165.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5437037/original/069686000_1765195130-WhatsApp_Image_2025-12-08_at_16.01.33.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3559193/original/024993600_1630573027-vlcsnap-2021-09-02-11h09m01s068__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385978/original/063727200_1793288759-IMG-20261029-WA0009.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385027/original/054806600_1793210212-WhatsApp_Image_2026-10-27_at_8.55.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384251/original/014376200_1793163977-WhatsApp_Image_2026-10-26_at_16.11.48.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5193655/original/000476600_1745236051-ChatGPT_Image_Apr_21__2025__06_46_46_PM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9382249/original/070234100_1792985471-WhatsApp_Image_2026-10-25_at_09.42.1222.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5489091/original/015887800_1769822758-Niat_Puasa_Nisfu_Syaban_dan_Ayyamul_Bidh.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384188/original/062354400_1793159555-email-attachment_2026_10_28_erwin-yohanes_usai-peragakan-adegan-pembunuhan-di-madiun-tersangka-terlihat-hendak-bersimpuh-di-depan-istri-sah_IMG-20261028-WA0003.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5305290/original/014138100_1754303316-d9Sdhenm5U.jpg)