Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap dugaan peredaran beras impor ilegal yang diperkirakan mencapai 155 ton dengan nilai transaksi Rp 2,1 miliar. Beras tersebut diduga berasal dari India dan masuk ke Indonesia melalui pelabuhan di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Hery Rusyaman mengatakan, penindakan peredaran beras impor ilegal berlangsung di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung Selatan.
Beras tersebut diduga dikirim oleh seseorang berinisial ZH sebanyak tujuh kali selama periode Agustus hingga Oktober 2026.
Advertisement
"Setiap pengiriman diperkirakan mencapai 20 sampai 25 ton, dengan total keseluruhan sekitar 155 ton," ujar Hery, Jumat (6/11/2026).
Berdasarkan perkiraan harga Rp 13.500 per kilogram, nilai transaksi dari seluruh pengiriman tersebut mencapai Rp 2,1 miliar.
Hery menjelaskan, berdasarkan informasi awal yang diterima penyidik, beras tersebut berasal dari Riau dan rencananya dibawa menuju Jawa Barat.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, penyidik menemukan dugaan bahwa beras tersebut berasal dari India.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan, diduga beras ini berasal dari India yang masuk melalui pelabuhan di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau," ungkapnya.
Penyidik kini masih mendalami jalur masuk beras tersebut, termasuk menelusuri pihak yang memesan dan menerima barang di wilayah Jawa Barat.
Dalam pengungkapan perkara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Meliputi 440 karung beras dengan berat keseluruhan sekitar 22 ton, satu ponsel Redmi Note 14 warna hijau, satu iPhone 16 Pro Max warna hitam, satu lembar surat jalan tertanggal 15 Oktober 2026, serta satu lembar fotokopi surat keterangan pengganti STNK sementara.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap asal-usul beras, jalur distribusi, pihak-pihak yang terlibat, hingga kelengkapan dokumen pengangkutan.
Untuk mendukung proses penyidikan, Hery melanjutkan, Polda Lampung turut berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, serta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung.
Dia menegaskan, penyidik masih akan memeriksa saksi-saksi tambahan, mengumpulkan bukti, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polisi juga akan melakukan gelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyidikan dan menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka apabila alat bukti telah memenuhi persyaratan.
"Kami akan terus melakukan penelusuran dan penyitaan terhadap barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Dalam perkara itu, penyidik menerapkan sejumlah pasal, yakni Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian Pasal 110 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 86 juncto Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Ancaman hukuman dari sangkaan tersebut maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar," tandasnya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5499207/original/032366000_1770779753-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-11T101208.314.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9389747/original/012986700_1793772599-Screenshot_2026-11-04_130915.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317894/original/043579200_1786076765-Screenshot_2026-08-07_110222.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6126278/original/025631900_1779010300-Tugas__13_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9391464/original/022595400_1793934639-1001824817.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1411690/original/061832400_1479707390-India.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4653599/original/043466900_1700279714-WhatsApp_Image_2023-11-18_at_10.51.59.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355055/original/082772300_1790070742-roman-budnikov-LrmVfNfhFOw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9387840/original/049454400_1793576292-S__73179165.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5437037/original/069686000_1765195130-WhatsApp_Image_2025-12-08_at_16.01.33.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3559193/original/024993600_1630573027-vlcsnap-2021-09-02-11h09m01s068__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385978/original/063727200_1793288759-IMG-20261029-WA0009.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385027/original/054806600_1793210212-WhatsApp_Image_2026-10-27_at_8.55.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384251/original/014376200_1793163977-WhatsApp_Image_2026-10-26_at_16.11.48.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5193655/original/000476600_1745236051-ChatGPT_Image_Apr_21__2025__06_46_46_PM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9382249/original/070234100_1792985471-WhatsApp_Image_2026-10-25_at_09.42.1222.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4058765/original/090496100_1655735658-Vaksinasi_Flu.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381694/original/075241200_1792850777-IMG-20261023-WA0078.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5028254/original/041675300_1732871304-fotor-ai-2024112916726.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2093408/original/074826400_1523949899-Gunung-Himalaya3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9375853/original/091820500_1792236305-Foto_3__5_.jpeg)