Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan DPR mengaku belum membahas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabumong Raka yang dinyatakan tidak sah.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, masa reses membatasi ruang DPR untuk membahas surat masuk maupun aspirasi masyarakat.
Sesuai Peraturan Tata Tertib DPR, anggota dewan wajib menjalankan kegiatan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing selama masa reses.
Advertisement
“DPR RI masih dalam menjalankan reses sampai dengan tanggal 8 November 2026. Sehingga kemudian ada keterbatasan untuk membahas surat-surat masuk maupun aspirasi-aspirasi yang berdatangan,” kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Belum semua anggota DPR menyelesaikan kegiatan reses di dapil. Kondisi tersebut membuat aspirasi yang disampaikan kepada komisi maupun alat kelengkapan dewan (AKD) belum sepenuhnya dianggap sebagai representasi anggota.
Pimpinan DPR juga belum memastikan dokumen surat putusan MA. Sehingga, belum bisa mengambil langkah apapun terkait putusan tersebut.
“Oleh karena itu kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita memasuki masa sidang,” tegasnya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9391917/original/077605900_1793956143-IMG_3241.jpg)
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait pembatalan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan perkara ini dilayangkan oleh advokat Subhan dengan memosisikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah cq Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai pihak tergugat yang menerbitkan surat keterangan penyetaraan tersebut.
"Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," demikian seperti dikutip dari laman kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).
Adapun, putusan perkara nomor 742 K/TUN/2026 tersebut ditetapkan oleh majelis kasasi yang diketuai Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius pada Jumat (30/10/2026). Dalam mengadili perkara ini, Yulius didampingi oleh Hakim Anggota Maftuh Effendi, dan Hari Sugiharto, serta Panitera Pengganti Michael Renaldy Zein.
Melalui putusan kasasi ini, MA membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang sebelumnya menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO).
Kala itu, PTUN Jakarta menilai dirinya tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut karena substansi sengketa berkaitan dengan syarat administratif calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Putusan PTUN Jakarta itu sempat dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta melalui Putusan Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT, sebelum akhirnya Subhan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Adapun gugatan Subhan ke PTUN yaitu:
Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.Menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.Sebagai catatan, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan sebelumnya menyatakan bahwa pendidikan Gibran disetarakan dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.
Dikonfirmasi mengenai putusan tersebut, Subhan membenarkan permohonan kasasi yang diajukannya dikabulkan MA.
“Betul,” katanya saat dihubungi, Jumat (30/10/2026).
Subhan menjelaskan, ada dua hal yang diminta dalam gugatannya. Pertama, menyatakan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak sah. Kedua, memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang memegangnya.
“Jadi gini, permohonan saya itu agar suket dinyatakan tidak sah. Kedua, suket harus ditarik yang memegangnya. Itu aja. Itu dikabulkan,” kata dia.
Dia menilai putusan tersebut langsung berakibat terhadap pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Sebab, suket tersebut digunakan sebagai dokumen pengganti ijazah SLTA.
“Iya. Langsung berakibat. Karena suket jadikan syarat pengganti SLTAnya,” ujarnya.
Meski demikian, Subhan mengaku belum mengetahui pertimbangan hukum majelis hakim yang mengabulkan seluruh gugatannya. Pasalnya, salinan lengkap putusan MA belum diterimanya.
“Belum tau, belum keluar salinannya,” katanya.
Saat ditanya mengenai langkah selanjutnya untuk memastikan putusan tersebut dilaksanakan, termasuk kemungkinan meminta instansi penerbit mencabut dokumen, Subhan juga belum dapat memastikan.
“Belum tau,” jawabnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346108/original/077588800_1789110397-cek_fakta_cpns_imigrasi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9391542/original/015530900_1793938826-cek_fakta_transfer.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5499207/original/032366000_1770779753-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-11T101208.314.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9389747/original/012986700_1793772599-Screenshot_2026-11-04_130915.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9391916/original/057054300_1793956143-IMG_3229.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4653599/original/043466900_1700279714-WhatsApp_Image_2023-11-18_at_10.51.59.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355055/original/082772300_1790070742-roman-budnikov-LrmVfNfhFOw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9387840/original/049454400_1793576292-S__73179165.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5437037/original/069686000_1765195130-WhatsApp_Image_2025-12-08_at_16.01.33.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3559193/original/024993600_1630573027-vlcsnap-2021-09-02-11h09m01s068__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385978/original/063727200_1793288759-IMG-20261029-WA0009.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385027/original/054806600_1793210212-WhatsApp_Image_2026-10-27_at_8.55.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384251/original/014376200_1793163977-WhatsApp_Image_2026-10-26_at_16.11.48.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5193655/original/000476600_1745236051-ChatGPT_Image_Apr_21__2025__06_46_46_PM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9382249/original/070234100_1792985471-WhatsApp_Image_2026-10-25_at_09.42.1222.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4058765/original/090496100_1655735658-Vaksinasi_Flu.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381694/original/075241200_1792850777-IMG-20261023-WA0078.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9391275/original/066783600_1793882663-IMG_2860.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9391046/original/017655200_1793869739-IMG_2832.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9390805/original/002720800_1793861090-5e352124-0994-49ba-957a-1b8db17cc5c8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9390754/original/098531400_1793858235-IMG_2676.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9390288/original/086140000_1793793136-0fd25454-815e-435b-9f52-576a622b4c38.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9389903/original/072598700_1793777915-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9389450/original/087287000_1793721811-13f8defe-1cae-4b6c-8e4e-657570104185.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9356106/original/025282300_1790153036-85d3e4f0-6ca9-48a2-bdad-4b5d189bfb54.jpg)