Liputan6.com, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan AsetKomisi III DPR menyetujui perubahan judul RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya.
Perubahan ini untuk mempertegas fokus utama RUU tersebut dalam merampas aset hasil kejahatan korupsi.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pemerintah mengusulkan perubahan karena judul sebelumnya dinilai terlalu umum dan belum menegaskan tindak pidana yang menjadi perhatian utama.
Advertisement
“Jadi judulnya, teman-teman, dari pemerintah minta agar judulnya diubah dari tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana, yang memang dianggap terlalu umum ya, dan tidak tegas menjadi perampasan aset terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya,” kata Habiburokhman saat memimpin rapat Panja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Dia menjelaskan, tindak pidana lain yang nantinya masuk dalam cakupan RUU akan dibatasi dan dibahas lebih lanjut dalam batang tubuh.
Sejumlah contoh yang disebutnya antara lain investasi bodong dan penipuan berkedok perjalanan umrah.
Menurut Habiburokhman, penegasan korupsi dalam judul juga merupakan bentuk penyerapan aspirasi masyarakat yang menginginkan pemberantasan korupsi menjadi perhatian utama regulasi tersebut.
“Yang penting dari judul ini sudah nendang, Pak. Judulnya nendang bahwa kita ini concern-nya apa? Memang kita menyerap aspirasi masyarakat bahwa concern utamanya undang-undang ini adalah tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Dia kemudian meminta persetujuan anggota Panja atas usulan perubahan judul tersebut. Setelah mendapat persetujuan, Habiburokhman langsung mengetok DIM pertama.
“Bismillahirrahmanirrahim. Wah, satu DIM sudah selesai,” ujarnya.
Memperjelas Ruang Lingkup
Sementara Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, menjelaskan, perubahan judul diusulkan pemerintah untuk memperjelas ruang lingkup tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset, terutama tindak pidana korupsi.
“Hal ini didasarkan untuk mempertegas ruang lingkup tindak pidana yang dapat dilakukan perampasan aset, terutama untuk tindak pidana korupsi,” kata dia.
Adapun, Anggota Komisi III dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menyatakan setuju dengan perubahan judul. Menurut dia, penegasan tindak pidana korupsi sejalan dengan semangat masyarakat yang sejak awal mendorong adanya aturan perampasan aset.
“Karena memang dari awal semangat dari publik atau suara masyarakat, yang mau dirampas itu aset pelaku tindak pidana korupsi. Jadi memang concern di Undang-Undang Perampasan Aset ini adalah tentang tindak pidana korupsi,” ujar Rudianto.
Dalam rapat tersebut, pemerintah dan Panja juga membahas mekanisme penanganan 397 DIM. Rinciannya, 160 DIM tetap, 135 DIM redaksional, 40 DIM substansi, 44 DIM dihapus, dan 18 DIM substansi baru.
Sebanyak 160 DIM tetap disepakati untuk langsung diketok. Sementara 135 DIM redaksional akan dibahas melalui tim perumus dan tim sinkronisasi.
Adapun 102 DIM yang berkaitan dengan perubahan substansi, penghapusan, dan substansi baru akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9390996/original/082942600_1793869035-prabowo_listrik_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2925355/original/035083300_1569813395-20190930-Apel-Pelantikan-Presiden-10.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9390616/original/018537700_1793860521-WhatsApp_Image_2026-11-05_at_1.34.50_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5389018/original/062498400_1761184750-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__95_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9391046/original/017655200_1793869739-IMG_2832.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4653599/original/043466900_1700279714-WhatsApp_Image_2023-11-18_at_10.51.59.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355055/original/082772300_1790070742-roman-budnikov-LrmVfNfhFOw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9387840/original/049454400_1793576292-S__73179165.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5437037/original/069686000_1765195130-WhatsApp_Image_2025-12-08_at_16.01.33.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3559193/original/024993600_1630573027-vlcsnap-2021-09-02-11h09m01s068__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385978/original/063727200_1793288759-IMG-20261029-WA0009.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385027/original/054806600_1793210212-WhatsApp_Image_2026-10-27_at_8.55.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384251/original/014376200_1793163977-WhatsApp_Image_2026-10-26_at_16.11.48.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5193655/original/000476600_1745236051-ChatGPT_Image_Apr_21__2025__06_46_46_PM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9382249/original/070234100_1792985471-WhatsApp_Image_2026-10-25_at_09.42.1222.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4058765/original/090496100_1655735658-Vaksinasi_Flu.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381694/original/075241200_1792850777-IMG-20261023-WA0078.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9390754/original/098531400_1793858235-IMG_2676.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9390288/original/086140000_1793793136-0fd25454-815e-435b-9f52-576a622b4c38.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9389903/original/072598700_1793777915-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9389450/original/087287000_1793721811-13f8defe-1cae-4b6c-8e4e-657570104185.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9356106/original/025282300_1790153036-85d3e4f0-6ca9-48a2-bdad-4b5d189bfb54.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9389352/original/058252500_1793708092-db7c019c-e8a3-4ae6-8a63-8215347bd98d.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293996/original/036742600_1783769721-164338.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321823/original/039525400_1786505831-pal3.jpg)